, Jakarta Protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru langsung dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Baca Juga
Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ini telah menyebabkan peningkatan kasus, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Advertisement
Untuk itu, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait perjalanan internasional, dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Surat Edaran ini didasarkan atas atas masukan dari beberapa pihak terkait.
Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif selama pandemi COVID-19. Berikut rangkum dari Surat Edaran No. 23 Tahun 2021, Senin (29/11/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Perjalanan Internasional yang Tidak Diperbolehkan Masuk ke Indonesia
Penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari negara/wilayah (termasuk pernah tinggal dan mengunjungi negara/wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari) dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan.
Penutupan ini berlaku bagi asal kedatangan dari negara Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Hal ini berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing. Visa ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Advertisement
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia
Walaupun ada kebijakan untuk menutup perjalanan internasional dari negara-negara tertentu tersebut di atas, perjalanan internasional dari daerah lain masih dibuka. Selain itu, pelaku perjalanan yang merupakan WNI dari negara-negara tersebut masih bisa masuk ke Indonesia dengan ketentuan prokes tertentu yang tentunya lebih ketat.
- Pelaku perjalanan dari negara/wilayah (termasuk pernah tinggal dan mengunjungi negara/wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari) dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan, asal kedatangan dari negara Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, tetap boleh masuk ke Indonesia.
Namun, hal ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
3. Karantina 14x24 jam
4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina
5. Sampael PCR wajib dilakukan oleh WGS
- Pelaku perjalanan dari negara/wilayah lainnya tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan degan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
3. Karantina 7x24 jam
4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-6 karantina
5. Sampael PCR dihimbau dilakukan oleh WGS
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia dengan Mekanisme Khusus
Ada pula pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan mekasnisme khusus. Hal ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) mekanisme, yaitu:
- TCA
- Pemegang visa diplomatik dan dinas
- Kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan
- Delegasi negara anggota G20
Hal ini tentunya juga dilakukan degan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang saat ketibaan
3. Tidak karantina
4. Memaksimalkan sistem travel bubble
5. Dihimbau selalu memantau kondisi kesehatannya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/kunjungan di Indonesia.
Terkini Lainnya
5 Gejala Varian Omicron, Ini Negara yang Sudah Deteksi Kasusnya
3 Kebijakan Pemerintah untuk Cegah Masuknya Varian Omicron, Tutup Pintu Masuk
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri untuk Antisipasi Varian Omicron
Pelaku Perjalanan Internasional yang Tidak Diperbolehkan Masuk ke Indonesia
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia dengan Mekanisme Khusus
COVID-19
Omicron
Protokol Kesehatan
Internasional
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
Diyakini Bawa Nasib Sial, Ini 8 Pantangan Sasi Suro Menurut kepercayaan Masyarakat Jawa
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Michael Olise Resmi Jadi Penggawa Anyar Bayern Munchen
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor