, Jakarta Tidak jarang kita menjumpai di media sosial tentang konten yang menampilkan seseorang sedang direkam atau dipotret secara diam-diam oleh orang lain dengan berbagai macam tujuan. Hal ini menjadi perdebatan banyak orang terkait, adakah hukum yang menjeratnya?
Membuat konten di media sosial seakan menjadi kebutuhan, bahkan bisa dijadikan sebagai mata pencaharian oleh kebanyakan orang. Namun, jika konten yang diunggah di media sosial didapat dari merekam atau memotret orang lain secara diam-diam, maka seseorang tersebut sudah melanggar privasi.
Merekam orang secara diam-diam tanpa adanya izin kepada yang bersangkutan dan kemudian diviralkan atau diunggah ke media sosial merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Hal tersebut bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Advertisement
Berikut ulas mengenai hukum merekam atau memotret secara diam-diam untuk konten media sosial yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023).
Merekam film dan atau ciplikan film saat meninton bioskop sudah termasuk tindak pembajakan. Sehingga dilarang bagi penonton untuk merekam film yang sedang diputar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bisa Dikenai UU ITE
![Benarkah Merekam Orang Diam-Diam untuk Konten Media Sosial, Bisa Kena Pidana?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/11sLGNoM6lqpJVYQqN1MBWsVI7Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4531932/original/022520800_1691576254-close-up-person-taking-photo-food_1_.jpg)
Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna, menjelaskan tindakan merekam atau memotret orang secara diam-diam dan menyebarkan di media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Tindakan seseorang yang melakukan perekaman dan menyebarkan di media sosial adalah yang tidak dibenarkan oleh hukum," jelas Henry Indraguna pada , Kamis, 8 Juni 2023.
Maka terhadap perbuatan pelaku perekam dan penyebar video seorang tersebut dapat dikualifikasikan atau diduga sebagai tindak pidana.
Sedangkan menurut Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya. Jika konten yang diambil tanpa izin yang bersangkutan akan mendapatkan pidana.
Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Advertisement
Hukum Memotret Orang Secara Diam-diam
![Benarkah Merekam Orang Diam-Diam untuk Konten Media Sosial, Bisa Kena Pidana?](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Q4WP3G3X4KdsjH4KxEhWhfLKA-4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3428673/original/088706100_1618390858-pexels-matt-hardy-2179205.jpg)
Hal yang sama juga akan didapatkan kepada seseorang yang secara sengaja memotret orang lain secara diam-diam dan menggunakannya untuk hal yang tidak baik atau justru diunggah di media sosial akan terjerat UU ITE. Untuk hukuman atau pidananya sendiri sesuai dengan kasusnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, berbunyi:
"Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."
Pasal 1 angka 4 UU 19/2016, berbunyi:
"Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."
Tak hanya mengetahui hukum tentang merekam secara diam-diam, kita juga perlu mengetahui undang-undang yang berlaku terkait hukum memotret orang secara diam-diam untuk membuat konten media sosial agar tidak terkena pidana dan lebih berhati-hati mulai sekarang.
Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta, berbunyi:
"Setiap orang dilarang menggunakan, melakukan pengumuman, pendistribusian dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersil tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya."
Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, berbunyi:
"Penggunaan potret sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang memuat potret 2 orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari setiap orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya."
Namun jika pemotret tersebut mengunggah foto hasil jepretannya ke media sosial tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari orang yang dipotret, akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 115 UU Hak Cipta, yang berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggandaan, pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas potret sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersil baik dalam media elektronik atau maupun non elektronik dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta."
Terkini Lainnya
Bisa Dikenai UU ITE
Hukum Memotret Orang Secara Diam-diam
Merekam Orang Diam-Diam untuk Konten Media Sosial
UU ITE
Undang-Undang ITE
Hukum Memotret Orang Diam-Diam
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Pertama Di Dunia, Peneliti Ciptakan 'Otak Mini' dari Sel 5 Manusia Berbeda
21 Cara Buat Name Tag MPLS, Inspirasi untuk Tampil Beda
7 Momen Prilly Latuconsina Jadi Pengurus Yayasan BUMN, Bakal Jadi Mentor
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK