uefau17.com

Daftar Daerah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021 - Hot

, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 kembali diperpanjang untuk wilayah luar Jawa-Bali. Setidaknya ada sejumlah provinsi yang harus menjalani PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri itu dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Selasa (2/8/2021).

Dalam instruksi itu disampaikan bagi gubernur dan bupati/walikota untuk dapat melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Kebijakan ini diambil guna menekan laju penularan Covid-19.

Berikut ini ada beberapa daftar daerah di luar pulau Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 nanti, yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Jum’at (6/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Daerah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Masih Terapkan PPKM Level 4

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri :

1.    Kota Medan, Sumatera Utara

2.    Kota Padang, Sumatera Barat

3.    Kota Pekanbaru, Riau

4.    Kota Batam, Kepulauan Riau

5.    Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

6.    Kota Jambi, Provinsi Jambi

7.    Kota Palembang, Sumatera Selatan

8.    Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan

9.    Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

10. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan

11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

12. Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung

13. Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung

14. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu

15. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

16. Kota Pontianak, Kalimantan Barat

17. Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara

18. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

19. Kota Tarakan, Kalimantan Utara

20. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

21. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

22. Kota Bontang, Kalimantan Timur

23. Kota Samarinda, Kalimantan Timur

24. Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

25. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

26. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur

27. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

28. Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan

29. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan

30. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat

31. Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

32. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

33. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

34. Kota Bitung, Sulawesi Utara

35. Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara

36. Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara

37. Kota Makassar, Sulawesi Selatan

38. Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan

39. Kota Palu, Sulawesi Tengah

40. Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah

41. Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara

42. Kota Jayapura, Papua

43. Kabupaten Mimika, Papua

44. Kabupaten Merauke, Papua

45. Kota Sorong, Papua Barat

3 dari 3 halaman

Aturan Selama Penerapan PPKM Level 4

Selain daftar daerah di luar pulau Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4, berikut ini juga ada aturan yang perlu Anda patuhi, yaitu:

1.    Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

2.    Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor, dapat beroperasi dengan sejumlah syarat. Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3.    Sementara, sektor kritikal, seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

4.    Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, objek vital nasional, utilitas dasar dapat beroperasi dengan ketentuan 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen.

5.    Selain itu pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar loak, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.

6.    Sedangkan supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7.    Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

8.    Pusat perbelanjaan atau mal tutup.

9.    Restoran atau rumah makan hanya melayani take away.

10. Tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjemaah.

11. Fasilitas umum ditutup.

12. Kegiatan sosial atau budaya atau olahraga dilarang.

13. Resepsi pernikahan dilarang.

14. Transportasi umum maksimal 50% kapasitas.

15. Bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin dan tes PCR untuk penumpang pesawat, sedangkan angkutan lainnya kartu vaksin dan tes antigen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat