, Jakarta Latar belakang pemilu merujuk pada sejarah, perkembangan dan konteks historis yang melandasi sistem pemilihan umum di suatu negara atau wilayah. Pengertian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perkembangan konsep demokrasi, perubahan sosial, hingga perubahan regulasi yang membentuk cara pemilihan umum di suatu tempat.
Baca Juga
Advertisement
Latar belakang pemilu di Indonesia telah mengalami evolusi seiring dengan bergulirnya zaman, terutama sejak era reformasi pada tahun 1998. Perkembangan ini menjadikan pemilu sebagai instrumen yang semakin demokratis dan inklusif, serta mencerminkan semangat perubahan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.
Latar belakang pemilu di Indonesia sebelumnya didominasi oleh partai-partai politik tertentu yang diakui oleh pemerintah. Namun, setelah meletusnya reformasi pada tahun 1998, terjadi pergeseran paradigma yang signifikan. Reformasi ini kemudian membuka pintu lebar-lebar menuju kebebasan politik dan partisipasi masyarakat, dalam menentukan pilihan politik mereka.
Perkembangan ini tidak hanya menciptakan panggung politik yang lebih dinamis, tetapi juga memberikan warga negara perasaan bahwa suara dan partisipasi mereka memiliki dampak yang nyata dalam proses demokrasi. Berikut ini latar belakang pemilu yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).
Gen Z yang sebagian besarnya adalah pemilih pemula atau first-time voters saat Pemilu 2024 dapat jadi motor perubahan dalam menangkal Hoaks di media sosial menjelang pemilu 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sejarah dan Latar Belakang Pemilu
![Ilustrasi pemilu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uiisdQP5tVehPAbauJj8f_JUv2k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2736520/original/060112500_1550920698-ilustrasi_pemilu_merdeka_dot_com.jpg)
Pada tanggal 3 November 1945, melalui Maklumat X yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, didorong pembentukan partai-partai politik sebagai persiapan untuk penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1946. Maklumat X memberikan legitimasi kepada partai-partai politik yang sudah terbentuk sebelumnya, baik pada masa pemerintahan Belanda maupun Jepang.
Maklumat X juga menetapkan tujuan lain, yaitu penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Januari 1946. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena beberapa faktor, antara lain kurangnya perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan rendahnya stabilitas keamanan negara pada saat itu. Pemerintah dan rakyat saat itu lebih fokus pada upaya mempertahankan kemerdekaan.
Pemilu 1955
Sejarah pemilu di Indonesia diawali pada tahun 1955,, setelah melalui periode pemerintahan Soekarno. Pada periode ini, sistem pemerintahan yang dianut adalah Demokrasi Terpimpin. Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil Pemilu dibubarkan dan digantikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Selama periode Soekarno, terjadi perubahan politik yang krusial, termasuk ketika MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) menolak Pidato Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara pada Sidang Umum Ke-IV tanggal 22 Juni 1966.
Pemilu 1971 – 1997
Setelah pemerintahan Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada tanggal 12 Maret 1967, dan pada tanggal 27 Maret 1968, Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS. Selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto, Indonesia mengadakan enam kali Pemilu untuk memilih anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat I, dan DPRD tingkat II. Pada era ini, Presiden dipilih oleh MPRS.
Pemilu 1971
Orde Baru mulai meredam persaingan politik dan mengurangi pluralisme politik. Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai yang mendominasi dengan perolehan suara sebesar 62,82%.
Pemilu 1977
Pemilu tahun 1977 mengalami perubahan dengan penyatuan beberapa partai politik. Partai Nahdlatul Ulama (NU), Parmusi, Perti, dan PSII bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan Partai Nasional Indonesia (PNI), Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Formasi kepartaian ini terus dipertahankan hingga Pemilu 1997, dengan Golkar sebagai partai mayoritas, diikuti oleh PPP dan PDI.
Pemilu 1999
Pada tahun 1998, Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sebagai Presiden, dan pada tahun yang sama, Pemilu yang semula diagendakan pada tahun 2002 dipercepat pelaksanaannya menjadi tahun 1999. Pemilu 2009 berjalan secara damai tanpa kekacauan yang signifikan. Pembagian kursi mengikuti sistem proposional dengan menggunakan varian Roget. Calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Pemilu 2004
Pemilu 2004 melibatkan banyak partai politik dan terdiri dari dua tahap, yaitu pemilihan anggota parlemen yang memenuhi parliamentary threshold dan pemilihan presiden dengan dua putaran. Terjadi perubahan sistem dalam pemilihan DPR/DPRD, DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung.
Pemilu 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilu kedua dengan pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu 2014
Pemilu 2014 diadakan dua kali, yaitu untuk pemilihan anggota legislatif pada 9 April 2014, dan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014. Pemilu ini memilih anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2014-2019.
Pemilu 2019
Pemilu 2019 melibatkan 20 partai politik, namun setelah verifikasi dan proses banding, hanya 16 partai yang menjadi peserta pemilu legislatif. PDI Perjuangan menjadi pemenang dengan perolehan suara terbanyak dan 128 kursi di DPR, diikuti oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Sejak periode reformasi, Pemilu di Indonesia diadakan secara reguler setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II. Sistem pemilihan umum yang digunakan saat ini adalah sistem pemilihan umum langsung berdasarkan perwakilan proporsional. Pemilu menjadi salah satu mekanisme penting dalam proses demokratisasi dan perwujudan kehendak rakyat di Indonesia.
Advertisement
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia
![Ilustrasi pemilu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7n_cxGs8Nc1R6qYcyy4Zhk9flP0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4565070/original/053399600_1693972326-pexels-edmond-dant__s-7103115.jpg)
Pemilihan umum di Indonesia diatur oleh serangkaian undang-undang dan konstitusi negara, memberikan landasan hukum yang kokoh untuk melaksanakan proses demokratis. Dasar hukum utamanya terletak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebuah payung hukum yang menjadi pedoman utama pelaksanaan pemilu di Indonesia. Selain itu, prinsip-prinsip pemilihan umum juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1), yang menetapkan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merinci berbagai aspek terkait pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini mencakup sistem pemilihan, alokasi jumlah kursi yang diperebutkan, tahapan-tahapan pemilu, proses pemungutan suara, hingga peraturan terkait calon dan partai politik. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun, terdapat undang-undang terkait lainnya yang memengaruhi pelaksanaan pemilihan umum, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah, yang berfungsi sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juga memberikan arahan terkait penyelenggaraan pemilu.
Dengan dasar hukum yang kokoh ini, diharapkan sistem pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan integritas, keadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Landasan hukum yang kuat menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap tahap pemilu dilaksanakan secara transparan dan memberikan hak suara kepada seluruh warga negara secara adil.
Sistem Pemilihan
![Ilustrasi Pemilu, pemungutan suara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/l4pNRIQpXIsuo9bZZIGdxAASX0Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4729932/original/066893800_1706584972-young-beautiful-hispanic-woman-smiling-confident-putting-vote-ballot-box-electoral-college.jpg)
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia merupakan rangkaian proses demokratis yang melibatkan berbagai jenis pemilihan umum, diatur secara rutin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemilu ini menjadi fondasi dari sistem pemerintahan demokratis yang mendorong partisipasi aktif warga negara dalam menentukan perwakilan mereka di lembaga legislatif dan eksekutif. Pemilihan umum legislatif merupakan salah satu elemen penting dalam dinamika politik Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat nasional dan daerah. Seiringnya dengan itu, pemilihan umum presiden dan wakil presiden diadakan setiap lima tahun untuk menentukan kepala negara dan pemerintahan.
Sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia mengadopsi pendekatan proporsional. Dalam konteks ini, kursi di lembaga legislatif dialokasikan berdasarkan presentase suara yang diperoleh oleh setiap partai politik. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan representasi yang adil dan seimbang bagi berbagai partai politik, serta untuk mencegah dominasi oleh satu atau beberapa partai tertentu. Keunggulan dari sistem proporsional ini adalah memberikan peluang kepada partai politik kecil dan baru untuk tetap memiliki tempat dan suara dalam kebijakan publik. Dengan demikian, pemilihan umum di Indonesia tidak hanya menjadi wahana penentuan perwakilan politik, tetapi juga alat untuk memupuk keragaman pandangan politik dan mewakili spektrum yang luas dari kepentingan masyarakat.
Diharapkan, melalui sistem pemilihan umum yang inklusif ini, Indonesia dapat membangun pemerintahan yang mewakili dan memahami berbagai aspek masyarakat. Kesinambungan pelaksanaan pemilu dengan integritas dan transparansi diharapkan akan terus memperkuat fondasi demokrasi dan meningkatkan partisipasi warga negara dalam proses politik negara ini.
Terkini Lainnya
Sirekap Pemilu 2024, Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Hasil Sidang MK Sistem Pemilu yang Wajib Disimak, Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu Tertutup, Ini Pengertian dan Bedanya dengan Pemilu Terbuka
Sejarah dan Latar Belakang Pemilu
Pemilu 1955
Pemilu 1971 – 1997
Pemilu 1971
Pemilu 1977
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia
Sistem Pemilihan
Pemilu 2024
Latar Belakang Pemilu
pemilu di Indonesia
Pemilu
Dasar Hukum Pemilu
Sistem Pemilu
Latar Belakang Pemilu di Indonesia
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
7 Potret Anak Eryck Amaral Sebelum Menikah dengan Aura Kasih, Kini Berusia 10 Tahun
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Diyakini Bawa Nasib Sial, Ini 8 Pantangan Sasi Suro Menurut kepercayaan Masyarakat Jawa
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini