, Jakarta Kolusi adalah salah satu praktik yang dilarang untuk dilakukan di Negara Republik Indonesia. Kolusi adalah salah satu praktik dari KKN, yakni Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dilansir dari laman resmi Dirjen Bea Cukai Bojonegoro, korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan maupun milik negara untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan orang lain.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum. Kolusi adalah praktik pelanggaran hukum yang bisa dilakukan antara penyelenggara negara dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Advertisement
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kolusi adalah adalah bentuk persekongkolan antara dua belah pihak yang bersepakat untuk menjalin kerja sama, yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat dan negara.
Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk lebih memahami tentang kolusi, berikut adalah ulasan mendalam mengenai pengertian kolusi termasuk konsekuensi hukumnya, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (13/9/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Kolusi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan. Dengan kata lain, kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji. Arti lainnya dari kolusi adalah persekongkolan.
Menurut Merriam-Webster, kolusi adalah perjanjian rahasia atau kerja sama, terutama untuk tujuan ilegal atau menipu. Sedangkan menurut Cambridge Dictionary, kolusi adalah kesepakatan antara orang-orang untuk bertindak bersama secara diam-diam atau ilegal untuk menipu.
Sedangkan menurut UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Dari sejumlah pengertian tersebut dapat diketahui bahwa kolusi adalah suatu perbuatan persekongkolan yang melanggar hukum dengan maksud menguntungkan pribadi atau kelompok di atas kepentingan umum dan negara.
Advertisement
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kolusi
Sebagaimana dijelaskan mengenai pengertian kolusi, itu adalah perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, siapapun yang terbukti melakukan tindak kolusi akan menerima sanksi dan konsekuensi hukum, seperti yang disebut dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 20.
Bunyi UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 20:
"Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Secara khusus, sanksi terhadap pelaku tindak kolusi dijelaskan dalam UU RI Nomor 28 Pasal 21. Seseorang yang terbukti melakukan tindak kolusi diancam dengan hukuman kurungan paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain hukuman kurungan, pelaku tindak kolusi akan dikenai denda minimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bunyi UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21:
"Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)."
Penyebab Kolusi
Tindak kolusi terjadi bukan tanpa sebab. Kolusi adalah suatu tindakan melanggar hukum yang didorong oleh adanya faktor yang menjadi pendorong timbulnya kolusi.
Secara umum, kolusi disebabkan adanya kekuasaan atau wewenang yang berlebih. Kolusi bisa terjadi karena kekuasaan yang tak terbatas tanpa adanya pertanggungjawaban. Dengan adanya kekuasaan yang tak terbatas, pejabat dapat melakukan kerja sama dengan siapa saja, dan dengan tujuan apa saja, termasuk dengan tujuan menguntungkan pribadi atau kelompok.
Faktor ekonomi juga turut berpengaruh menjadi penyebab tindak kolusi. Terlebih lagi, salah satu tujuan dari tindak kolusi adalah proses kerja sama ilegal yang diharapkan dapat memberikan keuntungan pribadi dan pihak-pihak yang terlibat kerja sama tersebut.
Kolusi adalah suatu tindakan melanggar hukum yang dapat berbeda dari tindakan melawan hukum lainnya. Perbedaan kolusi dari tindakan melanggar hukum lainnya dapat dikenali dari ciri-cirinya, antara lain sebagai berikut:
a. Kerja sama yang bersifat rahasia dan kesepakatan yang menguntungkan pihak-pihak yang terlibat.
b. Kerja sama rahasia ini umumnya juga melibatkan penyelenggara negara maupun pihak lain yang memiliki posisi penting.
c. Kolusi umumnya juga melibatkan gratifikasi. Gratifikasi sendiri bisa berupa hadiah, uang, atau fasilitas tertentu, yang diberikan kepada pejabat yang terlibat. Gratifikasi diberikan agar kepentingan dari pihak di luar penyelenggara negara dapat dicapai dengan mudah.
Advertisement
Dampak Kolusi
Selain melawan hukum, kolusi adalah tindakan yang dapat menimbulkan dampak buruk, baik itu bagi masyarakat maupun negara. Adapun dampak dari tindakan kolusi adalah sebagai berikut:
a. Terjadi kesenjangan sosial di masyarakat dan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan.
b. Proses pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi terhambat sehingga pengentasan kemiskinan menjadi terhambat.
c. Terjadi pemborosan terhadap sumber daya, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya ekonomi.
d. Proses demokrasi menjadi terganggu karena adanya pelanggaran hak-hak warga negara.
e. Timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
f. Terjadi ketidakselarasan antara fungsi, tujuan, dan mekanisme proses (sesuai prosedur dan hukum) dengan praktiknya.
Contoh Kolusi di Indonesia
Tidak bisa dipungkiri, jika praktik kolusi adalah hal yang sering terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus kolusi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Menyuap instansi pemerintah agar seseorang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Menyuap tenaga pengajar agar nilai rapor sekolah murid menjadi lebih baik.
c. Menyuap instansi pendidikan agar seseorang diterima di sekolah atau perguruan tinggi negeri favorit.
d. Menyuap petugas pajak agar nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
e. Menyuap hakim atau jaksa agar meringankan hukuman bagi seorang pelaku kejahatan.
Terkini Lainnya
Pengertian Kolusi
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kolusi
Penyebab Kolusi
Dampak Kolusi
Contoh Kolusi di Indonesia
kolusi adalah
sanksi
Kolusi
Berita Terkini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Presiden 2024 Sesuai Standar FIFA
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
Populer
Colosseum Tour, Tiket, dan Sejarah yang Disebut Paling Banyak Dikunjungi di Dunia
6 Momen Sarwendah Gelar Pengajian di Rumah Baru, Bentuk Toleransi
7 Potret Verrell Bramasta Liburan di London, Penampilan Jadi Sorotan
8 Potret Kucing saat Sedih Ini Justru Bikin Gemas
Pilkada Jateng dari Waktu ke Waktu, Ketahui Siapa Saja Pemenangnya
Arti Incumbent dalam Pilkada, Ini Keunggulan dan Aturannya
95 Kata-Kata untuk Twibbon MPLS PAUD, SD, SMP, hingga SMA yang Full Motivasi
6 Potret Jin BTS Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024, Ukir Sejarah
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Tata Cara dan Niat Puasa Asyura 2024, Keutamaannya Menghapus Dosa Setahun
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Polisi Amankan 6 Tersangka Judi Online Beromzet Rp1 Miliar per Bulan di Surabaya
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Ketahui Lawan di Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Ini Target Fajar/Rian
Oknum Polisi di NTB Hamili Perempuan di Luar Nikah, Diproses Propam karena Tak Mau Tanggung Jawab
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Lakukan 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba
Menanti Pendekar Pemberantas Korupsi yang Bertaji
Prabowo Akan Kunjungi Papua Nugini Usai Dilantik, Lanjutkan Langkah Jokowi
Raih Pengakuan Internasional, 5 Produk Indonesia Dipamerkan di Ajang WIPO
MPLS SDN Kaliasin 1 Surabaya, Kepala Sekolah dan Guru Bekostum Superhero
Kemenkumham Babel Harmonisasi 13 Rancangan Produk Hukum Daerah, Apa Saja?