, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 7 Desember-23 Desember 2021. Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah membatasi pintu masuk penumpang internasional WNI dan WNA baik melalui jalur udara, laut, dan darat di luar Jawa-Bali.
Baca Juga
Advertisement
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kebijakan membatasi pintu masuk kedatangan Internasional, guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 yaitu varian Omicron. Tak hanya membatasi pintu masuk, pemerintah juga membuat aturan baru mengenai masa karantina yang diperpanjang.
Berikut ulas mengenai daftar pintu masuk kedatangan Internasional untuk WNI dan WNA sesuai dengan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, dan aturan karantina yang sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2021, Rabu (9/12/2021).
Puluhan negara memberlakukan pembatasan perjalanan internasional guna menangkal masuknya varian Omicron, sebagian besar ditujukan ke Afrika Selatan dan negara sekitarnya. Restriksi ini menuai tudingan diskriminasi, karena tak mencakup negara Eropa da...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
![PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_LeuDiP62dTxuets_87AMQQ3r1w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3335803/original/069481800_1609224506-20201229-Cegah-penyebran-virus-covid-19-varian-baru-pemerintah-larang-WNA-masuk-Indonesia-ANGGA-4.jpg)
Berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, berikut ini daftar pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI dan WNA, yaitu:
1. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI
a. Pintu masuk udara:
- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten
- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
b. Pintu masuk laut:
- Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau
- Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
c. Pintu masuk darat:
- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat
- Entikong di Provinsi Kalimantan Barat
- Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNA
a. Pintu masuk udara:
- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten
- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
b. Pintu masuk laut:
- Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
- Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Advertisement
Aturan Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia
![PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7GVwJkUExefUp9VViIOYlYuaUOQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3241698/original/016913500_1600405553-young-woman-during-confinement-quarantine-by-coronavirus-virus-concept_110645-342.jpg)
Berikut ini ada aturan terbaru mengenai karantina bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2021, yaitu.
1. Aturan Karantina 10 Hari
Bagi pelaku perjalanan internasional yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara yang telah ditentukan, tetap harus menjalani karantina selama 10 hari. Sebelumnya, aturan karantina hanya diharuskan 3 hari, lalu naik menjadi 7 hari, dan kini menjadi 10 hari. Aturan ini sesuai dengan Addendum SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpanjangan masa karantina ini dilakukan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mencegah penularan n COVID-19 termasuk varian baru n B.1.1.529 atau Omicron. Berikut ketentuan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan internasional yang akan melakukan 10 hari karantina, diantarnya:
a. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
b. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama 10 x 24 jam.
c. Pada hari ke-9 karantina, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes RT-PCR kedua.
2. Aturan Karantina 14 Hari
Pemerintah memberlakukan aturan 14 hari karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke 11 negara yang telah ditutup aksesnya. Ini sesuai dengan SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berbunyi:
"Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam."
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan internasional yang akan melakukan 14 hari karantina:
a. Wajib menjalani karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
b. WNI yang menjalankan karantina, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
![PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Hr3dJT6jmKYHAsbEEynASXNjsnY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3442129/original/014437400_1619597046-pexels-andrea-piacquadio-3769138.jpg)
Pemerintah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara yang memiliki transmisi varian Omicron. Sebagai langkah preventif, pemerintah melakukan pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Lesotho
4. Eswatini
5. Mozambique
6. Malawi
7. Zambia
8. Zimbabwe
9. Angola
10. Namibia
11. Hong Kong
Terkini Lainnya
Aturan Lengkap Perayaan Natal 2021, Berlaku Seluruh Indonesia
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 193 Kabupaten/Kota yang Menerapkan Level 2
Terlengkap, Ini Peraturan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Daftar Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
1. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI
2. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNA
Aturan Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia
1. Aturan Karantina 10 Hari
2. Aturan Karantina 14 Hari
Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
PPKM
PPKM diperpanjang
PPKM Luar Jawa-Bali
Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional
KArantina
karantina 14 hari
Karantina 10 Hari
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat