uefau17.com

Hukum Jual Beli Emas Digital dalam Ajaran Islam, Begini Fatwanya - Hot

, Jakarta Investasi emas menjadi salah satu pilihan investasi terbaik untuk melawan inflasi. Emas dianggap sebagai aset yang stabil dan lindung nilai terhadap fluktuasi ekonomi. Investasi merupakan salah satu hal yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan kesejahteraan keturunan saat ini dan di masa yang akan datang seperti yang disampaikan dalam Surat An-Nisa ayat 9. 

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.

Era yang serba canggih saat ini, berinvestasi emas juga dipermudah dengan pilihan emas digital. Namun, bagaimana hukum jual beli emas digital dalam hukum Islam? Dalam agama Islam, ada prinsip-prinsip syariah yang mengatur kegiatan ekonomi, termasuk jual beli emas. Terdapat panduan hukum yang diambil dari Al-Quran, hadis, dan ijtihad (penafsiran ulama) yang dapat menjadi acuan bagi umat Islam yang ingin berinvestasi dalam emas digital. 

Memahami hukum jual beli emas digital akan menjadikan investasinya lebih berkah. Berikut hukum jual beli emas digital dalam Islam berdasarkan fatwa MUI yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fatwa MUI tentang Jual beli Emas Digital

MUI melalui Dewan Syariah Nasional keluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Fatwa ini juga mengatur tentang jual beli emas digital dan proses investasinya. MUI memutuskan hukum jual beli emas digital masuk kategori mubah yang berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.

Fatwa tersebut menyatakan “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Hukum menabung emas yang disesuaikan dengan syariah membantu menjelaskan tentang jual-beli emas yang dilakukan secara kredit.

Investasi emas baik dalam bentuk fisik maupun digital menjadi hal yang dianjurkan dalam syariat Islam. Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun. Namun, ada tiga syarat dan ketentuan investasi emas yang halal.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Fatwa MUI mengatakan jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Batasan dan Ketentuan

  1. Harga jual emas (tsaman) tidak boleh naik saat jangka waktu perjanjian meskipun ada tambahan waktu setelah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai bisa dijadikan jaminan (rahn).
  3. Emas yang dijadikan sebagai jaminan seperti yang dimaksud dalam nomor 2 tidak boleh dijual-belikan lagi atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
3 dari 4 halaman

Keunggulan Investasi Emas Digital

Investasi emas dalam bentuk digital menjadi pilihan yang banyak diminati karena memiliki kelebihan yang lebih banyak dari bentuk investasi lainnya. Namun sebaiknya lakukan riset sebelum melakukan investasi emas digital. Perhatikan juga biaya dan komisi yang terkait dengan platform investasi yang kamu pilih, serta pastikan bahwa platform tersebut terpercaya dan diakui oleh otoritas yang berwenang. Berikut beberapa keunggulan investasi emas digital.

1. Harga Kompetitif

Emas digital umumnya ditawarkan dengan harga yang lebih kompetitif dibandingkan emas fisik. Selain itu diperlukan modal yang lebih besar untuk mulai berinvestasi emas fisik dibanding dengan emas digital. Untuk memulai investasi emas fisik setidaknya seseorang perlu membeli 1 gram emas, sedangkan untuk investasi emas digital dapat dimulai dengan 0,01 gram emas.

2. Kualitas Emas Terjaga

Emas dalam bentuk fisik yang tidak disimpan di tempat yang memadai dapat menurun kualitasnya, hal ini tentu dapat memengaruhi harga jual emas tersebut. Berinvestasi dalam bentuk emas digital memberikan jaminan keaslian dan kualitasnya. Emas digital memiliki tetap memiliki bentuk fisik yang disimpan dengan aman dalam kustodian atau brankas khusus. Dengan demikian, kualitas emas terjaga.

3. Tidak Memerlukan Penyimpanan Khusus

Investasi emas digital tidak memerlukan tempat penyimpanan khusus, seperti brankas atau safe deposit box. Ini mengurangi kerepotan dan biaya tambahan yang terkait dengan penyimpanan emas fisik. Beberapa platform emas digital bahkan menawarkan layanan penyimpanan gratis, sehingga investor tidak perlu repot mencari tempat penyimpanan sendiri.

4. Dapat Dicetak dalam Bentuk Fisik 

Salah satu keunggulan emas digital adalah dapat dicetak menjadi bentuk fisik berupa emas batangan. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik emas digital untuk memiliki bentuk fisik emas yang dapat mereka pegang, jika diinginkan.

5. Likuiditas Tinggi

Investasi emas digital menawarkan tingkat likuiditas yang tinggi. Pemilik emas dapat dengan mudah menjual saldo emas digital yang dimiliki pada platform investasi. Hal ini memungkinkan pemilik emas mendapatkan dana dengan cepat. 

4 dari 4 halaman

Langkah Investasi Emas Digital Syariah

Umumnya, platform online menerapkan skema menabung emas melalui akun tabungan emas. Nasabah dapat menyetorkan dana awal ke akun tabungannya untuk mengisi saldo minimal dan membeli emas dengan saldo tersebut, dengan batas minimum pembelian sebesar 0,01 gram emas.

Harga emas per gram ditentukan berdasarkan harga emas pada saat pembelian. Selanjutnya, nasabah memiliki fleksibilitas untuk membeli emas dengan nilai berapa pun sesuai dengan keinginan. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk berinvestasi emas digital sesuai syariat Islam.

1. Pilih Tempat Investasi yang Aman

Pastikan untuk memilih tempat yang aman untuk membeli atau menjual emas. Saat ini, investasi emas juga dapat dilakukan secara digital. Pastikan tempat yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan memilih tempat yang mematuhi prinsip syariah, investasi emas dapat dilakukan dengan aman.

2. Periksa Keaslian Tempat Investasi Emas

Saat memilih tempat investasi emas syariah seperti Antam dan Pegadaian, periksa kembali alamat, nomor telepon, aktivitas situs, dan pastikan apakah perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika perlu, lakukan verifikasi informasi tersebut melalui situs resmi OJK untuk memastikan keabsahan perusahaan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

3. Pahami Program Investasi Emas yang Ditawarkan

Pahami berbagai program investasi emas yang ditawarkan. Telitilah keuntungan yang ditawarkan dan pastikan bahwa program tersebut masuk akal dan sesuai dengan prinsip syariah. Program investasi emas menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dan tidak realistis perlu dicurigai. Sebaiknya fokus pada program investasi yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

4. Pelajari Syarat dan Ketentuan

Sebelum melakukan investasi, luangkan waktu untuk mempelajari syarat dan ketentuan yang berlaku. Pahami dengan jelas mengenai biaya administrasi, prosedur pembelian dan penjualan, periode investasi, dan kemungkinan risiko yang terkait. Pastikan untuk memahami secara menyeluruh  tentang investasi emas yang dipilih, sehingga dapat diperoleh keputusan investasi yang lebih cerdas.

5. Konsultasikan dengan Ahli

Jika masih merasa ragu atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai investasi emas berbasis syariah, sebaiknya konsultasikan dengan ahli keuangan atau konsultan syariah. Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan membantu dalam memilih investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan dan kebutuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat