, Jakarta Dalam Islam akad kerja sama antara dua pihak atau lebih diatur secara khusus. Salah satunya akad mudharabah yang terdiri dari hubungan pihak bank dan nasabah. Mudharabah adalah bentuk akad kerja sama yang tujuannya untuk mendapat keuntungan.
Baca Juga
Advertisement
Ada istilah khusus dalam bermudharabah. Sesuai dengan pengertian mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Maka ada pemilik dana yang disebut shahibul maal, nasabah disebut mudharib, dan modal disebut rabbul maal.
Jenis mudharabah adalah ada dua macam. Mudharabah muqayyadah merupakan usaha yang ditentukan oleh pemilik modal dalam hal ini adalah bank. Untuk akad mudharabah muthlaqah merupakan usaha yang diajukan oleh mudlarib kepada shahibu al maal, kemudian disetujui.
Berikut ulas lebih lanjut tentang mudharabah adalah akad kerja sama untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber, Minggu (25/4/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Mudharabah
![Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w-_ttvkkmmKYkQXTwauGkKNb8og=/0x619:6000x4001/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299442/original/002987300_1605674462-pexels-fauxels-3182759.jpg)
Mudharabah adalah memiliki pengertian akad kerja sama antara pemberi modal dan yang menjalankan usaha. Mudharabah adalah bentuk akad kerja sama yang dijalankan oleh dua pihak dengan maksud mendapat keuntungan.
Istilah secara etimologi, mudharabah adalah berasal dari bahasa arab yaitu darb yang memiliki arti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur, berjalan, dan lain sebagainya.
Pihak yang menjalankan mudharabah adalah bank memberi modal atau pemilik dana dan nasabah yang memiliki keahlian serta keterampilan. Pemilik dana disebut shahibul maal, sedangkan nasabah disebut mudharib. Modal disebut rabbul maal.
Mudharabah adalah pembiayaan yang sepenuhnya untuk memodali usaha. Secara sederhana modal sepenuhnya dari mudharabah adalah dikeluarkan pihak bank dan penerima modal berkewajiban menyelenggarakan usaha.
Advertisement
Pertanggung Jawaban Mudharabah
![Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RXF94slmgat4s3qCJDmtvFLJFMA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3247898/original/059872600_1600932910-pexels-fauxels-3184306.jpg)
Jika usaha mengalami kerugian, maka pihak bank yang menanggungnya. Sementara pertanggung jawaban mudharabah adalah penerima modal hanya diminta pertanggungjawaban jika kerugian yang terjadi karena faktor keteledorannya.
Inti dari kegiatan mudharabah adalah kerja sama yang harus mendapatkan keuntungan. Mudharabah adalah dilakukan berdasarkan prinsip profit sharing. Ada ketentuan khusus yang mendasari pembagian untung keduanya.
Keuntungan dari mudharabah adalah berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Pembagian mudharabah adalah memakai metode bagi untung dan rugi atau metode bagi pendapatan.
Melalui pembiayaan mudharabah ini, pihak bank berpeluang memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Besaran keuntungan mudharabah adalah dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak awal.
Jenis-Jenis Mudharabah
![Ilustrasi diskusi | Moose Photos dari Pexels](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e8A6jSpXYOU9cIPu3mdVSsQuXOc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3201780/original/070839000_1596779090-pexels-moose-photos-1036641.jpg)
Mudharabah adalah ada dua jenis, mudharabah muwayyadah dan mudharabah muthlaqah. Perbedaan dua jenis mudharabah adalah pada akad kesepakatannya dan pelaku yang memulai kerja sama.
Mudharabah muqayyadah, usaha ditentukan oleh pemilik modal dalam hal ini adalah bank. Sedangkan pihak yang menerima pembiayaan berlaku sebagai pengelola, yang hanya berhak menjalankan usaha.
Akad mudharabah muthlaqah, usaha diajukan oleh mudlarib kepada shahibu al maal, kemudian disetujui. Dalam akad ini, bank tidak menentukan jenis usaha apapun dan hanya memodali usaha. Bank akan menerima nisbah (takaran) bagi hasil dari usaha yang berjalan.
Advertisement
Rukun dan Syarat Mudharabah
![Ilustrasi Diskusi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AwLAIY2EHF812lymqw5PRIJ67A0=/0x100:1920x1182/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2373402/original/062863800_1538556385-workplace-1245776_1920.jpg)
Rukun Mudharabah
1. Orang yang berakad adalah pemilik modal (Shahibul Maal) dan pelaksana/usahawan (Mudharib).
2. Modal (Maal)
3. Proyek atau usaha yang dijalankan.
4. Keuntungan yang dapat disepakati.
5. Ijab qobul antara keduabelah pihak.
Syarat Umum Mudharabah
1. Berbentuk uang dan bukan barang.
2. Memiliki jumlah yang jelas.
3. Modal yang diberikan berbentuk tunai dan bukan hutang.
4. Harus langsung diserahkan kepada mudharib.
5. Pembagian keuntungan yang dilakukan harus jelas dan sesuai nisbah yang disepakati
Syarat Khusus Mudharabah
1. Ada permohonan pembiayaan yang diberikan.
2. Dilengkapi dengan data identitas diri atau milik pribadi.
3. Ada data identitas perusahaan yang digunakan untuk menjalankan usaha agar memperoleh keuntungan.
4. Proposal proyek yang dilaksanakan harus diikut sertakan.
5. Dilengkapi dengan garansi atau jaminan dalam menjalankan usaha.
Modal dan Bagi Hasil Mudharabah Secara Sederhana
![Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ceD1lvG7v2nLR1ZLmr6UPoBTKwo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3247899/original/054701700_1600932913-pexels-fauxels-3184291.jpg)
Modal Mudharabah
Ada ketentuan khusus modal mudharabah yang dapat dipahami secara khusus, melansir dari laman bankaceh.co.id, berikut penjelasannya:
1. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama.
2. Modal harus berupa unag tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya.
3. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum
4. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan harus disepakati bersama
5. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk study kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal.
6. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Bagi Hasil Mudharabah
Prinsip bagi hasil mudharabah secara sederhana dapat dijelaskan seperti melansir dari laman bankaceh.co.id sebagai berikut:
1. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan.
2. Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
3. Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati.
4. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib.
5. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang bank).
Terkini Lainnya
Fitch Naikkan Peringkat Sukuk Mudharabah Bank Syariah Indonesia
Menariknya Nabung di Bank Syariah, Banyak Berkah dan Faedah
Bank Danamon Beri Pembiayaan ke Bio Farma untuk Produksi Vaksin Covid-19
Pengertian Mudharabah
Pertanggung Jawaban Mudharabah
Jenis-Jenis Mudharabah
Rukun dan Syarat Mudharabah
Rukun Mudharabah
Syarat Umum Mudharabah
Syarat Khusus Mudharabah
Modal dan Bagi Hasil Mudharabah Secara Sederhana
Modal Mudharabah
Bagi Hasil Mudharabah
Mudharabah adalah
Mudharabah
Pengertian Mudharabah
Usaha
Keuntungan
Konten Timeless
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Cara Bawa Kambing Naik Motor, Trik Jitu Biar Ternak Tenang di Perjalanan
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
9 Alat Komunikasi Modern yang Ubah Cara Manusia Berinteraksi
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
Tampil Berhijab, Ini 7 Potret Syifa Hadju di Acara Kajian yang Sempat Bikin Pangling
6 Potret Estetik Kamar Mandi Tahun 90-an, Kini Jadi Inspirasi
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Tandai Dua Dekade Berkarya, Band Float Rilis Emily
Bahas Transisi Kepemimpinan Nasional, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor PAN
Nama SBY Muncul Jadi Line-Up Pestapora, Rilis 2 Lagu Baru di Bulan Juni 2024
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI