, Jakarta Hukum zina dalam Islam secara tegas dinyatakan haram. Jangankan melakukan zina, melakukan perbuatan yang mendekati zina saja dilarang secara tegas dalam Islam.
Baca Juga
Advertisement
Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’:32)
Tidak hanya dilarang, bahkan dikatakan bahwa zina merupakan salah satu perbuatan dosa besar, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud berikut,
“Saya (Abdullah Ibnu Mas'ud) bertanya: “Ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?” Nabi menjawab: “Engkau menyediakan sekutu bagi Allah Swt., padahal dia menciptakan kamu.” Saya bertanya lagi: ”Kemudian (dosa) apalagi?” Nabi menjawab: ”Engkau membunuh anakmu karena khawatir jatuh miskin” Saya bertanya lagi: “Kemudian apalagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Hukum zina dalam Islam adalah haram. Dalam ajaran Islam, ada sejumlah sanksi yang bisa diterapkan kepada pelaku zina. Meski demikian, ada sejumlah syarat atau kondisi sehingga seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku zina.
Untuk lebih memahami bagaimana hukum zina, seberapa besar dosanya, dan sanksi seperti apa yang diterapkan pada pelaku zina, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/4/2023).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi KUHP (6/12/2022). Seketika aturan tersebut menjadi perbincangan internasional, khususnya pasal zina yang menghukum penjara pelaku seks di luar nikah. Baru-baru ini komedian AS,...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dosa Zina
Zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan suami atau istri.
Hukum zina adalah haram. Bahkan zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras dalam Islam, karena termasuk salah satu dosa besar, setelah syirik dan membunuh.
Hal ini diterangkan dalam surat Al Furqan ayat 68 yang artinya,
"Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),"
Ada sejumlah tingkatan dari dosa zina. Tingkatan dosa zina ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk dengan siapa seseorang berzina dan kapan seseorang itu berzina. Adapun tingkatan dosa zina antara lain adalah sebagai berikut:
- Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan satu orang saja.
- Seseorang yang berzina terang-terangan lebih besar dosanya daripada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
- Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami. Karena dalam perbuatan tersebut telah merusak perkawinan seseorang.
- Seseorang yang berzina dengan tetangga lebih besar dosanya daripada orang yang berzina dengan selain tetangga. Karena perbuatan tersebut dapat merusak hubungan tetangga.
- Seorang yang berzina dengan istri mujâhid (orang yang berjihad) di jalan Allâh lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita lainnya.
- Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak perempuan, adik perempuan) lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan selainnya.
- Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadan lebih besar dosanya dari pada yang berzina pada selain waktu tersebut.
- Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya dari pada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.
Advertisement
Hukum Zina
![Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/culKf-4KZPJK9DQ4EBZHx61CSvE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3228994/original/083284800_1599224956-20200904-Berzina_-Pasangan-Remaja-di-Aceh-Dicambuk-AFP-5.jpg)
Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zina merupakan salah satu perbuatan dosa besar, setelah syirik dan membunuh. Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar.
Bahkan pelaku zina dapat dikenai sanksi yang sangat berat jika terbukti melakukan perbuatan zina. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku zina.
Penerapan sanksi bagi pelaku zina dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun Rasulullah sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Rasulullah tidak akan melaksanakan sanksi zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.
Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:
1. Adanya empat orang saksi laki-laki yang kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Allah SWT berfirman,
“Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).”(QS. An- Nisa’:15)
2. Pengakuan pelaku zina, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Jabir bin Abdillah ra., berikut,
“Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhshan.” (HR. al-Bukhari)
Sebagian ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.
Sanksi Zina
![3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b4_4EC6oHtglQfOQEG4DPidWe60=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2869546/original/061869600_1564629688-20190801-3-Warga-Aceh-Pelaku-Zina-Dihukum-Cambuk-100-Kali3.jpg)
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum zina adalah haram, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal itu. Bahkan pelaku zina dapat dikenai sanksi yang sangat berat setelah tertuduh benar-benar terbukti secara pasti bahwa dia adalah pelaku zina.
Setelah terbukti bahwa tertuduh benar-benar pelaku zina, maka bisa diberikan sanksi berdasarkan jenis perbuatan zina yang dilakukan. Adapun bentuk sanksi zina berdasarkan bentuk zina adalah sebagai berikut:
1. Zina Mukhshan
Zina Mukhshan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Adapun sanksi yang diberlakukan kepada pezina mukhshan adalah rajam.
Adapun teknis pelaksanaan hukuman rajam yaitu, pelaku zina mukhshan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshan tidak tercapai.
2. Zina Ghairu Mukhshan
Zina Ghairu Mukhshan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fiqih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukan sebanyak 100 kali.
Allah SWT berfirman,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)
Advertisement
Hikmah Diharamkan Zina
![3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FM3wE5HIPL5RHwZHRH7OdNlyItI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2869545/original/097451100_1564629686-20190801-3-Warga-Aceh-Pelaku-Zina-Dihukum-Cambuk-100-Kali2.jpg)
Seperti yang sudah dijelaskan berkali-kali sebelumnya, hukum zina adalah haram. Bahkan zina termasuk perbuatan dosa besar setelah syirik dan membunuh. Bahkan siapa saja yang terbukti telah melakukan zina dapat dikenai sanksi yang sangat berat.
Bukan tanpa alasan mengapa hukum zina haram dan sangat dilarang sehingga sanksi bagi pelakunya sangat berat. Setidaknya adalah sejumlah hikmah dari diharamkannya zina. Adapun hikmah diharamkannya zina adalah sebagai berikut:
- Memelihara dan menjaga keturunan, karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.
- Menjaga harga diri dan kehormatan.
- Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
- Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan.
- Terhindar dari penyakit menular seksual.
Terkini Lainnya
Apa Itu Zina? Kenali Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam
3 Macam Zina dan Hukumnya, Perbuatan Paling Dibenci Allah SWT
Cara Taubat Nasuha Pelaku Zina, Dilengkapi Doa dan Waktu Melaksanakan
Dosa Zina
Hukum Zina
Sanksi Zina
1. Zina Mukhshan
2. Zina Ghairu Mukhshan
Hikmah Diharamkan Zina
Hukum Zina
Sanksi Zina
Dosa Zina
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, Fakta Dibalik Kasus Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Shrek adalah Film Animasi dan Komedi, Jadi Tontonan Seru untuk Anak-Anak
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
6 Potret Laura Theux dan Indra Brotolaras Rayakan Dedinan Anak dengan Adat Bali
Profil Yakob Sayuri dan Perjalanan Karirnya, Pemuda Papua yang Bersinar di Piala AFF
6 Bagian Kambing yang Paling Enak dan Rekomendasi Olahannya
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
15 Aplikasi Belajar Mengetik 10 Jari untuk Pemula, Gampang Banget
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, Fakta Dibalik Kasus Ketua KPU
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Tonton FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks