uefau17.com

PPKM Dicabut, Epidemiolog Ingatkan untuk Tetap Disiplin Pakai Masker - Health

, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut pemerintah pada Jumat, 30 Desember 2022. Namun, pencabutan PPKM bukan berarti pandemi usai. Penggunaan masker secara disiplin terutama di keramaian masih diperlukan. 

"Masyarakat perlu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker," kata epidemiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Yudhi Wibowo.

Selain penggunaan masker yang bisa mengurangi penularan COVID-19, pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut bahwa masyarakat juga perlu tetap berperan aktif meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat.

Peran aktif masyarakat, kata dia, dapat diwujudkan dengan kesadaran diri untuk mendatangi puskesmas terdekat guna mendapatkan vaksinasi COVID-19.

"Harapannya pada tahun 2023 peningkatan cakupan vaksinasi dapat berjalan sesuai dengan target," kata Yudhi mengutip Antara.

Dia juga menambahkan bahwa untuk memberikan proteksi yang optimal terhadap risiko penularan COVID-19, maka penguatan protokol kesehatan dan vaksinasi masih menjadi kunci utama.

 "Mari sambut tahun 2023 dengan memperkuat komitmen disiplin penerapan prokes guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pencabutan PPKM Sudah Tepat

Menurut Yudhi, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan langkah yang tepat seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. 

Seperti diketahui pada Jumat kemarin, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM. Namun, ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi.

Salah satu kajian pencabutan PPKM, yakni hasil sero survei antibodi COVID-19 masyarakat. Bahwa cakupan imunitas atau kekebalan penduduk terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 terbilang tinggi.

"Pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, jadi dari sero survei nih. Kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen," papar Jokowi saat konferensi pers terkait PPKM di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.

Jokowi menambahkan bahwa Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan atau 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

"Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56.000 kasus dan di Juli 2021 dan di Februari 2022 Kita mengalami lagi puncak Omicron, tren berada di angka 64.000 kasus harian," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Jika Kasus COVID-19 Naik

Jokowi menegaskan Pemerintah sudah mempertimbangkan matang keputusan pencabutan PPKM. Bahwa keputusan ditetapkan dengan penuh kehati-hatian dan melalui kajian saintifik seperti hasi sero survei antibodi COVID-19.

"Tadi sudah saya sampaikan angka-angkanya bahwa imunitas kita dari sero survei itu berada di angka 98,5 persen di bulan Juli. Angka itu yang kita pakai pegangan, bahwa kekebalan imunitas kita itu sudah sangat baik," tegasnya saat konferensi pers terkait Pencabutan PPKM di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.

"Sehingga tidak perlu, seperti negara-negara lain, kita harus mengadakan PCR lagi di bandara. Dan sejak Februari 2022, beberapa negara juga mengalami puncak baru, varian Omicron. Kita pernah juga berhasil mengendalikan dan kita termasuk sedikit negara dunia yang tidak mengalami gelombang pandemi dalam 10 bulan, 11 bulan berturut-turut."

Kembali ditekankan Jokowi, pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, melainkan terlebih dahulu dilandasi kajian-kajian saintifik.

"Termasuk masukan-masukan dari para epidemiolog tentang tadi imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virusnya seperti apa. Semuanya itu sudah melalui kajian-kajian dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan seperti apa," terangnya.

"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut (PPKM) pada saat itu, meskipun tidak ada lonjakan kasus (dalam 10 bulan, 11 bulan)."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat