, Jakarta Secara umum, pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup pula. Dengan lebih sederhana lagi, pengertian hibah adalah hadiah. Namun secara bahasa berarti pemberian secara sukarela kepada orang lain.
Di Indonesia, pengertian hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hibah juga diatur dalam syariat Islam. Karena memiliki ketetapan hukum, hibah adalah aktivitas yang tidak boleh dilakukan sembarangan.
Baca Juga
Advertisement
Masalah hibah, hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami atau istri.
Dalam proses pemberian hibah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Objek yang bisa dijadikan hibah bisa meliputi uang, rumah, tanah, atau barang berharga lainnya.
Pengertian hibah adalah aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat. Berikut ulasan mengenai pengertian hibah, hukum, dan syaratnya, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (13/4/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Hibah Menurut Islam
![Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AWuSfwgmA7sgCifY0Mhk6_tqA88=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3205575/original/001654500_1597139556-photo-1579621970795-87facc2f976d.jpg)
Kata hibah berasal dari bahasa Arab Al-Hibattu yang memiliki arti pemberian yang dilakukan seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan dalam bentuk apa pun. Pemberian ini dilakukan saat seseorang masih hidup dan wujudnya dapat berupa harta secara fisik atau benda-benda lainnya yang tidak tergolong sebagai harta atau benda berharga.
Pada dasarnya, Islam memiliki pemahaman yang serupa dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu pengertian hibah adalah barang berharga yang dapat diberikan kepada orang lain yang mana bukan saudara kandung atau suami atau istri.
Pihak penerima tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apa pun yang mengikat setelah harta atau barang berharga diserah terima. Dalam pandangan Islam, hibah adalah perbuatan untuk mendekatkan diri kepada sesama umat sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu:
Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594].
Advertisement
Hukum Negara Terkait Hibah
![Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ga9dD5Z5uNdiebvAsahYpXpQnSg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2259760/original/094921700_1529986070-close-up-court-courthouse-534204.jpg)
Jika dilihat dari sudut pandang hukum bernegara, arti hibah dapat dipermasalahkan jika wujud pemberiannya berupa uang dengan jumlah yang banyak atau barang yang sangat bernilai. Dalam hal itu, maka pengertian prosedur hibah dan pemberiannya harus disertai dengan bukti-bukti ketetapan hukum resmi secara perdata agar tidak digugat oleh pihak ketiga, termasuk oleh orang-orang yang termasuk ahli waris di kemudian hari.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi masih hidup.
Syarat Hibah Menurut Undang-Undang Hukum Perdata
![Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Cp3dWMJNE6nHXHoGOFEbz4SUSQc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3203835/original/003728600_1597030361-us-dollar-sacks_50039-1084.jpg)
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata syarat hibah meliputi:
1. Objek hibah
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan dianggap tidak sah atau batal.
2. Pemberi hibah
- Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
- Penghibah tidak boleh mengakui ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.
- Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
- Semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
3. Penerima hibah
- Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.
- Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.
4. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Hibah yang sah di mata hukum harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Advertisement
Syarat Hibah Menurut Islam
![Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2CPo76AutxiGvVKl7vx9PgnJgfo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3418296/original/058666300_1617361465-glass-jar-full-money-front-decreasing-stacked-coins-against-white-background_23-2147919228__1_.jpg)
Selain syarat hibah menurut hukum negara, hibah juga harus mengikuti syarat yang sah menurut islam. Berikut syaratnya.
1. Pemberi hibah
Pemberi hibah perlu seorang ahliyyah yang sempurna akal,baligh dan rusyd. Mereka juga mestilah memiliki harta yangdihibahkan dan berkuasa penuh ke atas hartanya.
2. Penerima hibah
Penerima hibah mestilah mempunyai keupayaan untuk memiliki harta sama ada mukalaf atau bukan mukalaf. Sekiranya penerima hibah adalah bukan mukalaf seperti belum akil baligh atau kurang upaya, maka hibah boleh diberikan kepada walinya atau pemegang amanah.
3. Harta yang dihibahkan
Harta yang hendak dihibahkan itu mestilah harta yang halal,bernilai di sisi syarak, di bawah pemilikan pemberi hibah, mampu diserahkan kepada penerima hibah dan wujud ketika harta berkenaan dihibahkan.
4. Lafaz ijab dan kabul
Lafaz ijab dan kabul merupakan lafaz atau perbuatan yang membawa makna pemberian dan penerimaan hibah.
Ketentuan Hibah di Mata Hukum Negara
![Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara, Ketahui Pula Ketentuannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Z-P3GIo1hh0qMejjMuDLQaS7Kao=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3240374/original/044810700_1600311917-cytonn-photography-n95VMLxqM2I-unsplash.jpg)
Sebagaimana negara memiliki aturan dalam pengertian dan pemberian hibah, berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi perihal pemberlakuannya menurut hukum negara.
- Harta berupa tanah dan bangunan harus disertai dengan akta dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yaitu berupa akta hibah.
- Harta tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung.
- Harta tanah dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga tanah berdasarkan nilai pasar (jika dilakukan sesama saudara kandung).
- Harta berupa harta atau barang bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
- Harta adalah objek yang diberikan saat pemberi masih hidup.
- Harta yang diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia disebut wasiat. Wasiat dapat dibuktikan dengan surat yang diakui secara perdata.
- Harta harus diberikan pada penerima yang sudah ada atau sudah lahir, tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir.
- Pemberian harta bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali.
Terkini Lainnya
Pengertian Minuman Keras Menurut Islam Disertai Hukum yang Mendasarinya
Cara Menghitung Zakat Mal, Ketahui Syarat, Jenis, dan Penerimanya
Pengertian Hadits dalam Hukum Islam, Sejarah, dan Jenis-Jenisnya
Pengertian Hibah Menurut Islam
Hukum Negara Terkait Hibah
Syarat Hibah Menurut Undang-Undang Hukum Perdata
1. Objek hibah
2. Pemberi hibah
3. Penerima hibah
4. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Syarat Hibah Menurut Islam
1. Pemberi hibah
2. Penerima hibah
3. Harta yang dihibahkan
4. Lafaz ijab dan kabul
Ketentuan Hibah di Mata Hukum Negara
hibah
Hibah adalah
Pengertian Hibah
Islam
Hukum Hibah
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
7 Momen Baby Shower Shanju Istri Jonathan Christie Bareng Sahabat Eks JKT48
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
10 Potret Nyeleneh Orang Numpang Kendaraan di Jalan Ini Aksinya Absurd Banget
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia