, Serang Pemerintah Kota (Pemkot) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, meluruskan surat imbauan Nomor 451.13/335-Kesra/2021, tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Yang mana berisi, menginstruksikan rumah makan, warung nasi, kafe, restoran dan lainnya, tutup sejak pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut, tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Wali Kota (Wako) Serang Syafrudin beralasan, surat edaran itu sudah berlaku sejak tahun 2007, sejak Kota Serang berdiri.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, yang berbeda hanyalah penggunaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, saat menjalankan ibadah Ramadan maupun Idul Fitri.
"(Landasan kita) Surat Edaran (SE) Menteri Agama, kepres tentang bencana nasional nonalam (Covid-19), surat edaran DMI, peniadaan mudik. Kemudian kebiasaan di Kota Serang sejak berdiri tahun 2007, (SE) ini tidak berubah," kata Wako Serang Syafrudin, di kantor Diskominfo Kota Serang, Minggu (18/4/2021).
Syafrudin mengklaim, seluruh isi surat imbauan Nomor 451.13/335-Kesra/2021, tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri, yang sudah dibahas bersama Forkopimda, Kemenag dan MUI Kota Serang.
Terkait adanya sanksi pelanggar surat imbauan, lanjut Syafrudin, sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, yang sudah berlaku 11 tahun lamanya.
Sanksi yang ditetapkan yaitu, kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta bagi pelanggar surat imbauan, yang nekat membuka warung makan antara pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
"Di sini setiap orang berbadan hukum yang melanggar peraturan, dikenakan denda atau diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan, denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian kaitan dengan Ramadan, perda ini mengatur pekat, bukan hanya puasa saja," ujarnya.
MUI Kota Serang membantah pernyataan juru bicara (jubir) Kemenag Abdul Rochman, yang mengatakan kebijakan Pemkot bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Menurut MUI, larangan operasional rumah makan hingga restoran di siang hari, merupakan kearifan lokal Ibu Kota Banten.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cegah Razia Liar
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengungkapkan, ketika surat imbauan itu selesai dibahas dan ditandatangani, tidak ada maksud melanggar HAM.
"Tapi ini berdasarkan rakor MUI yang isinya mengadopsi kearifan lokal, tradisi masyarakat muslim di Kota Serang. Tabu jika ada masyarakat Kota Serang yang berjualan di siang hari," katanya.
Menurut Amas, keluarnya SE itu, untuk mencegah terjadinya razia liar yang dilakukan oleh ormas atau institusi tertentu.
Terutama terhadap rumah makan, yang buka di siang hari selama bulan Ramadan. Dia berharap, kondusifitas masyarakat saat berpuasa terus terjaga.
"Terbitlah SE tersebut, bermaksud mengadopsi kepentingan masyarakat Kota Serang. Mencegah terjadinya sweeping dan radikalisme sendiri-sendiri oleh ormas. Maka MUI mengadopsi itu, agar suasana kondusif," ucapnya.
Terkini Lainnya
Kontroversi Denda Rp50 Juta Bagi Rumah Makan yang Tetap Buka Saat Puasa di Serang
Special Content: Ramadan Momentum Toleransi, Bukan Fanatisme
Tegur Pemkot Serang, Kemenag: Larangan Resto Buka Siang saat Ramadan Berlebihan
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Cegah Razia Liar
Ramadan
Serangan Jantung
Warteg Saeni
Pemkot Serang
rumah makan
Restoran Denda Rp50 Juta
Serang banten
Rekomendasi
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Semangat Kebangkitan Nasional, Semangat Mila Pendekar dari Banten
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cara Sederhana Sholat Khusyuk Menurut Buya Yahya Seperti Ini
50 Ide Nama Bayi Laki-Laki Islami yang Lahir di Bulan Muharram, Penuh Makna dan Mengandung Doa
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Doa 10 Hari Pertama Muharram, Amalan agar Terlindung dari Dosa Setahun ke Depan
Ijazah Ingatan Kuat dari Ustadz Adi Hidayat, Dicontohkan Rasulullah
Kalimat yang Lebih Berat Timbangannya dari Seluruh Catatan Dosa, Penyelamat di Hari Kiamat
Top 3 Islami: Malam 1 Suro Amalan Pelebur Dosa Diungkap Gus Baha, Doa Awal Tahun
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
5 Titik Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, Muslim Wajib Tahu daripada Malu!
Mau Sholat Dhuha di Bulan Muharram? Ini Waktu Terbaik dan Paling Utama Kata Buya Yahya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini