, Jakarta Waktu membayar utang puasa perlu diperhatikan bagi Anda yang meninggalkan puasa Ramadan. Meski bersifat wajib, puasa Ramadan dapat ditinggalkan bagi orang dalam keadaan tertentu. Namun, orang tersebut harus membayar puasa yang ditinggalkannya di hari lain usai Ramadan.
Membayar utang puasa wajib dilakukan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Puasa ini sering disebut juga dengan puasa qadha. Puasa ini dapat dilakukan setelah bulan puasa. Waktu membayar utang puasa pun juga memiliki ketentuan tersendiri.
Advertisement
Baca Juga
Banyak orang yang menyepelekan waktu membayar utang puasa. Bahkan, utang puasa tidak terbayarkan hingga bulan Ramadan selanjutnya. Meski waktu membayar utang puasa lebih luas, beberapa pendapat ulama memiliki pandangan tersendiri. Maka dari itu penting untuk mengetahui waktu membayar utang puasa agar kewajiban tidak terlalaikan.
Ketentuan waktu membayar utang puasa ini juga tak hanya meliputi batas waktu qadha, melainkan juga apakah qadha harus dilakukan secara berurutan atau tidak. Berikut ulasan mengenai waktu membayar utang puasa yang berhasil rangkum dari berbagai sumber, Selasa (11/6/2019).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan membayar utang puasa
![Ilustrasi berbuka puasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ymk8ejfeYuzM3trXtuYu2Kgr75s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2798207/original/038725400_1557205003-iStock-958638560.jpg)
Puasa qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadan. Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Advertisement
Waktu Membayar Utang Puasa
![Ilustrasi buka puasa dengan kurma](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8REydveJer23pA6ijS5U2Hh6LGc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2796469/original/086684400_1557029433-berry-3782728_1920.jpg)
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata,
“Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya,”
Pendapat tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu bagi seseorang untuk membayar utang puasanya. Dalam artian mengqadha puasa dapat dilakukan kapan saja meski sudah datang lagi bulan Ramadan berikutnya.
Namun, pendapat lain mengungkapkan bahwa waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan adalah sampai bulan Ramadan berikutnya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad dari Aisyah RA yang berbunyi:
”Aku tidaklah meng-qadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah”
Pendapat ini mengungkapkan bahwa qadha wajib dilakukan sebelum masuknya Ramadan berikutnya. Hadis di atas merupakan hadis mauquf yaitu merupakan perbuatan, perkataan, dan diamnya sahabat yang dalam hal ini adalah istri Rasulullah, Aisyah RA.
Dilansir dari Islam Pos, Mahmud Abdul Latif Uwaidhah menjelaskan dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam:
“Adalah jauh sekali, terjadi perbuatan itu dari Aisyah —yang tinggal dalam rumah kenabian— tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan (iqrar) dari Rasulullah. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk meng-qadha puasa adalah bulan Sya’ban. Artinya, qadha hendaknya dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan yang baru. Jika tidak demikian, maka seseorang telah melampaui batas. Kalau qadha itu boleh ditunda hingga datangnya Ramadhan yang baru, niscaya perkataan Aisyah itu tidak ada faidahnya. Lagi pula pendapat mengenai wajibnya meng-qadha sebelum datangnya Ramadhan yang baru telah disepakati oleh para fuqaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah rahimahullah.”
Jika ada orang-orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha' puasa Ramadan, sampai tiba bulan Ramadan berikutnya ada ketentuan tersendiri.
Keadaan seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti selalu ada halangan, sering sakit, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya dan lain sebagainya. Sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadan benkutnya.
Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadan sampai tiba Ramadan berikutnya tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran uzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Haruskah dilaksanakan secara urut?
![Kata Buka Puasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Y-w_fW-LrX1mxabkOK610cBhBqQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2799984/original/019915800_1557314533-iStock-537265720.jpg)
Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184, wajib mengganti puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Namun, pada ketentuan tersebut tidak tercantum apakah puasa pengganti harus dilakukan berurutan atau tidak.
Dilansir dari NU Online, ada dua pendapat mengenai ketentuan ini. Pertama menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka qadha' harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha' merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha' puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu pun dalil yang menyatakan qadha ' puasa harus berurutan. Pendapat ini didukung oleh sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Dalam hal ini pendapat kedua lebih kuat karena didukung oleh sabda Rasulullah dalam hadis yang sharih. Meski begitu alangkah lebih baik jika membayar utang puasa sesegera mungkin.
Terkini Lainnya
Keistimewaan Puasa Setelah Ramadan untuk Sempurnakan Amalan Bulan Suci
Ini Hadits Puasa Syawal, Dilengkapi dengan Niat dan Waktu Menjalankannya
Waktu Puasa Syawal dan Keutamaannya Bagi Umat Muslim
Ketentuan membayar utang puasa
Waktu Membayar Utang Puasa
Haruskah dilaksanakan secara urut?
Jakarta
Tag Artikel
Hutang Puasa
Waktu Membayar Hutang Puasa
Ramadan 2019
Cerita Ramadan
Raja Organic
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Transfromasi Song Triplets Daehan, Minguk dan Manse, Kini Tingginya Hampir Melampaui Ayahnya
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia di Vidio
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
Terpapar Polusi Udara Terus Menerus, Kesehatan Mental Anak-anak dan Remaja Bisa Terganggu
PPP Resmi Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Dinilai Bisa Sejahterakan Warga
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat
Kepala BKKBN Harap Setiap Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan, Warganet: Ada Cara Memastikan yang Lahir Cewek?
Jokowi Bakal Fasilitasi Investasi Family Office di Indonesia, Bagaimana Peluangnya?
Kumpulan Hoaks Seputar Rumah Ambruk, dari Punya Pejabat sampai Akibat Bencana
6 Potret Tertipu dengan Bakpao Ini Bikin Dahi Berkerut, Berbeda dari Biasanya
Menko Hadi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data Usai Insiden Peretasan PDNS
1 Juli Hari Humor Internasional, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Ketegangan AS-Tiongkok Meningkat Akibat Masalah Kabel Bawah Laut, Beijing Dituduh Lakukan Spionase
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio