, Jakarta Sejalan dengan dihapuskannya besaran anggaran wajib atau mandatory spending dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, anggaran kesehatan akan berbasis kinerja. Mekanisme ini istilahnya money follow program, yang berarti penganggaran akan mengikuti program yang direncanakan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menjelaskan, implementasi anggaran kesehatan money follow program nanti terlihat dalam rencana induk bidang kesehatan yang sedang dibahas antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga
Dalam hal ini, dimasukkan ke dalam suatu daftar perencanaan, program apa saja yang akan dilakukan. Setelah itu, baru disiapkan anggarannya.
Advertisement
"Sekarang itu, programnya apa, kegiatannya apa, jadi dievaluasi bareng-bareng antara pusat dan daerah. Kita nanti ketemu deh di satu wadah, lalu di acc (accedere), disetujui," jelas Syahril saat dihubungi Health melalui sambungan telepon pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"Jadi jangan ke balik ya, money follow program. Kalau dulu kan, program follow money, berapa duitnya dihabiskan dulu. Sekarang program dulu, baru uangnya disiapkan gitu."
Lagi Disiapin Semua
Rencana induk bidang kesehatan saat ini juga masih dipersiapkan. Perencanaan ini nanti dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Iya, rencana induk kesehatan sedang dibahas terus. Disiapin semua juga, dan ini bukan hanya (sektor) kesehatan, tapi yang lain juga. Kita ke Kemenkeu, karena semua anggarannya dari Kementerian Keuangan," lanjut Syahril.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Banyak Program yang Tidak Menyasar Langsung
Mekanisme money follow program diterapkan lantaran banyak pemanfaatan anggaran kesehatan tidak menyasar terhadap penanganan kesehatan langsung secara jelas.
Misalnya, anggaran untuk stunting sebesar Rp10 miliar malah ada yang dipakai untuk perbaikan pagar Puskesmas.
"Makanya, Bapak Presiden menyoroti, banyak program yang tidak bersentuhan langsung dengan sasarannya. Contoh kemarin kan disebutkan stunting, ada yang (anggarannya) untuk perjalanan dinas, untuk pertemuan, buat pagar Puskesmas, macam-macam gitu," Mohammad Syahril menerangkan.
"Akhirnya, yang diberikan ke pasiennya ya hanya 20 persen, sekitar Rp2 miliar untuk beli telur dan makanan tambahan untuk stunting."
Advertisement
Percepat Program Prioritas Kesehatan
Pada konferensi pers Sabtu (15/7/2023), Mohammad Syahril mengatakan, penganggaran di bidang kesehatan akan mengikuti program yang direncanakan (money follow program) selepas Undang-undang (UU) Kesehatan disahkan.
Seperti diketahui dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus anggaran wajib (mandatory spending) di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.
Syahril menilai, mekanisme penganggaran money follow program akan lebih efektif untuk mempercepat program prioritas di bidang kesehatan. Sebaliknya, jika dipatok harus sekian persen, maka anggaran akan terbuang percuma, tanpa mengintensifkan program yang disasar.
"Jadi kesimpulannya adalah money follow program. Jangan di balik, kalau dulu program follow money, berapa duit kita habiskan, enggak jelas," paparnya.
"Sekarang, saatnya kita melakukan perbaikan demi untuk kemaslahatan ke depan."
Tak Perlu Harus Mandatory Spending
Melalui mekanisme money follow program, anggaran di bidang kesehatan akan berbasis pada kinerja.
Menurut Mohammad Syahril, saat ini adalah waktu yang tepat untuk segera melakukan perbaikan, termasuk di bidang anggaran.
"Insya Allah, dengan UU Kesehatan ini memberikan keyakinan kita bahwa termasuk tadi, penganggaran tidak perlu harus mandatory spending, tapi dengan berbasis kinerja program transformasi layanan," ucapnya.
Terkini Lainnya
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Lagi Disiapin Semua
Banyak Program yang Tidak Menyasar Langsung
Percepat Program Prioritas Kesehatan
Tak Perlu Harus Mandatory Spending
Kemenkes
Kemenkes RI
Mandatory Spending
Anggaran kesehatan
UU Kesehatan
UU Kesehatan 2023
UU Kesehatan Baru
UU Kesehatan Terbaru
Mandatory Spending adalah
Rekomendasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo untuk Dapatkan SKP
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Peduli Dampak Sampah Plastik pada Lingkungan, Amorepacific dan Waste4Change Bersih-Bersih Citarum
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
Sandy Kristian Viral! Peserta Clash of Champions yang Juga Fanboy Kpop Jenius Peraih IPK 5.0
Jemaah Haji yang Baru Tiba di Tanah Air Dianjurkan Jaga Kebugaran dengan Olahraga Ringan
Waspada ISPA, Ini 5 Fakta Mengejutkan tentang Polusi Udara di Dalam Rumah
Efek Samping Obat-obatan Terhadap Pertumbuhan Rambut
Dokter Ungkap Bahaya Henti Jantung Setelah Tragedi Zhang Zhi Jie, Begini Cara Menyelamatkannya
DBD di Indonesia Mengganas, Vaksinasi Jadi Senjata Bagi Dunia Melawan Demam Berdarah Dengue
8 Masalah Organ Reproduksi yang Wajib Diwaspadai, Segera Cek dan Jangan Tunggu Sakit!
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas
Terlihat Sepele, Ternyata Paparan Cahaya Sepanjang Hari Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental Anda
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Seorang Jemaah Haji Pasuruan Meninggal di Jedah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data