, Jakarta BPOM RI atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan baru mengeluarkan pedoman terkait aturan penggunaan nitrogen cair yang sering digunakan pada makanan siap saji. Hal ini berkaitan dengan kasus keracunan pada anak di Ponorogo, Tasikmalaya dan Bekasi karena diduga mengonsumsi makanan ringan siap saji ciki ngebul’ atau cikibul.
Baca Juga
Advertisement
Aturan pakai nitrogen cair yang dikeluarkan BPOM ini mengatur tentang penggunaan nitrogen cair pada produk makanan ringan yang juga dikenal dengan nama smoke snack atau dragon. Olahan siap saji jenis ini merupakan makanan ringan ekstrudat yang dalam proses pengolahannya dituangkan atau dicelup nitrogen cair untuk mendinginkan makanan.
Meskipun Nitrogen merupakan salah satu jenis bahan tambahan yang diizinkan berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Bahan Penolong dalam Pangan Olahan sebagai bahan kontak pangan pendingin dan pembeku. Namun demikian penggunaan nitrogen ini harus sesuai dengan aturan pakai nitrogen cair yang dikeluarkan oleh BPOM.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari laman resmi standarpangan.pom.go.id pada Senin (30/1/2023), aturan dan syarat pakai Nitrogen cair oleh BPOM RI, beserta dengan mencegah bahaya kesehatan akibat nitrogen cair.
Geger Lambung bocor gegara "Ciki Ngebul". Sebenarnya ini adalah jajanan lama, tapi mulai ramai setelah adanya korban anak-anak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nitrogen Cair
![Makanan Nitrogen Cair](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Cikibul atau smoke snack atau dragon breath adalah makanan olahan siap saji golongan pangan ekstrudat yang dituangkan dan dicelupkan kedalam nitrogen cair untuk mendinginkan pangan tersebut secara cepat serta menghasilkan efek dingin dan berasap.
Nitrogen cair dapat menimbulkan bahaya kesehatan, seperti:
1. apabila kontak dengan kulit dan mata akan menimbulkan frostbite atau cold burns
2. apabila terhirup akan menimbulkan sesak nafas atau asfiksia, pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran bahkan kematian
3. apabila tertelan akan menimbulkan trauma gastrointestinal karena terbentuknya gas dalam volume besar
Nitrogen cair merupakan bahan penolong yang dapat digunakan pada pangan olahan yang penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati. BPOM telah menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan bahan penolong nitrogen cair pada pangan olahan.
Lantas bagaimana cara mencegah bahaya kesehatan akibat nitrogen cair? Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Jangan konsumsi pangan dalam kondisi masih berasap
2. Pastikan tidak ada lagi nitrogen cair pada produk maupun kemasan pada saat pangan akan dikonsumsi. Sebaiknya konsumsi sedikit demi sedikit
3. Jangan menyentuh dan mengkonsumsi sisa nitrogen cair yang masih berada pada wadah penyajian
4. segera mencari pertolongan medis, apabila terdapat rasa tidak nyaman atau sakit setelah mengonsumsi pangan yang diolah dengan nitrogen cair
Advertisement
Aturan Pakai Nitrogen Cair Oleh BPOM
BPOM RI kini menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan. Dalam edaran yang dikeluarkan, terdapat 14 syarat yang harus dipenuhi pedagang jika ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan,berikut penjelasannya:
1. Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan.
2. Restoran atau tempat menjual pangan siap saji sudah mendapatkan sertifikat laik sehat.
3. Penjaja pangan atau operator mesin harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety bagaimana cara penyajian atau menangani nitrogen cair dengan benar.
4. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti: sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup dan kacamata pelindung (safety gloves)
5. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya, menggunakan dewar untuk pemindahan nitrogen cair, bukan peralatan sederhana seperti sendok panjang).
6. Sebaiknya penjaja pangan pernah mengikuti pelatihan terkait keamanan pangan, khususnya penanganan pangan beku yang menggunakan nitrogen cair sebagai bahan penolong.
7. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade), sesuai spesifikasi Nitrogen.
8. Memantau kandungan oksigen di ruang proses pengolahan
9. Mencantumkan Peringatan bahaya nitrogen di tempat yang dapat dilihat secara jelas oleh konsumen.
10. Membatasi akses konsumen terhadap wadah nitrogen cair, misalnya melarang konsumen untuk meminta tambahan nitrogen cair dan memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair kepada konsumen.
11. Menyusun prosedur yang jelas untuk menangani apabila terjadi hal-hal yang bersifat darurat atau kecelakaan
12. Menghindari kontak langsung berlebihan dengan nitrogen
13. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dan kemasan sebelum disajikan kepada konsumen.
14. Menyediakan peralatan makan (seperti sendok atau garpu) dan selongsong cangkir untuk konsumen dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen.
Terkini Lainnya
Bahaya Nitrogen Cair yang Digunakan untuk Membuat Es Ciki Ngebul Bagi Kesehatan
Kemenkes Ungkap 5 Bahaya Ciki Ngebul, Bisa Rusak Organ Tubuh
Makan di Restoran, 4 Orang Ini Justru Keracunan dari Arang Hot Pot
Nitrogen Cair
Aturan Pakai Nitrogen Cair Oleh BPOM
Nitrogen Cair
Aturan Pakai Nitrogen Cair Oleh BPOM
Aturan Pakai Nitrogen Cair
Kasus Keracunan Ciki Ngebul
Ciki Ngebul
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
7 Potret Gisella Anastasia dan Gempi Liburan di Australia, Ikut Marathon
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
7 Potret Anak Eryck Amaral Sebelum Menikah dengan Aura Kasih, Kini Berusia 10 Tahun
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
Buat Kagum, MUA Ini Dandani Kakeknya Jadi Pria Tampan
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian