, Jakarta Mulai 14 Oktober 2021 pemerintah resmi membuka pintu kedatangan internasional lewat Bali dan Kepulauan Riau. Pada pembukaan ini, akan ada 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pemberian izin ini mengacu pada standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga
Advertisement
Sesuai kriterian WHO, 19 negara ini memiliki angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. Ini menjadikan ke 19 negara ini dinilai cukup aman pergerakannya.
Pintu kedatangan yang dibuka untuk turis asing ini hanya melalui Bali dan Kepulauan Riau.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," jelas Menko Luhut.
Negara mana saja yang bisa mulai masuk ke Indonesia? Berikut 19 negara yang mulai bisa masuk ke Indonesia lewat Bali dan Kepri, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis(14/10/2021).
Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka Hari Ini, 19 Negara Boleh Masuk
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar 19 negara yang boleh masuk
![PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CA1emj3_nwAx_Wr95_95_2Qxs80=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3502766/original/031731600_1625573306-WhatsApp_Image_2021-07-05_at_8.44.47_AM.jpeg)
Berikut daftara 19 negara yang warganya boleh masuk ke Indonesia lewat Bali dan Kepulauan Riau:
- Saudi Arabia
- United Arab Emirates
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- China
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Perancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia
Advertisement
Syarat masuk
![FOTO: Persiapan Pembukaan Kembali Bandara Internasional Ngurah Rai Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_e5zdk4WbujSXgmk6KI8tv3uISw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3597219/original/011776100_1633758855-20211009-Bandara-Internasional-Ngurah-Rai-Bali-2.jpg)
Luhut mengungkapkan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Syarat masuk ini di antaranya adalah:
- melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
- memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam
- Wajib Karantina
- Karantina yang dilakukan menggunakan biaya pribadi dan menunjukkan bukti booking hotel
- Usai Karantina Wajib PCR
- Harus punya asuransi. Pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Syarat untuk negara lain
![Simulasi Kedatangan Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RG2D0CIA7zDMBSNjw5Flb510nIM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3597418/original/058160700_1633785189-WhatsApp_Image_2021-10-09_at_17.28.52__1_.jpeg)
Selain itu, negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut.
Advertisement
Aturan karantina untuk pelaku perjalanan internasional
![Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vSthDd_5sUsEiCtOSCF2rR-Tcow=/0x0:731x412/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1699851/original/087735500_1504532607-Foto_Liputan6.jpg)
Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 8x24 jam. Jika WNI atau WNA sudah divaksinasi penuh dan tes PCR-nya negatif baik tiga hari sebelum keberangkatan maupun pas kedatangan, maka ia perlu menjalani karantina selama 7 hari, lalu kembali melakukan tes PCR.
Namun, jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyaata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.
Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8. Pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan.
Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.
Ketentuan tes PCR
![Simulasi Kedatangan Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/g7jgyVVm3chBV-3PQMRy3gqFCQ8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3597419/original/037137600_1633785247-WhatsApp_Image_2021-10-09_at_17.28.53.jpeg)
Menurut ketentuan, pelaku perjalanan wisata wajib melakukan tiga kali PCR pada waktu yang berbeda. Pertama sebelum keberangkatan, lalu saat sampai di tujuan, dan setelah melakukan karantina selama tujuh hari.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan. Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan PCR lagi dan melakukan karantina selama 8x24 jam.
Pelaku perjalanan internasional kemudian wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8.
Terkini Lainnya
Aturan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 1-3 Jawa-Bali sampai 18 Oktober
Perubahan Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali, Pasar dan Mal Boleh Buka 100 Persen
Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Sampai 4 Oktober
Daftar 19 negara yang boleh masuk
Syarat masuk
Syarat untuk negara lain
Aturan karantina untuk pelaku perjalanan internasional
Ketentuan tes PCR
PPKM diperpanjang
PPKM
19 negara yang Boleh Masuk Lewat Bali
Kedatangan Internasional
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
7 Momen Baby Shower Shanju Istri Jonathan Christie Bareng Sahabat Eks JKT48
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich