, Jakarta Makar adalah istilah yang mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang. Istilah makar ini sering kali digunakan dalam dunia hukum, dengan makna tipu muslihat atau tindakan pemberontakan terhdap pemerintah yang sedang berkuasa.
Perbuatan makar dapat dilakukan oleh siapapun, baik individu maupun kelompok. Tindak pidana makar terdiri dari beberapa macam, seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden dan wakil Presiden, Tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh dan sebagian wilayah negara ke bawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tidak pidana makar dengan maksud merobohkan atau menggulingkan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Sederhananya, makar adalah percobaan yang mengandung unsur serangan. Bila ada unsur percobaan menyerang atau menghilangkan nyawa Presiden, walaupun belum terjadi pembunuhan, hal tersebut tetap dikategorikan sebagai makar.
Berikut rangkum dari Merdeka dan berbagai sumber lainnya, Selasa (28/9/2021) tentang makar adalah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Makar adalah
Pengertian makar perlu kamu maknai sesuai dengan konteks penggunaannya. Ada 3 makna makar yang tercantum di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pertama, makar adalah akal busuk atau tipu muslihat. Kedua, makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya. Ketiga, makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Istilah makar adalah kata yang sudah lama digunakan dalam sejarah politik modern Indonesia. Pertama kali diperkenalkan oleh Soeharto di era Orde Baru untuk merepresi pergerakan politik oposisi di zamannya. Kata makar sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu "al-mark" yang artinya "tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah". Secara singkat pengertian makar adalah suatu istilah yang juga kerap dikenali sebagai "kudeta".
Sementara itu, kata "makar" dalam bahasa Belanda disebut "aanslag" yang artinya penyerangan atau serangan. Secara harfiah makar adalah bentuk penyerangan atau perlawanan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui kekuatan senjata maupun dengan cara lainnya.
Apabila ditelusuri, dalam pengertian sempit, makar adalah meliputi kejahatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, kejahatan terhadap pemerintah atau badan-badan pemerintah, dan pemberontakan.
Advertisement
Tindakan Makar di Indonesia
Dalam sejarahnya, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar tersebut dilakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah dan sedang melakukan tugas resminya.
Kasus makar pertama dilakukan oleh seorang Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat Presiden NKRI, dia melakukan serangan mengerikan ke Istana Negara. Dengan pesawat tempur yang dikendalikannya, pilot hebat Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan.
Untungnya, pada kejadian ini Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga nyawanya jadi selamat. Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap Negara dan Presiden.
Kasus makar selanjutnya dilakukan oleh GAM atau Gerakan Aceh Merdeka. Semua orang sudah paham kalau GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KUHP Tentang Makar
Makar diatur dalam KUHP sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 106, 107, 108, dan 139 dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.
Jika dijabarkan lebih detail, bunyi pada pasal 104 “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Pada pasal 106 “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.
Pada pasal 107 “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Pada pasal 108 menjelaskan “(1) Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: 1. Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata; 2. Orang yang dengan maksud melawan pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata. (2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pada pasal 139a, “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pada pasal 139b, “Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Terkini Lainnya
Konstitusi adalah Dasar Hukum Negara, Ketahui Fungsinya
Tujuan Bela Negara, Pengertian, Nilai, Dasar Hukum, dan Fungsinya
Hak Warga Negara adalah Mendapatkan Penghidupan yang Layak, Simak UUDnya
Makar adalah
Tindakan Makar di Indonesia
KUHP Tentang Makar
makar adalah
Makar
negara
Nasionalisme
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Olimpiade Paris 2024 Segera Hadir di Vidio! Mulai 26 Juli 2024
Via Vallen Melahirkan di Tanggal Cantik 7 Juli Ditemani Chevra Yolandi, Bocorkan Nama Anak Pertama
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Cek Fakta: Hoaks Bantuan Uang Membangun Rumah dari Ashanty dengan Cara Kirim Nomor Rekening di Facebook
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
Memupuk Sukma dengan Senam Tera