, Jakarta KPPS Pemilu adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. KPPS Pemilu adalah kelompok masyarakat yang dipilih untuk menjalankan tugas-tugas krusial dalam pemungutan suara, baik itu pada tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten/kota.
Tugas utama KPPS Pemilu adalah memastikan jalannya proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Mereka bertanggung jawab atas keberhasilan dan keabsahan proses pemilu di tempat pemungutan suara yang mereka awasi. Selain itu, KPPS Pemilu juga memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengontrol proses penghitungan suara hingga pelaporan hasilnya.
Sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara, KPPS Pemilu adalah kelompok yang memiliki tugas dan kewajiban untuk menjaga integritas proses pemilu. Mereka harus menjaga kerahasiaan dan keabsahan suara pemilih, serta memastikan bahwa setiap surat suara dihitung dengan teliti dan akurat. KPPS Pemilu juga memiliki hak untuk mengatur dan mengawasi jalannya proses kampanye pemilu di wilayah yang mereka awasi.
Advertisement
Untuk lebih memahami apa itu KPPS Pemilu, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber pengertian KPPS Pemilu, beserta tugas, wewenang dan kewajibannya pada Rabu (3/1/2024).
Pilpres dan Pileg 2019 yang digelar serentak, membuat petugas KPPS haru bekerja keras saat pencoblosan hingga penghitungan suara. Mereka bekerja 24 jam. Lantas berapa honor yang mereka dapatkan?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian KPPS Pemilu
![Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D-r-rRHOoi2Bh05k3va-dUZNs94=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276243/original/035354600_1603445721-side-view-woman-putting-ballot-box-with-red-background.jpg)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam kerangka peraturan perundang-undangan terkait KPPS, kelompok ini terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih oleh PPS dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Penentuan komposisi keanggotaan KPPS wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal sebanyak 30%.
Struktur keanggotaan KPPS mencakup 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Pemilihan ketua KPPS dilakukan dari dan oleh anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29. Sejalan dengan regulasi tersebut, ketua KPPS juga merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.
Tugas utama KPPS mencakup proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, yang merupakan langkah krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, KPPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pentingnya keberagaman dan representasi gender dalam KPPS menunjukkan komitmen untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan inklusif. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam KPPS dijamin dengan menetapkan persyaratan keterwakilan minimal 30%.
Demikianlah, KPPS berperan sebagai ujung tombak dalam menjamin keberlangsungan dan integritas proses pemungutan suara dalam Pemilu, serta menjadi representasi masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal.
Advertisement
Tugas, Wewenang Dan Kewajiban KPPS Pemilu
![Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nYy70X1Ci8ZbMK0krWhuSLSnOAI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4637169/original/037260300_1699247697-tinta.jpg)
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, peran Komisi Pemilihan Umum (KPPS) diatur secara rinci dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No.8 Tahun 2022.
Tugas KPPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tersebut dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Memberikan pelayanan kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
Wewenang KPPS:
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki wewenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS:
Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS memiliki kewajiban:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji KPPS Pemilu
Pada Pemilu 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam honor atau gaji yang diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya. Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nominal gaji yang diberikan kepada petugas KPPS mengalami peningkatan yang mencolok.
Berdasarkan data tersebut, ketua KPPS pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp1,1 juta. Perbandingan ini sangat kontras dengan Pemilu sebelumnya pada tahun 2019, di mana honor untuk jabatan ketua KPPS hanya sekitar Rp550 ribu, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp500 ribu.
Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan KPU untuk memberikan apresiasi yang lebih tinggi kepada para petugas KPPS yang memiliki peran sentral dalam menjalankan proses demokrasi di tingkat TPS. KPPS bertanggung jawab atas kelancaran pemungutan suara dan penghitungan suara, menjadikannya elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilu.
Peningkatan gaji ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai petugas KPPS. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta motivasi yang lebih besar dalam menjalankan tugas-tugas yang bersifat krusial tersebut.
Keputusan untuk meningkatkan honor petugas KPPS juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan para pelaksana demokrasi di tingkat basis. Ini dianggap sebagai langkah positif untuk mendorong partisipasi lebih luas dari masyarakat dalam proses Pemilu, sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan.
Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan semakin banyak individu yang bersedia dan termotivasi untuk menjadi bagian dari KPPS, sehingga dapat memastikan terlaksananya Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis di Indonesia.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih rinci dan jelas mengenai peran, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024.
Terkini Lainnya
Pengertian KPPS Pemilu
Tugas, Wewenang Dan Kewajiban KPPS Pemilu
Tugas KPPS:
Wewenang KPPS:
Kewajiban KPPS:
Gaji KPPS Pemilu
Gaji KPPS Pemilu
Gaji KPPS 2024
Gaji KPPS
KPPS Pemilu Adalah
KPPS
Pemilu
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Tugas KPPS
wewenang KPPS
kewajiban KPPS
Konten Menarik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
6 Potret Akikah Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Penuh Khidmat
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam