, Jakarta - Pelecehan seksual dialami 12 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Satgas Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas Rika Susanti mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya, ada laporan yang masuk kepada kami pada 23 Desember 2022 dari salah satu korban," ujar Rika melalui siaran pers, Minggu (26/2).
Baca Juga
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi yang terdiri dari 12 korban, 4 saksi dan 2 orang terlapor, didapat keterangan dan bukti.
Advertisement
"Lalu bukti-bukti tindakan pelecehan seksual tersebut juga sudah didapatkan," lanjutnya.
Kedua terduga pelaku, kata Rika, mengakui perbuatan pelecehan terhadap 12 mahasiswa Unand tersebut.
Saat ini, Rika mengatakan, pihaknya mengajukan surat penonaktifan kedua terduga pelaku pada pimpinan kampus. Kasus pun ditangani pihak kepolisian dan dalam tahap penyidikan.
Kasus pelecehan seksual terhadap 12 mahasiswa Unand itu mencuat lewat unggahan di media sosial Twitter pada Jumat 24 Februari 2023, seperti dikutip dari Kanal Regional . Unggahan di akun @andalasfess itu memuat foto sepasang kekasih terduga pelaku.
Berdasarkan utasnya, diketahui terduga pelaku menggunakan modus menginap di rumah kos teman-teman dekatnya untuk kemudian melakukan aksi ketika korban tidur. Terduga pelaku membuka baju korban, memotret serta memvidiokan lalu mengirimkannya ke pacarnya.
Modus serupa dilakukan kekasih terduga pelaku. Keduanya mengaku saling berkirim "konten" seperti itu sejak Juni 2022.
Lalu apa itu pelecehan seksual dan apa saja bentuknya?
Mengutip laman Klikdokter, pelecehan seksual adalah segala bentuk perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada hal-hal berbau seksual. Meski kerap dialami oleh perempuan, pelecehan seksual pun bisa dialami oleh pria.
Seorang pelaku pelecehan seksual di Transjakarta rute Monas-Pulogadung nekat melompat dari halte Transjakarta usai aksinya ketahuan. Para petugas Transjakarta sempat berusaha mengamankannya, namun sang pelaku berhasil kabur.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kategori Pelecehan
Pelecehan seksual sering kali membuat korbannya menjadi tidak menyadari akan perilaku pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya. Karena, korban sering disalahkan dan dianggap bertanggung jawab atas pelecehan tersebut.
Berdasarkan kategori, ada lima jenis perilaku pelecehan yang masuk dalam pelecehan seksual yakni:
1. Pelecehan Jenis Kelamin
Perilaku verbal dan non-verbal yang menunjukkan permusuhan, objektifikasi, pengucilan, atau menjadikan salah satu jenis kelamin sebagai “kelas dua”.
2. Perhatian Seksual yang Tak Diinginkan
Perilaku menggoda seperti rayuan verbal atau fisik yang tidak diinginkan dan bisa mencakup penyerangan masuk dalam kategori pelecehan seksual.
Berikut contohnya:
- Memberi tatapan penuh nafsu dan terlihat mencurigakan.
- Mengucapkan candaan, sebutan, atau kata-kata yang merujuk ke hal-hal seksual, seperti catcalling atau menggoda orang yang lewat dengan sebutan tidak pantas.
- Menanyakan hal yang tidak pantas tentang kehidupan dan anggota tubuh pribadi.
- Mengirim video atau gambar seksual tanpa permintaan.
- Memberi komentar yang tidak pantas di media sosial.
- Stalking (menguntit).
Advertisement
Pemaksaan, Penyuapan, Pelanggaran
3. Pemaksaan Seksual
Pemaksaan seksual yakni ketika seseorang yang menguntungkan dikondisikan pada aktivitas seksual, seperti:
- Menyentuh, memeluk, atau mencium tanpa izin.
- Ada paksaan untuk menerima ajakan kencan atau berhubungan seksual.
- Perilaku sok akrab dan merasa berhak menyentuh bagian-bagian tubuh orang lain tanpa izin.
- Terus-menerus memaksa untuk berkomunikasi walau telah ditolak.
4. Penyuapan Seksual
Hal ini terjadi ketika ada permintaan aktivitas seksual dari pelaku dengan iming-iming imbalan yang dilakukan secara terang-terangan.
Misalnya, korban dijanjikan mendapat jabatan bagus bila menyetujui. Atau korban diancam akan dicopot promosi kerja bila menolak, dan sebagainya.
5. Pelanggaran Seksual
Kondisi ini menggambarkan perilaku pelanggaran seksual berat. Beberapa contoh tindakan pelanggaran ini seperti meraba, menyentuh, meraih secara paksa, dan berbagai tindakan penyerangan seksual lain yang tidak diinginkan korban.
Terkini Lainnya
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Unhas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadep FISIP ke Sejumlah Mahasiswinya
Kategori Pelecehan
Pemaksaan, Penyuapan, Pelanggaran
Pelecehan Seksual
Mahasiswa Kedokteran
Unand
Mahasiswa Unand
Bentuk Pelecehan Seksual
Pelecehan
Korban Pelecehan
Rekomendasi
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Unhas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadep FISIP ke Sejumlah Mahasiswinya
Cegah Pelecehan Seksual, Atlet Olimpiade Jepang Akan Kenakan Pakaian Anti-Kamera Inframerah
Hindari Pelecehan di Medsos, Seragam Atlet Olimpiade Jepang Dirancang Anti Kamera Inframerah
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
Kasus Pelecehan Mantan Rektor UP Naik ke Penyidikan, Ini Kata Kubu Korban
TOPIK POPULER
Populer
Konsumsi Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol, Bagaimana Caranya?
Migrain Rentan Terjadi di Usia 20-30an, Dokter Sebut Tidak Dapat Disembuhkan
Hepatitis pada Anak, Ini Penyebab dan Pencegahan yang Orangtua Wajib Tahu
Cara Menyimpan Nomor Ponsel Orang yang Ditaksir Bisa Tunjukkan Potensi Hubungan
Liburan Sekolah Banyak Anak Jalani Sunat, Adakah Usia Terbaik untuk Khitan?
DBD di Indonesia Mengganas, Vaksinasi Jadi Senjata Bagi Dunia Melawan Demam Berdarah Dengue
Peduli Dampak Sampah Plastik pada Lingkungan, Amorepacific dan Waste4Change Bersih-Bersih Citarum
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terapkan Teknologi Ramah Lingkunan
Orang di Atas 50 Tahun yang Kesepian Kronis Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum