, Jakarta Penyesuaian kebijakan karantina dilakukan oleh pemerintah seiring akan datangnya libur Natal dan Tahun Baru, serta adanya ancaman varian baru COVID-19, yaitu Omicron. Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 menjelang libur Nataru, termasuk yang berkaitan dengan karantina.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, berbagai kebijakan terkait karantina ini juga diterapkan untuk mencegah munculnya varian Omicron di Indonesia. Penyesuaian karantina ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global.
Penyesuaian kebijakan karantina ini dilakukan dengan meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus. Penyesuaian kebijakan karantina ini sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Berikut rangkum dari covid19.go.id, Rabu (15/12/2021) tentang penyesuaian kebijakan karantina untuk antisipasi libur Nataru dan varian Omicron.
Puluhan negara memberlakukan pembatasan perjalanan internasional guna menangkal masuknya varian Omicron, sebagian besar ditujukan ke Afrika Selatan dan negara sekitarnya. Restriksi ini menuai tudingan diskriminasi, karena tak mencakup negara Eropa da...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jenis Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berdasarkan Skema Pembiayaan
![Antisipasi Varian Covid-19 Omicron, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8x2IColchLgIMkUd7cEAI1HCTAA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3649253/original/075699500_1638334858-pexels-anna-shvets-3943882__2_.jpg)
Penyesuaian kebijakan karantina yang pertama yaitu jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Pembagiannya yaitu, yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri.
Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Sementara itu, warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.
Advertisement
Jenis Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berdasarkan Tempat Pelaksanaannya
Penyesuaian kebijakan karantina yang kedua yaitu jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya. Jenis ini juga dibagi menjadi dua, yaitu karantina terpusat dan karantina Mandiri.
Untuk fasilitas terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa, dan ASN. Termasuk juga wisma lainnya dan 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com.
Sementara itu, fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan. Untuk fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Termasuk, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur. Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya. Serta tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina, dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Aturan Beberapa Diskresi Karantina
![Aturan Terkini, Masa Karantina di Indonesia Diperpanjang Jadi 10-14 Hari](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ftaLcEfWeK7tQe1cQJ_gympB-Sw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3654874/original/010699500_1638849818-atoms-13nVZu8AZ3M-unsplash.jpg)
Penyesuaian kebijakan karantina yang ketiga, yaitu terkait aturan beberapa diskresi karantina. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas COVID-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.
Keringanan pembebasan wajib karantina dapat dimiliki oleh:
- WNI yang berada dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
- WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.
Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat, termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan. Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini juga wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat.
Terkini Lainnya
Sultan HB X: Prokes Tetap Jadi Acuan Saat Libur Nataru
PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Tempat Wisata Selama Nataru
Sultan HB X: Prokes Tetap Jadi Acuan Saat Libur Nataru
Jenis Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berdasarkan Skema Pembiayaan
Jenis Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berdasarkan Tempat Pelaksanaannya
Aturan Beberapa Diskresi Karantina
Omicron
Penyesuaian Kebijakan Karantina
Kebijakan Karantina
KArantina
Nataru
Perjalanan Internasional
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
Populer
Apakah Besok Akan Hujan? Ini Ramalan Cuaca di Kota-Kota Besar dari BMKG
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
10 Manfaat Ampuh Leunca untuk Kesehatan, Lezat Dijadikan Sambal
7 Bahan Tambahan Bumbu Rendang Instan agar Harum dan Sedap, Cita Rasa Autentik
7 Potret Nagita Slavina Kembali Lepas Hijab Sepulang Haji, Sibuk Momong Lily
Bank Buka Jam Berapa? Simak Jadwal Operasional dan Istirahatnya
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
5 Trik Ini Bantu Gula yang Menggumpal Saat Disimpan Kembali Masir dan Bisa Digunakan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar