, Jakarta - Gharar adalah istilah dalam bahasa Arab yang artinya bahaya atau sesuatu yang bisa memancing adanya bahaya. Islam menggambarkan konsep gharar adalah suatu akad atau transaksi yang tidak jelas, seperti ada dua harga dalam satu akad.
Secara istilah, gharar merupakan bentuk keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar masuk kategori transaksi yang berisiko menimbulkan perselisihan. Hukum gharar adalah haram.
Dalam jurnal berjudul Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi oleh Nadratuzzaman Hosen, hukum gharar adalah haram yang didasarkan pada larangan Allah atas pengambilan harta atau hak milik orang lain dengan cara yang bathil.
Advertisement
Berikut ulas lebih mendalam tentang gharar adalah transaksi tidak jelas yang haram dalam Islam, lengkap contohnya, Jumat (17/2/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gharar adalah Transaksi Tidak Jelas yang Haram dalam Islam
Gharar adalah istilah dalam bahasa Arab yang artinya bahaya atau sesuatu yang bisa memancing adanya bahaya. Islam menggambarkan konsep gharar adalah suatu akad atau transaksi yang tidak jelas, seperti ada dua harga dalam satu akad.
Gharar adalah al-khathr yang artinya pertaruhan, majhul al-aqibah yang artinya tidak jelas hasilnya, ataupun dapat juga diartikan sebagai al-mukhatharah atau pertaruhan, dan al-jahalah yang artinya ketidakjelasan.
“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)
Transaksi gharar adalah mirip dengan transaksi yang dekat dengan adanya manipulasi atau sama dengan perjudian. Dalam buku berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu (2011) oleh Wahbah Az-zuhaili, umumnya jual beli gharar adalah mengandung unsur ketidakpastian.
Sesuai hukum ekonomi syariah, gharar adalah transaksi yang bisa merusak sebuah akad. Ini karena ekonomi Islam mengatur sedemikian rupa tentang nilai-nilai keadilan sebagai prinsip pokok untuk landasan kegiatan ekonomi, sehingga tidak merugikan pihak yang lainnya.
Dalam jurnal berjudul Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi oleh Nadratuzzaman Hosen, hukum gharar adalah haram yang didasarkan pada larangan Allah atas pengambilan harta atau hak milik orang lain dengan cara yang bathil. Ini sama dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Madzhab Syafi’I menggambarkan gharar adalah segala sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan dan sesuatu yang dapat memberikan akibat yang tidak diharapkan atau akibat yang menakutkan. Seperti apa contoh transaksi gharar itu?
Advertisement
Contoh Transaksi Gharar yang Haram dalam Islam
Contoh transaksi gharar yang diharamkan dalam Islam, ada tiga bentuknya. Masih mengutip dari sumber jurnal yang sama, Abdullah Muslih memaparkan gharar yang haram sebagai berikut:
1. Jual beli barang yang belum ada (ma’dum)
- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagai berikut:
Dilarang menjual janin yang masih dalam perut binatang ternak tanpa bermaksud menjual induknya, atau menjual janin dari janin binatang yang belum lahir dari induknya (habal al-habalah), kecuali dengan cara ditimbang sekaligus atau setelah anak binatang itu lahir.
- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah sebagai berikut:
Dilarang menjual budak yang melarikan diri, harta rampasan perang yang belum dibagi, harta sedekah yang belum diterima, dan hasil menyelam yang di dalam air.
2. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)
- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagai berikut:
Dilarang menjual barang yang sudah dibeli sebelum barang tersebut berada dibawah penguasaan pembeli pertama.
- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, Muslim, an-Nasai, dan Ibnu Majah sebagai berikut:
Dilarang melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi).
- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruqutni sebagai berikut:
Dilarang untuk menjual benang wol yang masih berupa bulu yang melekat pada tubuh binatang dan keju yang masih berupa susu.
- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari sebagai berikut:
Dilarang melakukan jual beli dengan cara melakukan undian dalam berbagai bentuknya.
3. Jual beli yang tidak mampu diserahterimakan
- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, an-Nasa’i, dan Tirmidzi sebagai berikut:
Dilarang melakukan dua macam atau lebih transaksi yang berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih sewaktu terjadi akad.
Terkini Lainnya
Gharar adalah Transaksi Tidak Jelas yang Haram dalam Islam
Contoh Transaksi Gharar yang Haram dalam Islam
1. Jual beli barang yang belum ada (ma’dum)
2. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)
3. Jual beli yang tidak mampu diserahterimakan
Gharar adalah
Gharar adalah dan Contohnya
Transaksi Gharar adalah
Contoh Gharar adalah
Gharar
perjudian
Penipuan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun