, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi. Addendum SE ini mengubah masa berlaku hasil Tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berlaku 3x24 jam yang sebelumnya berlaku 2x24 jam.
Pembaharuan masa berlaku hasil negatif tes PCR ini berlaku mulai 27 Oktober 2021, yang didasarkan pada keputusan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada 25 Oktober 2021 lalu. Tujuan diterbitkannya Addendum oleh Satgas adalah memudahkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi selama masa PPKM diperpanjang.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” bunyi Addendum SE 21 tahun 2021.
Advertisement
Selain tes PCR, diterbitkan Addendum SE ini untuk memperbarui syarat vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Berikut ulas tentang aturan terbaru perjalanan dalam negeri dari Addendum SE Nomor 21 tahun 2021, Kamis (28/10/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
1. Perjalanan Udara
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
2. Perjalanan Laut dan Darat di Pulau Jawa-Bali
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan:
- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Perjalanan Laut dan Darat di Luar Jawa-Bali
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan:
- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Advertisement
Harga Terbaru Tes PCR
Selain memperbarui masa berlaku, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR. Evaluasi ini tertuang dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.
Batas tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat sendiri/mandiri yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan. Akan tetapi, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing).
Begitu pula tidak berlaku untuk rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Berikut penjelasannya:
1. Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Pulau Bali sebesar Rp275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
2. Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing pembinaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.
Cara Mengatasi Hasil RT-PCR Tidak Muncul di PeduliLindungi
Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi bisa dilakukan dengan memastikan input data oleh pihak laboratorium. Kemudian cek melalui website PeduliLindungi dan bila perlu menghubungi call center PeduliLindungi.
Berikut penjelasannya mengutip akun Instagram resmi Indonesiabaik.id:
1. Cek Laboratorium
Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi pertama adalah memastikan peserta sudah melakukan pemeriksaan di laboratorium yang mendapat izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing wilayah.
2. Memastikan Input Data
Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi kedua adalah memastikan kepada petugas di laboratorium yang mendapat izin Dinkes menginputkan hasil laboratorium tes RT-PCR pada aplikasi NAR (New All Record) Kementerian Kesehatan.
3. Memastikan Keaslian
Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi ketiga adalah memastikan integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi bisa dilakukan, ini menjamin keaslian dan menghindari pemalsuan surat hasil laboratorium.
4. Cek di Website PeduliLindungi
Cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi keempat adalah melakukan pengecekan secara langsung di website PeduliLindungi di laman resminya pedulilindungi.id, kemudian memasukkan nama lengkap dan NIK.
5. Hubungi Call Center PeduliLindungi
Apabila cara mengatasi hasil PCR tidak muncul di PeduliLindungi di atas belum berhasil juga, direkomendasikan untuk menghubungi call center PeduliLindungi ke nomor 119. Jelaskan data hasil tes RT-PCR sudah diinput dan belum muncul di PeduliLindungi.
Terkini Lainnya
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
1. Perjalanan Udara
2. Perjalanan Laut dan Darat di Pulau Jawa-Bali
3. Perjalanan Laut dan Darat di Luar Jawa-Bali
Harga Terbaru Tes PCR
Cara Mengatasi Hasil RT-PCR Tidak Muncul di PeduliLindungi
PCR
PPKM
PPKM diperpanjang
Tes PCR
perjalanan dalam negeri
RT-PCR
harga pcr
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi
7 Potret Nikita Willy Elegan Pakai Kebaya Saat Hamil Kedua, Pamer Baby Bump
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Harga Sapi Kurban Atta Halilintar Tahun 2024, Disumbangkan ke Palestina dan Sumatera
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit
Polisi Selidiki Laporan Driver Ojol yang Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Gejala Disleksia pada Orang Dewasa, Salah Satunya Sulit Mengingat Singkatan
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj