, Jakarta Cara membuat nomor surat resmi tentunya harus sesuai dengan ketentuan. Ketentuan ini berbeda-beda di setiap instansi, baik pada pemerintahan maupun swasta. Nomor surat wajib tercantum dalam surat resmi atau surat dinas.
Tidak hanya menjadi salah satu syarat utama, nomor surat sebenarnya juga berfungsi agar instansi lebih mudah mengategorikan berbagai jenis surat. Cara membuat nomor surat harus memperhatikan bagian-bagian yang harus dicantumkan.
Baca Juga
Advertisement
Nomor surat biasanya berisi kode surat, tanggal, bulan, hingga tahun pembuatan surat tersebut. Selain itu, nomor urutan surat yang dikeluarkan hingga nama lembaga yang mengeluarkan surat juga perlu tercantum dalam nomor surat.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Minggu (5/9/2021) tentang cara membuat nomor surat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Surat Resmi
![Surat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/M6y46q2CORrOszklqIv3wmysvKQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3421920/original/058731600_1617772997-document-agreement-documents-sign-48148.jpeg)
Sebelum mengentahui cara membuat nomor surat, kamu tentunya perlu memahami tentang surat resmi terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena nomor surat biasanya merupakan bagian dari surat resmi atau surat dinas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi, misalnya undangan, surat edaran, surat pemberitahuan, dan sebagainya.
Fungsi Surat Resmi
Mengingat surat resmi diperuntukkan untuk keperluan formal yang tak jarang terikat dengan hukum, surat resmi memiliki fungsi khusus yang berbeda dengan jenis surat umum lainnya. Berikut fungsi surat resmi:
1. Surat resmi memiliki fungsi utama yaitu sebagai sarana informasi atau pemberitahuan mengenai hal-hal khusus yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya.
2. Fungsi surat resmi juga dapat berupa sebagai bukti tertulis dalam bentuk dokumen dimana isinya harus bisa dipertanggungjawabkan.
3. Surat resmi berfungsi sebagai pedoman kerja dalam melakukan suatu kegiatan dimana surat resmi tersebut berisi tentang langkah-langkah kerja untuk keperluan tertentu.
4. Fungsi lain dari surat resmi yaitu sebagai alat untuk pengingat bagi penerima surat, baik itu perorangan, organisasi, atau lembaga.
5. Surat resmi juga berfungsi sebagai bukti historis dan bukti kronologis jika sewaktu-waktu diperlukan.
Advertisement
Ciri-Ciri Surat Resmi
Untuk membedakan surat resmi dengan surat umum lainnya, berikut adalah ciri-ciri surat resmi:
1. Menggunakan bahasa baku sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
2. Dibuat dengan bahasa yang singkat, padat, dan efektif, serta mudah dipahami konteksnya.
3. Surat resmi tidak menggunakan bahasa implisit, melainkan bahasa eksplisit.
4. Dilengkapi kop surat yang menyebutkan pihak yang mengeluarkan surat resmi tersebut.
5. Di dalam surat resmi selalu dicantumkan nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran jika tersedia.
6. Dibubuhkan stempel atau cap khusus untuk kondisi tertentu.
Cara Membuat Nomor Surat Resmi
![Ilustrasi surat.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GtPzQH1M8uAzA97wkstXYptwFA8=/0x479:4608x3076/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3548296/original/064268200_1629700454-kate-macate-xmddEHyCisc-unsplash.jpg)
Cara membuat nomor surat bisa kamu pelajari dengan mengenal komponen-komponennya terlebih dahulu. Nomor surat biasanya dipisahkan oleh tanda miring (/) pada setiap komponennya. Komponen-komponen tersebut memilik makna tersendiri dalam cara membuat nomor surat.
Berikut beberapa komponen yang harus tercantum dalam cara membuat nomor surat:
1. Kode nomor surat
2. Nomor urut surat
3. Nama lembaga
4. Bulan ditulisnya surat
5. Tahun ditulisnya surat
Cara membuat nomor surat harus memperhatikan komponen-komponen yang harus dicantumkan ini. Komponen-komponen ini tentunya berbeda-beda pada tiap instansi.
Advertisement
Format Penomoran Surat Resmi
Format penomoran merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat nomor surat. Biasanya, penomoran ini merujuk pada jenis surat resmi yang ditulis. Berikut cara membuat nomor surat atau penomoran merujuk pada jenisnya, seperti dikutip dari Sipas:
- Surat Keputusan (SK) : 01
- Surat Undangan (SU) : 02
- Surat Permohonan (SPm) : 03
- Surat Pemberitahuan (SPb) : 04
- Surat Peminjaman (SPp) : 05
- Surat Pernyataan (SPn) : 06
- Surat Mandat (SM) : 07
- Surat Tugas (ST) : 08
- Surat Keterangan (SKet) : 09
- Surat Rekomendasi (SR) : 10
- Surat Balasan (SB) : 11
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) : 12
- Sertifikat (SRT) : 13
- Perjanjian Kerja (PK) : 14
- Surat Pengantar (SPeng) : 15
Contoh Surat Resmi
Berikut contoh nomor surat pada surat resmi:
Nomor: 08.118/DP-KM/VII/2021
Dalam contoh pembuatan nomor surat diatas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa:
Kode 08 : Merupakan kode nomor surat keluar (08 maka surat ini jenis surat tugas)
Kode 118: Nomor urut surat yang dikeluarkan oleh instansi tersebut (118 berarti surat yang dikeluarkan tersebut merupakan surat ke-118 yang dibuat atau dikeluarkan instansi pembuat)
DP-KM: Nama profil instansi yang membuat serta mengeluarkan surat (Dinas Pendidikan Kota Malang)
VII: Bulan pembuatan surat yang ditulis menggunakan angka romawi
2021: Tahun berjalan dari pembuatan surat
Dalam menulis nomor surat letak nomor surat diletakkan pada posisi atas kiri dibawah kop surat. Nomor surat juga terletak di atas tulisan lampiran atau perihal.
Terkini Lainnya
7 Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Benar dan Lengkap Agar Dilirik HRD
Cara Membuat Latar Belakang Makalah yang Baik dan Benar
Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline, Begini Mengurus yang Hilang
Surat Resmi
Fungsi Surat Resmi
Ciri-Ciri Surat Resmi
Cara Membuat Nomor Surat Resmi
Format Penomoran Surat Resmi
Contoh Surat Resmi
Cara Membuat Nomor Surat
Nomor Surat
Surat Resmi
Contoh Surat Resmi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
6 Potret Akikah Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Penuh Khidmat
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 5G dan Harganya, Mulai Rp 2 Jutaan
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution