, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban dalam agama Islam yang harus dibayarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan. Paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Baca Juga
Advertisement
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah ayat 103)
Lalu, bagaimana dengan mereka yang melaksanakannya setelah Idul Fitri?
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafii, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, sepakat bahwa membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri adalah diperbolehkan dalam situasi tertentu. Namun, tetap diutamakan untuk membayar sebelum waktu tersebut.
Meskipun ada toleransi dalam pembayarannya, mengutamakan pelaksanaan zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam agama Islam. Berikut ulas lebih mendalam tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, Jumat (25/8/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bulan Ramadhan Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan pentingnya zakat fitrah sebagai wujud pengakuan terhadap karunia yang diberikan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah menjadi hal yang sangat penting, kapan waktu yang paling utama untuk menunaikannya? Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Jika seseorang belum sempat melakukannya sebelum hari raya, waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengwajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum umat keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
Sejarah mengungkapkan bahwa zakat fitrah diwajibkan saat tahun kedua setelah Nabi hijrah, bersamaan dengan munculnya kewajiban puasa bulan Ramadhan. Zakat fitrah tidak terkait dengan baligh atau belumnya seseorang, melainkan diwajibkan pada setiap individu. Ini termasuk anak-anak yang masih bayi, di mana orang tua wajib membayarkan zakat fitrah untuk mereka.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Zakat fitrah memiliki tujuan yang mulia, yaitu menyucikan harta dan menyempurnakan ibadah puasa. Setiap muslim diingatkan akan hak orang lain atas harta yang dimilikinya. Oleh karena itu, kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sebanding dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat. Kehalalan harta seseorang juga terkait dengan kualitas kehidupan yang mereka tinggali.
Di Indonesia, perhitungan zakat fitrah menggunakan beras sebagai patokan. Besarannya setara dengan 2,5 kg kurma. Konversi ini menghasilkan besaran zakat fitrah sebanyak 1 sha’, yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Namun, kualitas beras yang digunakan harus sesuai dengan standar beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Meskipun terdapat toleransi dalam pengukuran, zakat fitrah tidak boleh kurang dari ukuran tersebut. Bagi yang kesulitan membayar zakat fitrah dengan beras, ada pilihan atau opsi untuk menggantinya dengan uang sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mungkin lebih mudah memberikan kontribusi dalam bentuk uang.
Advertisement
Bagaimana yang Melaksanakan Setelah Idul Fitri?
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafii, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, sepakat bahwa waktu pelaksanaan zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri adalah diperbolehkan dan sah. Meski begitu, tetap dengan beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Dalam buku berjudul Dalil-Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, diberikan penjelasan lebih rinci tentang pandangan-pandangan ini, diantaranya:
1. Mazhab Syafii dan Hanbali
Mazhab Syafii dan Hanbali memiliki pandangan yang lebih kritis terhadap waktu pembayaran zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri. Meskipun mereka mengizinkannya, kedua mazhab ini menganggap perbuatan ini sebagai makruh atau sebaiknya tidak dilakukan. Namun, pendapat mayoritas ulama adalah bahwa orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri secara umumnya diperbolehkan dan sah.
2. Mazhab Maliki
Pandangan Mazhab Maliki memberikan perhatian khusus pada kondisi seseorang yang tidak mampu membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri. Jika seseorang memiliki alasan sah, seperti kehilangan harta, maka pembayaran setelah sholat Idul Fitri tetap dianggap sah dan diperbolehkan.
Namun, dalam pandangan Mazhab Maliki, meskipun diperbolehkan, membayar zakat fitrah setelah waktu yang dianggap paling utama (sebelum sholat Idul Fitri) dihukumi sebagai makruh atau tidak dianjurkan.
3. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait waktu pembayaran zakat fitrah. Mereka memandang bahwa pembayaran dapat dilakukan sebelum hari raya (1 Syawal) atau bahkan sebelum masuknya bulan Ramadhan.
Mazhab Hanafi juga memandang bahwa kendati terlambat dalam membayar zakat fitrah dan melewati tanggal 1 Syawal, kewajiban pembayaran tetap berlaku.
Pandangan-pandangan tersebut mencerminkan pentingnya waktu pelaksanaan zakat fitrah, terutama sebelum sholat Idul Fitri. Meskipun mayoritas ulama mengizinkan pembayaran setelah sholat Idul Fitri dalam situasi tertentu, tetap diutamakan untuk membayar sesuai waktu yang ditetapkan dalam agama.
Meski diperbolehkan, pembayaran setelah waktu yang dianjurkan dapat dianggap sebagai sedekah biasa dan kurang mendapatkan keberkahan sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis riwayat Abu Daud. Ditegaskan oleh Gus Arifin, waktu pelaksanaan zakat fitrah yang tepat adalah mulai dari 2 (dua) hari sebelum hari raya Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Terkini Lainnya
Zakat Fitrah Bisa Berupa Apa Saja? Ketahui Kadar atau Besarannya
Zakat Fitrah adalah Zakat Wajib Menjelang Idul Fitri, Pahami Ketentuan dan Niatnya
Cara Menghitung Zakat Mal, Ketahui Syarat, Jenis, dan Penerimanya
Bulan Ramadhan Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Bagaimana yang Melaksanakan Setelah Idul Fitri?
1. Mazhab Syafii dan Hanbali
2. Mazhab Maliki
3. Mazhab Hanafi
Zakat Fitrah
waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan
apa itu zakat fitrah
waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan ramadhan
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
pelaksanaan zakat fitrah
waktu zakat fitrah adalah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Harga Sapi Kurban Atta Halilintar Tahun 2024, Disumbangkan ke Palestina dan Sumatera
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
7 Potret Pembangunan Rumah di Dalam Mall Arief Muhammad, Dikebut Cuma 5 Hari
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan