, Jakarta - Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Tahun 2024.
Program ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan transformasi sistem kesehatan dengan enam pilar transformasi kesehatan yakni:
Baca Juga
- Transformasi layanan primer
- Layanan rujukan
- Sistem ketahanan kesehatan
- Pembiayaan kesehatan
- SDM kesehatan
- Teknologi kesehatan.
Dalam surat edaran Nomor HK.02.02/F/3882/2023 disebut bahwa program ini merupakan bentuk pelaksanaan transformasi kesehatan khususnya pada pilar kelima yaitu transformasi SDM Kesehatan. Tujuannya, menyediakan tenaga kesehatan (nakes) dan SDM kesehatan yang berkualitas.
Advertisement
Dengan program ini, Kemenkes memberikan kesempatan bagi nakes dan SDM kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi.
Program ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Dalam aturan ini disebutkan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah satu organisasi di lingkungan Kemenkes mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan. Termasuk pendayagunaan, pelatihan peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan nakes.
Peningkatan kualifikasi SDM kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan tugas belajar, diprioritaskan bagi nakes yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang. Dari Diploma llI ke Diploma IV/ Strata 1+ Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dan bagi nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), dan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Ribuan massa dari tenaga kesehatan atau nakes honorer menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Untuk mengamankan aksi, sebanyak 2.000 personel disiagakan mengawal unjuk rasa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Calon Peserta
![Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Belajar Nakes dan SDM Kesehatan, Simak Persyaratannya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CcHdH0D7YIBj6T282cvoR-PWGSI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3342849/original/044799100_1610009710-20210107-lonjakan-kasus-covid-19-berpotensi-krisis-tenaga-kesehatan-ARBAS-3.jpg)
Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya ini dimaksudkan untuk memberikan informasi rekrutmen bagi calon peserta program.
Salah satunya soal persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Bagi peserta yang berlatar belakang PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan, persyaratan yang perlu dipenuhi yakni:
a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;
b. Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;
c. Bagi peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
d. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
e. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
g. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul;
h. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);
i. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam dua tahun terakhir yang dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul;
Advertisement
Selanjutnya
![Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Belajar Nakes dan SDM Kesehatan, Simak Persyaratannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JaH5ZSAG6lZ-izZh2MC1F_86zy0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4111908/original/031543700_1659519604-Vaksinasi_Booster_Keempat_untuk_Nakes-Faizal-4.jpg)
j. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;
k. Usia maksimal calon peserta pada 1 September 2024 adalah:
1) D3 ke D4/S1/S2/Profesi, usia maksimal 45 tahun; dan
2) S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes), usia maksimal 50 tahun.
l. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar;
m. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;
n. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain;
o. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;
p. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya);
q. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk profesi;
r. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler (tidak diperuntukan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, Pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);
s. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini; dan
t. Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar On Going (Parsial):
1. Minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masih lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024); dan
2. Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat lzin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian.
Syarat Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
![Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Belajar Nakes dan SDM Kesehatan, Simak Persyaratannya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1sR6jgFjXXvDbwd1bZVDwHf34K4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4423764/original/067851100_1683789346-14267b89-83a2-4915-8ad8-6de6cbb36b61.jpg)
Sementara, bagi calon peserta Pasca Nusantara Sehat, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
a. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir;
b. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan;
c. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas;
d. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
e. Telah menyelesaikan masa penugasan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;
f. Mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan khusus Nusantara Sehat;
g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
h. Tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain;
i. Tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
j. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon Penerima Beasiswa;
k. Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
l. Lulus seleksi akademik di Institusi Pendidikan yang dituju; dan
m. Apabila Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN dalam proses rekrutmen dan saat proses Pendidikan wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.
![Infografis Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis 4 untuk Tenaga Kesehatan. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1RrO4eDazJNKL_ZDo3EHIwr72vw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4104255/original/073162100_1659002183-Infografis_SQ_Pemberian_Vaksin_Covid-19_Dosis_4_untuk_Tenaga_Kesehatan.jpg)
Terkini Lainnya
Disebut Intervensi Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Menkes: Saya Tidak Ada Kontak Apapun dengan Unair
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Syarat Calon Peserta
Selanjutnya
Syarat Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
Kemenkes
Kementerian Kesehatan
sdm kesehatan
Tenaga Kesehatan
Nakes
program bantuan biaya nakes
kualifikasi SDM kesehatan
Rekomendasi
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Ramai Soal Tren Joki Strava, Warganet: Padahal Ngelakuin dan Lihat Progres Diri Sendiri Lebih Seru
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
UNAIR Ungkap Alasan Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Potret Pabrik Susu Frisian Flag Terbesar di Cikarang, Mampu Proses 400 Ribu Kg Susu per Hari
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Profil Keir Starmer, PM Inggris Baru Pengganti Rishi Sunak yang Punya Gelar 'Sir'
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Potret Afgan Bareng Dita Secret Number dan Zayyan Xodiac, Sukses Konser di Seoul
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Bakal Tayang di Bioskop sebagai Film Trilogi, Jadi Puncak Kisah Animenya
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!