uefau17.com

Memahami Aturan Pilkada Serentak 2024, Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon dan Pelaksanaannya - Hot

, Jakarta Pilkada serentak adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat demokrasi di tingkat daerah. Pelaksanaannya ditandai dengan pemungutan suara yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada serentak tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pelaksanaan Pilkada serentak mengikuti asas LUBER JURDIL, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas-asas ini menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkada agar tercipta proses yang demokratis dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Salah satu hal penting dalam Pilkada serentak adalah proses pendaftaran calon kepala daerah. Setiap calon yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Syarat-syarat tersebut meliputi persyaratan kewarganegaraan, batas usia, pendidikan, pengalaman politik, serta syarat dukungan masyarakat.

Jadwal pendaftaran calon kepala daerah biasanya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan diumumkan kepada publik. Setelah proses pendaftaran selesai, calon kepala daerah akan mengikuti tahapan selanjutnya, seperti kampanye dan pemilihan.

Memahami aturan Pilkada serentak 2024 dan mengetahui jadwal pendaftaran calon serta pelaksanaannya sangat penting bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah dan mengawal proses demokrasi di tingkat daerah.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan Pilkada Serentak 2024, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak tahun 2024 akan menjadi momen penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Pada tahun tersebut, masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Pelaksanaan pilkada serentak ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

PKPU ini memuat tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dasar hukum ini memberikan jaminan bahwa proses pemilihan akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam asas LUBER JURDIL, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menjadi calon kepala daerah. Persyaratan pendaftaran calon kepala daerah meliputi syarat umum, syarat administratif, syarat dukungan, dan syarat integritas. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki kemampuan, kompetensi, dan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas menjadi pemimpin daerah.

Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan pilkada serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan lancar, transparan, dan adil sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk daerahnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi dan memajukan pemerintahan daerah di Indonesia.

3 dari 5 halaman

Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut Komisioner KPU RI, Idhan Holik, persyaratan pendaftaran calon kepala daerah didasarkan pada Pasal 40 dari undang-undang tersebut. Terdapat lima poin penting dalam pasal ini.

Pertama, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari total suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kedua, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, perolehan kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Ketiga, persyaratan memperoleh minimal 25% dari total suara sah hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD saja.

Keempat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon.

Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi dan suara sah dikecualikan untuk kursi DPRD Papua dan DPRD Papua Barat yang diangkat.

Meskipun peraturan KPU terkait Pilkada 2024 belum dikeluarkan, pada Pilkada 2017, persyaratan pencalonan mengacu pada hasil Pemilu terakhir. Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum terakhir. Ketentuan ini hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilihan Umum terakhir. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung persyaratan pencalonan dengan rumus tertentu dan dilakukan pembulatan ke atas jika hasilnya pecahan.

 

4 dari 5 halaman

Jadwal Persiapan dan Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 membutuhkan persiapan yang matang agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar. Jadwal persiapan dan pendaftaran calon Pilkada 2024 telah ditetapkan untuk memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.

Tahap persiapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang harus diselesaikan paling lambat pada Jumat, 26 Januari 2024. Berikut jadwal persiapan dan pendaftaran calon Pilkada Serentak 2024:

  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Mulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Mulai Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

Dengan mengikuti jadwal persiapan yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi calon kepala daerah untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan.

5 dari 5 halaman

Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024

Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024 telah diatur secara lengkap untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis dan akuntabel. Tahap penyelenggaraan Pilkada 2024 melibatkan proses teknis dan administratif mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Berikut adalah jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024 selengkapnya:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
  • Penelitian Pasangan Calon: Mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
  • Penetapan Pasangan Calon: Pada Selasa, 22 September 2024.
  • Pelaksanaan Kampanye: Mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada Rabu, 27 November 2024.
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Mulai Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Dengan memahami tahapan dan jadwal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan partisipatif dalam proses Pilkada serentak 2024. Semua tahapan ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat