uefau17.com

Walau Sistem Dimusnahkan, Semua Data eHAC Diintegrasikan di PeduliLindungi - Health

, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dr Anas Maruf MKM menjelaskan terkait electronic-Health Alert Card atau eHAC yang akan menjadi bagian dari aplikasi PeduliLindungi.

Anas, mengatakan, sejak awal pemerintah memang akan menjadikan PeduliLindungi sebagai platform tunggal. Maka terkait dengan sistem Information Technology (IT) dan data-data eHAC semuanya akan diintegrasikan di dalam PeduliLindungi.

eHAC adalah bagian terkait untuk pengawasan lalu lintas perjalanan orang. Baik dari luar negeri ke dalam negeri atau perjalanan antar wilayah di dalam negeri,” ujar Anas dalam konferensi pers daring bersama Kemenkes RI pada Rabu, 1 September 2021.

Oleh sebab itu, lanjutnya, eHAC menjadi penting. Di sisi lain, eHAC merupakan amanat undang-undang.

eHAC adalah bagian dari kewaspadaan. Maka dari itu eHAC menjadi kewajiban atau mandatori,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Waktunya Beralih

Lebih lanjut Anas, mengatakan, disebabkan saat ini telah ada aplikasi PeduliLindungi dan memang sudah waktunya beralih, eHAC pun akan berada di dalamnya.

“Sebenarnya memang sudah ada rencana. Kita sudah ada surat edaran dari Menteri Kesehatan terkait penggunaan digital pada perjalanan. Sudah ada surat juga dari Dirjen P2P terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mana eHAC berada di dalamnya,” ujarnya.

“Jadi eHAC masih ada dan saat ini adalah eHAC yang ada di dalam aplikasi PeduliLindungi,” Anas menambahkan.

3 dari 4 halaman

Dimusnahkan Sistemnya

Pada kesempatan yang sama,  Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiyawan menambahkan bahwa sistem eHAC akan dimusnahkan ketika tidak digunakan kembali.

“Terkait sistem eHAC-nya kalau memang sudah tidak digunakan ya tentu sistem ini akan dimusnahkan. Namun, data dari pengendalian dan pengawasan tentu masih digunakan dan data itu ada di Kemenkes," katanya.

“Menjadi kewenangan bagi Kemenkes untuk menggunakan dan melindunginya karena itu data masyarakat," Anton menambahkan.

Sedang, untuk memerkuat platform, dilakukan IT Security Assessment guna menemukan berbagai kerentanan, memberikan catatan, dan memberikan rekomendasi kepada pengembangnya untuk memerbaiki platform tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Beda Bahaya Covid-19 Varian Delta dengan Delta Plus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat