, Jakarta Pemerintah menerbitakan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat terbang di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku mulai 28 Oktober dan berakhir pada 8 November 2021.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Advertisement
Adapun ketentuan terbaru pada Inmendagri Nomor 56 ini senada dengan kebijakan terbaru dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
Berikut ini ulasan mengenai syarat terbaru naik pesawat di luar Jawa-Bali yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Jum’at (29/10/2021).
Antrean panjang terlihat di layanan fasilitas kesehatan Bandara Soekarno-Hata. Kebanyakan yang mengantre adalah mereka yang akan bepergian ke Bali, dan butuh tes rapid antigen atau swab pcr.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Terbaru Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali
![Syarat Terbaru Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali, Bisa Pakai Antigen](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/N0qXAWWTbo8RMPkqPzk4jy09v3M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617080/original/011573300_1635495807-pexels-skitterphoto-227690__1_.jpg)
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, yaitu:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Advertisement
Alasan Diperbolehkannya Antigen sebagai Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali
![Syarat Terbaru Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali, Bisa Pakai Antigen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JNEy-RPff1gMtuk7M9ZQgllFI7A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616236/original/049810800_1635426684-mufid-majnun-oI20ehIGNd4-unsplash__2_.jpg)
Safrizal menjelaskan, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Berikut pertimbangannya:
- Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali.
- Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan
- Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Adapun ketentuan terbaru pada Inmendagri Nomor 56 ini senada dengan kebijakan terbaru dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan addendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali. Hal itu alam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali.
"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antar kabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis malam.
Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Harga Tes PCR Terbaru
![Syarat Terbaru Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali, Bisa Pakai Antigen](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/R_-LlSNh_Z1h3tOozYnmUXk44Cs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543944/original/093759800_1629280813-20210818-Tarif-Tes-PCR-1.jpg)
Mulai Rabu (27/10/2021), harga tes PCR di Indonesia turun menjari Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal ini diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10.2021).
Abdul Kadir memamparkan bahwa penurunan harga tes PCR ini sudah sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan. Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Advertisement
Harga Tes Antigen
![Syarat Terbaru Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali, Bisa Pakai Antigen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eP-ZCimKP_liwXtyg9_YB3Ar7Bk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559196/original/013404700_1630573100-20210902-_PCR_dan_Tes_Antigen_Gratis_Keliling_Puskesmas_Menteng-2.jpg)
Mulai Rabu (1/09/2021) Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.
Perubahan batasan harga tes antigen ini dilakukan setelah melakukan evaluasi pada sejumlah aspek seperti komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sebelumnya, pada Desember 2020, Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Terkini Lainnya
Syarat Terbaru Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali
Alasan Diperbolehkannya Antigen sebagai Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali
Harga Tes PCR Terbaru
Harga Tes Antigen
PPKM
PPKM diperpanjang
PCR
Syarat Naik Pesawat
Naik Pesawat
antigen
rapid tes antigen
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun