uefau17.com

Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya - Page 4 - Health

, Jakarta - Ketahui lebih banyak mengenai niat puasa ganti Ramadhan di sini. Serta alasan kamu harus cepat-cepat membayar utang puasa Ramadhan tahun kemarin. Sebab, tanpa terasa dan kamu sadari bulan Ramadhan tinggal hitungan hari saja.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib dan jika tidak terlaksana sebagian atau bolong-bolong, perlu melakukan puasa ganti atau qadha di bulan lainnya. Hal ini disebabkan tidak semua orang dapat melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh dengan berbagai alasan. Bisa karena sakit, haid, atau alasan lainnya.

Bacaan Niat Puasa Ganti 

Adapun niat puasa ganti Ramadhan yakni:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَال

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya:

"Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Melansir NU Online pada Sabtu 13 Januari 2024, mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan.

Mereka yang meng-qadha puasa Ramadhan juga wajib memasang niat puasa gantinya di malam hari, menurut Mazhab Syafi’i.

Seperti diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya sebagai berikut:

 ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.

Artinya:

"Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, 'Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.' Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits," (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Orang yang Wajib Melakukan Puasa Ganti Ramadhan

Ada beberapa orang yang wajib melakukan puasa ganti berdasarkan alasan bolongnya puasa Ramadhan, ini termasuk:

  • Orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena alasan perjalanan (safar) jauh yang memenuhi syarat
  • Orang sakit yang tidak permanen (ada harapan sembuh)
  • Orang yang lupa niat pada malam harinya
  • Orang yang memiliki penyakit ayan
  • Orang memang sengaja tidak berpuasa.

Mereka wajib untuk mengganti puasa setelah Ramadhan berlalu. Waktu untuk mengqadha puasa bagi mereka dimulai sejak tanggal dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.

3 dari 4 halaman

Konsekuensi Terlambat Melakukan Puasa Ganti

Bagi orang yang terlambat mengganti puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal memiliki kesempatan untuk mengqadha maka memiliki konsekuensi.

"Yaitu selain tetap wajib mengqadha puasa juga wajib membayar fidyah (denda)."

Ada pula orang yang hanya wajib membayar fidyah tanpa harus mengganti puasanya. Orang-orang itu termasuk:

  • Orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengganti puasa seperti orang yang senantiasa bersafari (selalu dalam perjalanan) contohnya pelaut.
  • Orang sakit hingga tiba Ramadhan berikutnya.
  • Orang yang menunda karena lupa.
  • Orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha (kecuali yang hidup membaur dengan ulama).

"Maka dia cukup membayar fidyah, tidak wajib mengqadha."

4 dari 4 halaman

Penjelasan dalam Kitab Kasyifatus Saja

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja (h. 114):

 فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته. 

Artinya: "Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur."

"Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang berutang (sebelum dilunasi)."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat