, Purwokerto - Beberapa waktu terakhir, jagat maya dibuat geger oleh aksi seorang pemuda makan sesajen di kuburan. Konon, aksinya ini dilakukan hanya demi konten.
Video pendek itu pun menuai kontroversi, seperti terpantau di Instagram. Salah satunya diunggah oleh akun @memomedsos.
Unggahan itu pun menuai pro dan kontra. Sebagian menganggapnya menarik, namun ada pula yang menyayangkan tindakan pemuda tersebut yang memakan sesajen itu.
Advertisement
Baca Juga
"Nasi ayam Ingkung iku bro .... Enak... Pulang auto di gruduk semua penghuni kuburan bro....😂," tulis akun @wijaya.trilaksana.
"Ketimbang mubazir ada bener nya juga 😂," sambung @muhammadrobyrizal.
"Abis makan twmboloknya bengkak, ngk bisa ngomong😂," ucap @tomskyo.
"Biasa aja, apa yg di nekatin," kata @ydha_09598.
"hargai ritual penganut kepercayaan, jangan cuman di lihat dari sudut pandang kepercayaanmu saja," kata @selepungaglik.
"Dasar manusia tak tau diri, masa makanan dlm sesajen itu dimakan dia, kalian taulah kalu makanan sesajen buat lindungi kita dr makhluk2 gaib, ditambah lagi bisa utk makanan kucing krena susah cari makan," ucap iqbalreza66.
Terlepas dari pro kontra yang terjadi terkait makan sesajen ini, bagaimana sebenarnya hukum makan sesajen atau sesaji dalam perspektif Islam?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Viral Pemuda Makan Sesajen di Kuburan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Persembahkan Sesajen
![Sejumlah sesajen yang tengah disiapkan oleh warga kampung (Arfandi Ibrahim/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/q4y7pA2v2R5mGXwXv1BUBmTorQU=/0x0:5184x3456/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3905140/original/098948400_1642345513-IMG_9050.JPG)
Mengutip Muhammadiyah.or.id, sesajen atau sesaji adalah makanan yang dipersembahkan untuk arwah leluhur. Biasanya sesajen menjadi bahan ritual yang selalu ada di setiap upacara adat dengan tujuan untuk berkomunikasi dengan makhluk gaib.
Mereka percaya bahwa makhluk gaib yang diberi sesajen dapat meningkatkan produksi pertanian atau menghilangkan berbagai malapetaka dan bencana.
Dalam sesajen ada berbagai makanan seperti kelapa hijau, padi, ayam cemani, jenang sengkolo, daun sirih, sayuran, buah-buahan segar, hingga jajanan pasar. Bersamaan dengan itu, ada juga barang-barang antik seperti keris, menyan, gendang, gong dan semacamnya.
Tak sekadar disajikan, tiap-tiap unsur makanan dan barang-barang antik tersebut juga dipercaya memiliki maknanya tersendiri.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa menegaskan bahwa mempersembahkan sesaji jika ditujukan untuk yang lain selain Allah SWT adalah perbuatan syirik.
Artinya, mempersembahkan sesajen baik di pohon besar, sawah, pegunungan, atau di mana pun untuk arwah leluhur dengan keyakinan bahwa bisa mendatangkan keberuntungan dan kelancaran, serta menangkal hal-hal buruk tergolong dosa besar.
Advertisement
Hukum Makan Sesajen
![Viral pemuda makan sesajen di kuburan, apa hukum makan sesaji dalam perspektif Islam? (Foto: Tangkapan Layar IG @memomedsos)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sofa juga turut mengingat jika menemukan sesajen di mana pun, lebih baik dibiarkan. Karenanya haram hukumnya bila memakan sesajen yang ditemukan di sembarang tempat sebab pada dasarnya sesajen adalah makanan yang dipersembahkan kepada selain Allah.
Baik sesajen berupa daging sembelihan maupun makanan selain daging seperti buah-buahan, hukumnya haram dikonsumsi umat Islam. Dalilnya ialah QS. al-Baqarah ayat 173 dan prinsip Sadd adz-Dzari’ah.
“Jika makanan (sesajen) adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan. Adapun makanan selain daging pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan mencegah terjerumus pada kesyirikan,” ujar Sofa dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (12/01), dikutip Selasa (9/8/2022).
Sopa menegaskan bahwa membiarkan makanan sesajen tidak termasuk mubazir. Tidak tepat bila mubazir menjadi alasan untuk mengkonsumsi makanan sesajen. Sebab prinsip mubazir dalam Islam adalah tidak menggunakan pemberian Allah sesuai dengan kehendak Allah. Kalau makanan diperlakukan tidak sesuai dengan kehendak Allah, baru bisa dikatakan sebagai mubazir. Logikanya, membiarkan makanan haram, misalnya, daging babi tidak termasuk mubazir.
“Jadi, makanan apa saja yang disajikan untuk dipersembahkan kepada selain Allah, ya tidak perlu dimakan, karena membiarkannya tidak termasuk mubazir. Tidak boleh mengkambinghitamkan mubazir untuk memakan sesajen yang kita temukan di sembarang tempat,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Tim Rembulan-Nan
Terkini Lainnya
17 Agustus dan Kisah Para Nabi Perjuangkan Kemerdekaan Bangsanya
Gus Baha Tolak Pemberian Gelar Doktor, Alasannya Sederhana tapi Menohok
Kisah Nabi Yunus Diselamatkan dari Perut Ikan Paus di Bulan Muharram
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Persembahkan Sesajen
Hukum Makan Sesajen
sesajen
Hukum Sesajen
makan sesajen
Hukum Makan Sesajen
Hukum Islam
Pemuda Makan Sesajen
Hukum Makan Sesaji
Hukum Sesaji
Perspektif Islam
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia