uefau17.com

Cegah Anak Jadi Korban Judi Online, Ini Peran Orangtua dan Guru Menurut KPAI - Health

, Jakarta - Judi online adalah hal yang meresahkan di tengah masyarakat. Tak hanya orang dewasa, perjudian daring juga dilakukan oleh anak-anak.

Melihat maraknya perjudian online, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime (kejahatan siber), Kawiyan mengingatkan kembali pentingnya peran orangtua.

“Orangtua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi online merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama. Agama melarang umatnya berjudi,” kata Kawiyan kepada Health melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2024.

Tak hanya orangtua, guru pun berperan penting dalam memantau kegiatan para siswa di sekolah. Agar siswa tidak menjadi korban judi online, para guru diminta untuk menanamkan kembali pemahaman bahwa judi adalah hal yang dilarang.

“Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram. Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi,” jelas Kawiyan.

Selanjutnya, orangtua dan guru dapat bekerja sama dalam menanamkan pemahaman bahwa judi dapat merugikan atau merusak sendi-sendi keuangan keluarga.

“Orangtua dan guru juga perlu secara berkala dengan pendekatan yang persuasif memeriksa aktivitas online anak-anak mereka. Jangan sampai di luar pengawasan orangtua, anak-anak melakukan transaksi judi online di handphone mereka.”

“Arahkan aktivitas handphone/online anak-anak untuk hal-hal yang menghibur, positif dan bukan judi online. Tetapi untuk dapat bersikap tegas terhadap anak-anak, orangtua juga harus dapat terhindar dari judi online,” kata Kawiyan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anak-Anak yang Terlibat Judi Online

Kawiyan menambahkan, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

PGSI mengadukan ada 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS, dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online. Ada pula yang terpapar game online yang berafiliasi dengan judi online.

Para siswa yang diduga menjadi korban judi online memiliki kondisi kejiwaan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, serta adanya penyimpangan penggunaan uang saku. 

“Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum,” kata Kawiyan.

3 dari 4 halaman

Korban Judi Online Sangat Banyak

Selain laporan PGSI, data juga disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini menyebut bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil.

PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta dengan jumlah 3,2 juta orang. PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah. Mayoritas judi dengan nominal kecil dilakukan oleh ibu rumah tangga dan anak-anak.

“Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari keseluruhan,” kata Kawiyan.

“Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” ucapnya.

4 dari 4 halaman

Jokowi Teken Pendirian Satgas Judi Online

Kabar baiknya, baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.

"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 3 yang dikutip News dari salinan Keppres, Sabtu, 15 Juni 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat