, Jakarta - Kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai terkendali. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyatakan bahwa di bulan Juni ini bakal menyatakan Indonesia untuk masuk ke dalam endemi.
Sebelum memasuki status endemi, lalu bagaimana aturan terkait masuk ke Indonesia di masa transisi endemi ini?
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. SE ini ditandangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.
Advertisement
Dalam SE ini disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri juga pelaku kegiatan publik dan kegiatan berskala besar tetap diminta untuk melakukan upaya perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19.
Selain itu, ada beberapa poin juga yang disampaikan Satgas COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta pelaku kegiatan di fasilitas publik. Yakni:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster dosis kedua atau dosis keempat. Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 , sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengelola dan Operator Fasilitas Publik Diminta Kendalikan Penularan COVID-19
Dalam SE ini juga disebutkan bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Advertisement
Garuda Indonesia Izinkan Penumpang Lepas Masker
![Ilustrasi Pesawat Terbang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/54dFZzPZL45Jq3pEq8EKhSIH_5w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/757493/original/054223500_1414497581-z3.jpg)
Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 1 Tahun 2023 ini juga disebutkan boleh melepas masker saat berada di transportasi publik.
Turunan dari SE ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Terkait aturan Kemenhub, maskapai Garuda Indonesia pun sudah membolehkan penumpang Garuda Indonesia diperbolehkan tidak mengenakan masker selama penerbangan asalkan dalam keadaan sehat.
"Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, dimana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) mengutip kanal Bisnis .
Aturan Kapal Laut
![Kapal Pelni](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NE37KASRulDgAcnTZ-plqQo1Dg0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/701907/original/KM_Tilongkabila_1.jpg)
Penumpang kapal laut juga sudah tidak wajib memakai masker. Hal ini merujuk pada aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri, salah satunya Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Transportasi Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan penumpang kini tidak diwajibkan mengenakan masker namun dianjurkan untuk melakukan vaksinasi hingga booster kedua.
Dalam aturan tersebut, kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia dengan transportasi laut.
Berikut aturan lengkap terkait hal itu:
1. Masyarakat diberi kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap COVID-19.
2. Masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik.
3. Masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
4. Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
![Infografis 4 Upaya Wujudkan Target Indonesia dari Pandemi Covid-19 ke Endemi. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iotK3cHtFHqwj0EFNvFjcGwCQcQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3646302/original/048144100_1638070674-Infografis_IG_4_Upaya_Wujudkan_Target_Indonesia_dari_Pandemi_Covid-19_ke_Endemi.jpg)
Terkini Lainnya
Pengelola dan Operator Fasilitas Publik Diminta Kendalikan Penularan COVID-19
Garuda Indonesia Izinkan Penumpang Lepas Masker
Aturan Kapal Laut
COVID-19
endemi
Transisi Endemi Covid-19
masa transisi endemi
Satgas Covid-19
aplikasi SatuSehat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
SMK Mitra Industri MM2100, Sekolah Pertama di Asia Tenggara dengan Spesialisasi Cat
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Justin Bieber Tampak Bahagia Tampil di Pesta Pranikah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Bawakan Lagu-Lagu Ikonik
Wajah Mulus Bebas Jerawat Hanya dengan 1 Cara, Simak Tipsnya di Sini
Diduga Dilakukan Mahalini Karena Tampak Mancung, Operasi Hidung Tidak Melulu Soal Kecantikan Loh!
Revitalisasi Digital: Siloam Hospitals Group dan dibimbing.id Berkolaborasi untuk Transformasi Karyawan dan Dokter
Cegah Keparahan dengan Deteksi Dini, Fatty Liver Apa Bisa Sembuh?
Jadi Tipe Idaman Cowok Indonesia, Ini 5 Jurus Rahasia Xaviera Clash of Champions Fasih Bahasa Korea
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Pemberhentian Dekan FK Unair
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara