, Jakarta Syarat naik kereta api penting diketahui selama PPKM berlangsung. PPKM yang diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 memang memiliki sejumlah kelonggaran dalam aturannya. Syarat ini tentunya harus dipatuhi semua calon penumpang.
Namun, kelonggaran ini rupanya tidak berlaku dalam syarat naik kereta api. Hingga saat ini syarat naik kereta api selama PPKM diperpanjang masih sama seperti aturan sebelumnya. Peraturan syarat naik kereta api baik itu jarak jauh, lokal, atau KRL tetap mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.
Baca Juga
Advertisement
“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, lokal, dan KRL, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis(26/08/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat naik KA jarak jauh
![(Foto: Dok PT KAI Daop 8 Surabaya)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3kII9Mw5F_EuHhMZ2eOBNFasdcA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3301474/original/086061900_1605797602-19_November_2020-9_ok.jpg)
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh selama PPKM sampai 30 Agustus:
- wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.
- Penumpang dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksik dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni Martinus.
Advertisement
Syarat naik KA lokal
![Penumpang Kereta Api di Palembang Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_KLMxRyeVWsVgyJi9eUvPnJjnso=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3275967/original/038566700_1603433077-Kereta_Api__Dok._Website_Kereta_Api_Indonesia_.jpg)
Bagi pelaku perjalanan rutin dengan transportasi KA lokal, dalam satu wilayah aglomerasi wajib memenuhi syarat yang berlaku. Berikut syarat naik kereta api lokal selama PPKM sampai 30 Agustus:
- hanya berlaku bagi kepentingan sektor esensisal dan kritikal.
- tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
- wajib menyertakan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya dari pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal esensisal 2 dengan stempel basah atau tanda tangan elektronik.
- Kereta Api Lokal Perkotaan yang pelayanannya diluar aglomerasi untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Syarat naik KRL
![Ada Pergantian Wesel, KRL Beroperasi Hanya Sampai Stasiun Manggarai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kQ0to201wk00P7vH-a2tNBpH7wE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3049769/original/099807300_1581593958-20200213-Ada-Pergantian-Wesel_-KRL-Beroperasi-Hanya-Sampai-Stasiun-Manggarai-5.jpg)
Syarat naik KRL selama PPKM Level 3-4 diperpanjang masih sama dengan aturan sebelumnya. KAI Commuter hanya melayani penumpang sektor esensial, sektor kritikal dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal masih berlaku.
"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa(24/08/2021).
Berikut syarat naik KRL selama PPKM diperpanjang:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
4. Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dobel atau masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
Advertisement
Protokol kesehatan di stasiun dan gerbong kereta
![Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ycJkghQVEZlZA9Xl6T0Ed4q3p9k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3500600/original/056884600_1625385911-20210704-Pembatasan-Perjalanan-Kereta-Api-selama-PPKM-Darurat-IQBAL-7.jpg)
Selain syarat dokumen perjalanan, KAI juga menerapkan aturan protokol kesehatan ketat di stasiun maupun gerbong. Berikut protokol kesehatan di stasiun dan gerbong kereta selama PPKM berlangsung:
- Kapasitas maksimal tempat duduk KA jarak jauh hanya sebanyak 70 persen, 50 persen untuk KA lokal, dan maksimal 52 orang tiap gerbong untuk KRL.
- penumpang wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
- Wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada dan menjalankan instruksi petugas. Apabila penumpang gagal berangkat karena dokumen persyaratan tidak lengkap, biaya tiket dikembalikan penuh
- Menjaga jarak selama di area stasiun dan selama perjalanan kereta api
- Suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celcius dan dalam kondisi sehat tidak mengalami flu, pilek, batuk, dan demam
- Calon penumpang disarankan datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal berangkat untuk melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan kereta api.
Terkini Lainnya
Syarat Naik KRL Jabodetabek Selama PPKM
Berlaku Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara PPKM Level 2-4
Cara Pesan Tiket Kereta Api Online dan Offline, Simak Harga Kelasnya
Syarat naik KA jarak jauh
Syarat naik KA lokal
Syarat naik KRL
Protokol kesehatan di stasiun dan gerbong kereta
PPKM Darurat
PPKM
PPKM diperpanjang
PPKM Level 4
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
5 Surat Buat Kakak OSIS MPLS Perempuan yang Menarik, Bentuk Ucapan Terima Kasih
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
6 Lowongan Pekerjaan Uji Nyali Ini Nyeleneh, Mikir Dua Kali Sebelum Melamar
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi