, Jakarta Sejumlah kendala mengenai sertifikat vaksinasi COVID-19 banyak dikeluhkan masyarakat, terutama yang belum keluar sertifikat vaksin di website ataupun aplikasi PeduliLindungi padahal sudah melakukan vaksin.
Cara lapor sertifikat vaksin belum keluar ini jadi informasi penting bagi masyarakat. Terlebih bagi mereka yang baru saja menerima dosis vaksin COVID-19. Apalagi sekarang sertifikat vaksin Covid-19 merupakan syarat wajib dalam semua kegiatan di luar rumah.
Advertisement
Baca Juga
Terlebih dengan uji coba pembukaan wisata hingga mal menambah kian banyak orang berbondong-bondong menyiapkan sertifikat vaksin COVID-19. Meski begitu sertifikat vaksin yang belum keluar jadi salah satu masalah yang penting untuk diketahui.
Untuk lebih rinci, berikut ini beberapa cara lapor mengenai sertifikat vaksin Covid-19 yang belum keluar di website ataupun aplikasi PeduliLindungi yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Minggu (19/9/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Keluar di PeduliLindungi
Ada 3 cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum keluar di PeduliLindungi, yaitu :
1. Cari Tahu Penyebabnya
Sebelum melaporkan soal sertifikat vaksin yang belum keluar, perlu dipahami secara umum sertifikat vaksin muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19. Belum keluarnya sertifikat vaksin bisa juga disebabkan lantaran belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan, diantaranya:
a. Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui handphone ataupun komputer.
b. Di pojok kanan atas, klik login/register. Kemudian, pilih 'buat akun PeduliLindungi'.
c. Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi COVID-19.
d. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.
e. Akun PeduliLindungi berhasil dibuat. Kamu sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin COVID-19.
2. Lapor Via Email
Selanjutnya adalah mencari tahu kontak mana yang harus dihubungi saat sertifikat vaksin belum keluar. Jika dalam rentang 7-10 hari belum muncul, masyarakat bisa melaporkan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Bagaimana format e-mail-nya, berikut susunannya, yaitu:
a. Ketik nama lengkap.
b. Masukkan NIK KTP yang masih berlaku.
c. Masukkan tempat tanggal lahir.
d. Masukkan nomor HP yang masih aktif.
e. Tuliskan kendala/keluhan.
f. Melampirkan foto KTP, selfie juga foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi menyatakan, agar e-mail dapat langsung diproses, user dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, serta menjelaskan keluhannya. Dengan begitu, sertifikat vaksin dapat segera diproses.
3. Hubungi Via Call Center
Selain solusi di atas, cara lain untuk melaporkan soal kendala sertifikat vaksin belum keluar adalah dengan menghubungi pihak call center PeduliLindungi. Masyarakat bisa menghubungi nomor 119 guna melaporkan diri.
Ketika menghubungi pihak call center PeduliLindungi, sampaikan kendala kepada petugas. Nantinya petugas akan mengecek sertifikat vaksin dan memberikan solusi. Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan. Pastikan nomor yang dihubungi sudah tepat demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.
Advertisement
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Advertisement
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terkini Lainnya
Cara Verifikasi Vaksinasi bagi Warga yang Vaksin di Luar Negeri, Pakai PeduliLindungi
4 Cara Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi yang Eror, Tak Perlu Panik
Cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi untuk Mal, Kantor, dan Tempat Umum
Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Keluar di PeduliLindungi
1. Cari Tahu Penyebabnya
2. Lapor Via Email
3. Hubungi Via Call Center
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 3
Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2
PeduliLindungi
pedulilindungi.id
Pedulilindungi.id Sertifikat Vaksin
PPKM
PPKM diperpanjang
Rekomendasi
www.pedulilindungi.id, Website untuk Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 Tanpa Aplikasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Gisella Anastasia dan Gempi Liburan di Australia, Ikut Marathon
Pra MPLS Adalah Tahap Awal Masa Orientasi, Ketahui Perbedaannya dengan MPLS
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing