, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur hari libur nasional. Salah satu perubahan yang paling mencolok, adalah penggantian nama hari libur Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. Daftar hari libur terbaru dari Keppres ini diambil, untuk mengakomodasi keberagaman agama yang ada di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih merasakan keberagaman dan keadilan dalam merayakan hari libur nasional. Daftar hari libur terbaru dari Keppres yang pertama yaitu, hari libur Nasional Tahun Baru pada tanggal 1 Januari 2024. Kemudian, Hari Raya Nyepi pada tanggal 20 Maret 2024. Selanjutnya, hari libur Wafat Isa Al Masih (Yesus Kristus) jatuh pada tanggal 1 April 2024. Hari libur lainnya termasuk Hari Raya Idul Fitri, Hari Kemerdekaan, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Islam, serta beberapa hari libur nasional lainnya.
Perubahan nomenklatur ini, diharapkan dapat mencerminkan penghormatan terhadap semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah penting, dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama dan memperkuat semangat Bhinneka Tunggal Ika. Daftar hari libur terbaru dari Keppres ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat, dalam merencanakan liburan atau kegiatan bersama keluarga.
Berikut ini daftar hari libur terbaru dari Keppres yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Hari Libur Terbaru dari Keppres
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur, pada 29 Januari 2024. Mengutip dari laman setkab.go.id, dalam pertimbangan Keppres tersebut bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. “Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut.
Dalam keputusan presiden tersebut, menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu:
- 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
- 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
- 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
- 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur, yakni untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut. Dalam diktum lainnya bahwa tahun baru islam hijriah , idul Fitri dan idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.
Advertisement
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Sebelumnya
Berikut hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2024:
Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari, Senin - Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari, Kamis - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari, Sabtu - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret, Senin - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret, Jumat - Wafat Isa Almasih
- 31 Maret, Minggu - Hari Paskah
- 10-11 April, Rabu dan Kamis - Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei, Rabu - Hari Buruh Internasional
- 9 Mei, Kamis - Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei, Kamis - Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni, Sabtu - Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni, Senin - Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli, Minggu - Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus, Sabtu - Hari Kemerdekaan RI
- 16 September, Minggu - Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Rabu - Hari Raya Natal
Daftar libur cuti bersama 2024
- 9 Februari, Jumat - Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret, Selasa - Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8-9, 12, 15 April (Senin-Selasa, Jumat, Senin) - Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei, Jumat - Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei, Jumat - Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni, Selasa - Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember, Kamis -Cuti Bersama Hari Raya Natal
Aturan Cuti Tahunan
Meskipun rekomendasi cuti untuk tahun 2024 telah diumumkan, penting bagi semua pegawai, baik di sektor publik maupun swasta, untuk memahami secara mendalam aturan-aturan terkait cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan ini, menjadi landasan krusial agar proses pengambilan cuti dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mencegah potensi masalah yang dapat muncul di masa mendatang.
Pegawai Negeri
Bagi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan cuti diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Poin kedua dalam keputusan tersebut dengan tegas menyatakan, bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri atau ASN. Kejelasan ini memberikan keyakinan kepada para ASN bahwa pengambilan cuti bersama, tidak akan mengakibatkan pengurangan hak cuti tahunan yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, pegawai negeri dapat merencanakan penggunaan cuti mereka, termasuk rekomendasi cuti untuk tahun 2024, tanpa kekhawatiran akan adanya pemotongan hak cuti tahunan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pegawai Swasta
Bagi pegawai swasta, aturan cuti bersama bergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 menjadi acuan yang relevan, di mana poin kelima menegaskan bahwa cuti bersama dapat mempengaruhi hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai di perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilan cuti bersama di sektor swasta, dapat berdampak pada jumlah total cuti yang dapat diambil oleh pegawai dalam satu tahun. Oleh karena itu, pegawai swasta perlu memperhatikan dengan seksama kebijakan dan prosedur yang berlaku di tempat kerja mereka, untuk menghindari potensi konflik terkait penggunaan cuti.
Dalam kedua kasus, baik pegawai negeri maupun swasta, pemahaman yang komprehensif terhadap aturan cuti bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga memungkinkan optimalisasi manfaat dari waktu istirahat dan liburan. Sementara itu, menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, menjadi langkah kunci untuk menghindari potensi konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Terkini Lainnya
100 Holiday Quotes yang Berkesan dan Menyenangkan, Cocok Dijadikan Caption
Rekomendasi Tanggal Cuti 2024, Hari Libur Jadi Lebih Panjang
Pemilu 14 Februari 2024 Libur atau Tidak? Cek Jadwalnya
Daftar Hari Libur Terbaru dari Keppres
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Sebelumnya
Hari Libur Nasional 2024
Daftar libur cuti bersama 2024
Aturan Cuti Tahunan
Pegawai Negeri
Pegawai Swasta
Daftar Hari Libur Terbaru dari Keppres
Keppres Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan Nomenklatur
Nomenklatur
Nomenklatur Kabinet Jokowi
Hari Libur Terbaru
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
7 Potret Anak Eryck Amaral Sebelum Menikah dengan Aura Kasih, Kini Berusia 10 Tahun
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
Pra MPLS Adalah Tahap Awal Masa Orientasi, Ketahui Perbedaannya dengan MPLS
7 Potret Gisella Anastasia dan Gempi Liburan di Australia, Ikut Marathon
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas