, Jakarta Pilkada serentak adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat demokrasi di tingkat daerah. Pelaksanaannya ditandai dengan pemungutan suara yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada serentak tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga
Advertisement
Pelaksanaan Pilkada serentak mengikuti asas LUBER JURDIL, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas-asas ini menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkada agar tercipta proses yang demokratis dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Salah satu hal penting dalam Pilkada serentak adalah proses pendaftaran calon kepala daerah. Setiap calon yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Syarat-syarat tersebut meliputi persyaratan kewarganegaraan, batas usia, pendidikan, pengalaman politik, serta syarat dukungan masyarakat.
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah biasanya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan diumumkan kepada publik. Setelah proses pendaftaran selesai, calon kepala daerah akan mengikuti tahapan selanjutnya, seperti kampanye dan pemilihan.
Memahami aturan Pilkada serentak 2024 dan mengetahui jadwal pendaftaran calon serta pelaksanaannya sangat penting bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah dan mengawal proses demokrasi di tingkat daerah.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan Pilkada Serentak 2024, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak tahun 2024 akan menjadi momen penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Pada tahun tersebut, masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Pelaksanaan pilkada serentak ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
PKPU ini memuat tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dasar hukum ini memberikan jaminan bahwa proses pemilihan akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam asas LUBER JURDIL, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menjadi calon kepala daerah. Persyaratan pendaftaran calon kepala daerah meliputi syarat umum, syarat administratif, syarat dukungan, dan syarat integritas. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki kemampuan, kompetensi, dan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas menjadi pemimpin daerah.
Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan pilkada serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan lancar, transparan, dan adil sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk daerahnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi dan memajukan pemerintahan daerah di Indonesia.
Advertisement
Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Pilkada serentak 2024 akan diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut Komisioner KPU RI, Idhan Holik, persyaratan pendaftaran calon kepala daerah didasarkan pada Pasal 40 dari undang-undang tersebut. Terdapat lima poin penting dalam pasal ini.
Pertama, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari total suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Kedua, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, perolehan kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Ketiga, persyaratan memperoleh minimal 25% dari total suara sah hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD saja.
Keempat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon.
Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi dan suara sah dikecualikan untuk kursi DPRD Papua dan DPRD Papua Barat yang diangkat.
Meskipun peraturan KPU terkait Pilkada 2024 belum dikeluarkan, pada Pilkada 2017, persyaratan pencalonan mengacu pada hasil Pemilu terakhir. Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum terakhir. Ketentuan ini hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilihan Umum terakhir. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung persyaratan pencalonan dengan rumus tertentu dan dilakukan pembulatan ke atas jika hasilnya pecahan.
Jadwal Persiapan dan Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 membutuhkan persiapan yang matang agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar. Jadwal persiapan dan pendaftaran calon Pilkada 2024 telah ditetapkan untuk memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Tahap persiapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang harus diselesaikan paling lambat pada Jumat, 26 Januari 2024. Berikut jadwal persiapan dan pendaftaran calon Pilkada Serentak 2024:
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Mulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Mulai Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.
Dengan mengikuti jadwal persiapan yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi calon kepala daerah untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan.
Advertisement
Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024
Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024 telah diatur secara lengkap untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis dan akuntabel. Tahap penyelenggaraan Pilkada 2024 melibatkan proses teknis dan administratif mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Berikut adalah jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024 selengkapnya:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Pada Selasa, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Mulai Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Dengan memahami tahapan dan jadwal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan partisipatif dalam proses Pilkada serentak 2024. Semua tahapan ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan.
Terkini Lainnya
Pilkada Jakarta 2024, Ini Daftar Nama yang Diprediksi Bakal Maju
Tahapan Pilkada yang Kini Masuk dalam Periode Penyelenggaraan, Begini Jadwalnya
Undang-Undang Pilkada 2024 dan Poin-Poin Pentingnya, Wajib Disimak
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024
Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Jadwal Persiapan dan Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024
Aturan Pilkada Serentak 2024
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November
Konten Menarik
Syarat Pendaftaran Calon Pilkada
Olimpiade 2024
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Hasil Bulu Tangkis Olimpiade 2024: Jonatan Christie Susah Payah Kalahkan Wakil Belgia
Hasil Sepak Bola Olimpiade 2024 Argentina vs Irak: Petik Kemenangan Perdana, Tim Tango Muda Jaga Asa ke Babak Gugur
Hasil Sepak Bola Olimpiade 2024 Republik Dominika vs Spanyol: Menang 3-1, Matador Muda Lolos ke 8 Besar
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadi Harapan Sumbang Emas di Olimpiade 2024, Tim Panjat Tebing Indonesia Tak Terbebani
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Resep Jus Tomat Segar, Solusi Ampuh untuk Turunkan Kolesterol Tinggi
Pilkada Sulteng 2024, Siapa Saja Bakal Calon Potensial Pilgub?
Presiden Jokowi Jadi Saksi Nikah, Thariq Halilintar: Suatu Kehormatan Bagi Kami
Cara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
6 Potret Hengky Kurniawan dan Sonya Fatmala Wisuda Bareng, Lulus di Umur 41 dan 30 Tahun
Eva Manurung Ungkap Masih Sembunyikan Kasus Narkoba Virgoun dari Ketiga Cucunya
Benarkah Rebusan Air Kelapa Muda Ampuh Turunkan Kolesterol? Intip Fakta dan Anjurannya
6 Potret Pengganti Meja Makan Ini Nyeleneh, Tetap Santai Nikmati Makanan
Pengakuan Jujur El Barack Anak Jessica Iskandar: Tak Suka Jajanan Lokal
7 Keuntungan Golden Visa Indonesia, Ketahui Syarat Mendapatkannya
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Menang 1-0, Garuda Muda Lolos ke Final
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Duel Ketat, Skor Masih 0-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia di SCTV, Indosiar dan Vidio, Sabtu 27 Juli Pukul 19.30 WIB
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Berita Terkini
Launching Nusantara InnoVision Center, Operasional Pembangkit Listrik Bisa Dipantau di Pusat
Sebanyak 96.457 Anak Bakal Suntik Polio di Padang
Baru Sembuh Cedera, Faerozi Catat Keajaiban dengan Naik Podium 3 AP250 ARRC 2024 Mandalika
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Berjuang Lebih 1 Jam, Rinov/Pitha Gebuk Ganda Campuran Korea Selatan
Hasil Bulu Tangkis Olimpiade 2024: Jonatan Christie Susah Payah Kalahkan Wakil Belgia
Jusuf Hamka Disebut Sosoknya Diterima Publik, Masih Punya Peluang di Pilkada Jakarta 2024
Kekejaman Israel, Ratusan Pengungsi di Gaza Tewas saat Berlindung di Pengungsian PBB
Cerita Perajin Tapis di Lampung, Kian Berdaya Lewat Pendampingan BTPN Syariah
Kepala BP2MI Benny Klarifikasi Soal Pengendali Judi Online Inisial T
Joki Tugas Akademik Marak, Rektor Unair: Tidak Etis, Masuk Kategori Pembohongan
Hasil Sepak Bola Olimpiade 2024 Argentina vs Irak: Petik Kemenangan Perdana, Tim Tango Muda Jaga Asa ke Babak Gugur
Hasil Sepak Bola Olimpiade 2024 Republik Dominika vs Spanyol: Menang 3-1, Matador Muda Lolos ke 8 Besar
Inilah 20 Grup Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar di 2023
Menyelami Visualisasi Distorsi Siber dalam Koleksi Desainer Prancis Armine Ohanyan di JF3 2024