, Jakarta - Perdebatan tentang penggunaan hisab atau rukyat untuk menentukan awal puasa, 1 Syawal, Hari Arafah dan 10 Dzulhijjah, masih terus menghangat. Akhir-akhir ini beredar dokumen jawaban Buya Hamka atas pertanyaan yang diajukan Hasan Basri Sulthan sebagai ‘dalil’ untuk mematahkan konsolidasi organisasi Muhammadiyah.
Pertanyaan yang diajukan Hs. Basri Sulthan tersebut berkaitan dengan penggunaan metode penentuan 1 Ramadan tahun 1392 H atau 1972 masehi. Jawaban Buya Hamka tersebut diterbitkan oleh Firma “Islamiyah” Medan 1972 dengan judul ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Menjelang 1 Ramadhan 1392 H'.
Mengutip laman Muhammadiyah, terkait dengan ramainya jagat maya membahas dokumen jawaban Buya Hamka tersebut, Ulama Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid pada, Jumat (28/4) memberikan respons bahwa, dokumen seperti itu akan selalu muncul dalam rangka mengganggu konsolidasi organisasi.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pengamatan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini, sebelum dokumen jawaban Buya Hamka itu, Muhammadiyah juga diganggu dengan menyebarnya photo copy kitab fikih jilid 3 yang dinisbatkan kepada KH. Ahmad Dahlan.
Dia menjelaskan, tentang penggunaan metode hisab untuk menentukan awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri, bukan hanya Muhammadiyah saja yang menggunakannya, tapi juga tidak sedikit pesantren yang menggunakan metode hisab, termasuk pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
“Padahal di lingkungan NU pun tidak sedikit pondok pesantren yang gunakan hisab pada saat umumnya secara organisasi menetapkan penggunaan rukyat," katanya, dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Minggu (30/4/2023).
Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini menjelaskan, bahwa Muhammadiyah adalah sebuah organisasi yang dalam bidang hukum Islam punya metode penemuan hukum yang disebut manhaj tarjih Muhammadiyah.
“Kepada kerangka epistemologi itulah para ulama Muhammadiyah berpikir, bermusyawarah dan memutuskan perkara bukan kepada tokoh tokoh individual,” imbuhnya.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Metode Hisab Keputusan Organisasi Muhammadiyah
Termasuk penggunaan metode hisab yang dilakukan oleh Muhammadiyah sejak 1950-an, imbuh Wawan Gunawan, itu merupakan keputusan organisasi bukan individu. “Ketika Muhammadiyah memastikan penggunaan hisab wujudul hilal sejak tahun 1950 an itu keputusan organisasi bukan keputusan pribadi KH. Wardan Diponingrat,” ungkapnya.
Bukan hanya pada penggunaan metode hisab untuk menentukan waktu-waktu penting ibadah umat Islam, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid terus melakukan tajdid dalam berbagai bidang. Sebagai implikasinya akan selalu ada pengembangan pemikiran dalam Muhammadiyah termasuk dalam penggunaan rukyat dan hisab.
Menurutnya jika dahulu, sebagaimana disebutkan HPT Jilid satu, bahwa hisab itu mendampingi rukyat sehingga dinyatakan bahwa untuk memulai puasa dan Idulfitri dipastikan dengan rukyat dan tidak terlarang gunakan hisab (ash-shaumu wal fithru bir Rukyati wa Laa maani’a bilhisaab). Saat ini kaedah itu berubah menjadi “Pendapat yang paling kuat untuk menentukan awal bulan itu dengan hisab” (al ashlu fii itsnatisy syahri bil hisaabi).
Di sisi lain, saat ini metode pendekatan yang digunakan oleh Majelis Tarjih juga diperluas dengan bayani, burhani dan irfani. Demikian halnya produk hukumnya.
Hasil dari metode pendekatan tersebut telah disusun Fikih Agraria, Fikih Difabel, Fikih Perlindungan Anak, Fikih Kebencanaan. Sebentar lagi Fikih Al Ma’un dan Fikih Perempuan. Masuk dalam pengembangan pemikiran itu adalah tentang penggunaan rukyat dan hisab.
“Pandangan terbaru ini didasarkan pada temuan Majelis Tarjih bahwa penggunaan rukyat pada zaman Nabi SAW adalah tuntunan yang diberlakukan sementara karena kondisi saat itu menghendakinya,” imbuhnya.
Advertisement
Kenapa Rukyat Digunakan pada Zaman Rasulullah SAW?
Ajengan Wawan Gunawan menjelaskan, kondisi para sahabat saat itu yang menerima hukum belum punya kesiapan untuk melakukan perhitungan tanda-tanda munculnya awal bulan, disebabkan masyarakat saat itu yang ummi yang belum terbiasa menulis dan berhitung.
Wawan menjelaskan bahwa Al-Qur’an sebagai cantolan utama, serta hadis dan rujukan Nabi Muhammad SAW, mengajarkan hisab. Jika rukyat tidak diposisikan sebagai tafsir cerdas dan komunikatif Nabi Muhammad SAW atas ayat-ayat hisab dalam Al-Qur’an maka ajaran Nabi Muhammad SAW itu bertentangan dengan Al-Quran.
“Karena itu membaca hadis-hadis tentang rukyat tidak boleh dipisahkan dari ayat-ayat perintah melakukan hisab. Dalam bahasa Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i fal ashlu Qura nun wa Sunnatun, sumber hukum utama itu Al-Qur’an dan as Sunnah,” Ungkapnya.
Dalam hematnya, sejauh pembacaan terhadap dokumen yang tersedia, tidak dituliskan oleh Buya Hamka bahwa penentuan awal bulan yang dilakukan dengan hisab (wujudul hilal) adalah tindakan yang tidak bijaksana.
Dia menyanggah, bahwa perbedaan pendapat itu dikelompokkan sebagai perbuatan tidak bijaksana. Sebab perbedaan pendapat juga mendapatkan payung pelindung dari agama dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Wawan mengajak untuk kembali pada, Al Qur’an, Sunnah dan dalam konteks Indonesia juga kembali pada UUD 1945.
“Pertama, yang penting ketika ada ragam pendapat penyelesaiannya dikembalikan kepada Al Quran dan Sunnah. Kedua, UUD menyantuni setiap perbedaan pendapat sebagai bagian dari hak warga negara,” tandasnya.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Gelombang Panas Melanda, Ini Doa Rasulullah SAW Saat Musim Kemarau
El Nino Picu Kemarau Panjang di Indonesia, Ini Doa-Doa Minta Hujan Rasulullah SAW
Akibat Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara
Simak Video Pilihan Ini:
Metode Hisab Keputusan Organisasi Muhammadiyah
Kenapa Rukyat Digunakan pada Zaman Rasulullah SAW?
Buya Hamka
Muhammadiyah
Hisab
Rukyatul Hilal
Rukyat
Saya Kembali ke Ru'yah
nu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Top 3 Islami: Malam 1 Suro Amalan Pelebur Dosa Diungkap Gus Baha, Doa Awal Tahun
Mau Sholat Dhuha di Bulan Muharram? Ini Waktu Terbaik dan Paling Utama Kata Buya Yahya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
Gus Baha Paparkan Analogi Tuhan Satu, Bagaimana kalau Banyak?
Kalimat yang Lebih Berat Timbangannya dari Seluruh Catatan Dosa, Penyelamat di Hari Kiamat
5 Titik Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, Muslim Wajib Tahu daripada Malu!
Cara Sederhana Sholat Khusyuk Menurut Buya Yahya Seperti Ini
Bolehkah Puasa Muharram Sebulan Penuh? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ijazah Ingatan Kuat dari Ustadz Adi Hidayat, Dicontohkan Rasulullah
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
30 Ide Nama Bayi Perempuan Islami yang Lahir di Bulan Muharram, Bermakna Cantik dan Mulia
Doa 10 Hari Pertama Muharram, Amalan agar Terlindung dari Dosa Setahun ke Depan
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024