, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM diperpanjang. Perubahan aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan penyesuaikan jam kerja dan lokasi pelaksanaan tugas kedinasannya.
Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM level 4 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan baru pemerintah ini berlaku untuk ASN luar pulau Jawa dan Bali juga.
Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Berikut ulas aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang level 1, 2, 3, dan 4 dari berbagai sumber, Kamis (29/7/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS selama PPKM Darurat Diperpanjang
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MSagow8Ipu6s_1CqHmYGZo6sgk4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824831/original/073757400_1560140444-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja2.jpg)
Telah diterbitkan kebijakan tentang aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada saat SE Menteri PANRB No. 16/2021 ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang dalam SE berikut:
1. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan WFH sebesar seratus persen.
2. Untuk tugas kedinasan bagi pegawai ASN atau PNS pada sektor non-esensial, aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang adalah wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen juga.
3. PNS yang bertugas di sektor esensial mengenai aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang, yakni melaksanakan WFO sebanyak 50 persen dan 50 persennya WFH.
4. Kemudian ASN atau PNS yang bertugas di sektor kritikal, aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang adalah melaksanakan WFO seratus persen.
Advertisement
Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS selama PPKM Darurat di Luar Pulau Jawa dan Bali
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pDC4uvCiyoVe-Og_crHg_Uc2Nrc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824834/original/031547700_1560140447-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja5.jpg)
ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 4, 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali juga perlu memperhatikannya. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali adalah melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH.
Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 3 dan 4 untuk wilayah-wilayah luar pulau Jawa dan Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. ASN di wilayah PPKM Darurat level 3 dan 4 di luar pulau Jawa dan Bali tersebut melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 1 dan 2 di luar Pulau Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota.
Berikut kriterianya:
1. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 1 dan 2 di luar pulau Jawa dan Bali yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen.
2. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 1 dan 2 di luar pulau Jawa dan Bali yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen.
3. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 1 dan 2 di luar Pulau Jawa dan Bali yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.
Tugas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selama PPKM Darurat Diperpanjang
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0sy5beb5iDiolAr5mpN_dvzSpRw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824833/original/044357200_1560140446-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja4.jpg)
Bila sudah disesuaikan dengan aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang, dalam Surat Edaran Menteri PANRB juga mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.
Hal serupa berlaku bagi tugas terbaru pejabat pembina kepegawaian (PPK) selama PPKM Darurat diperpanjang. PPK diminta melakukan lima hal diantaranya:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
2. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Terkini Lainnya
Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS selama PPKM Darurat Diperpanjang
Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS selama PPKM Darurat di Luar Pulau Jawa dan Bali
Tugas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selama PPKM Darurat Diperpanjang
PPKM
PPKM Darurat
PPKM diperpanjang
PPKM Level 3
PPKM Level 4
PPKM Mikro
PNS
ASN
Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
6 Potret Akikah Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Penuh Khidmat
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan