, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penguatan atau penebalan PPKM mikro yang mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri," kata Menko Airlangga dalam konferensi persnya pada Senin (21/6/2021).
Airlangga menyebutkan, untuk perkantoran baik kementerian/lembaga (K/L), BUMN, dan BUMD di zona merah, wajib menerapkan work from home sebanyak 75 persen.
Advertisement
Sementara di zona selain merah perkantoran harus memberlakukan masing-masing 50 persen work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemerintah daerah."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sabtu sore (23/1), tempat hiburan di Jalan Kenjeran, Surabaya, ditutup paksa petugas gabungan dari polisi dan Satpol PP Kota Surabaya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sektor Esensial dan Tempat Makan
![Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Pqka4G5L-Tob7p32GGIt9swoReg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3329727/original/058742600_1608543686-20201221-Mal-di-Jakarta-Harus-Tutup-Pukul-19.00-2.jpg)
Selain itu, untuk di zona merah, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini menambahkan, kegiatan belajar mengajar diberlakukan secara daring.
"Zona lainnya mengikuti pengaturan Kemendikbudristek yang sudah ada," kata Airlangga.
Untuk kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok seperti supermarket dan apotik, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat.
"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal, kegiatan dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sisanya di take away atau bawa pulang."
Untuk pelayanan pesan antara atau bawa pulang di tempat makan, Airlangga juga mengatakan layanan harus disesuaikan dengan jam operasional, serta dibatasi hingga pukul 20.00, dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas."
Advertisement
Tempat Ibadah
![Masjid Istiqlal Jelang Ramadan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nrEV9AWurWNPDQVJ0i3M41N_7hY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3425121/original/053296600_1618040277-20210410-Masjid-Istiqlal-Jelang-Ramadan-HERMAN-1.jpg)
Sementara kegiatan konstruksi atau proyek, Airlangga mengatakan bahwa aktivitas dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Terkait aktivitas keagamaan di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, dan lainnya, Airlangga mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, kegiatan di zona merah ditiadakan sementara hingga dinyatakan aman.
"Khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk hari raya Idul Adha akan dikeluarkan Surat Edaran tersendiri, yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya."
Airlangga melanjutkan, area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya, di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
"Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan ini dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.
Kegiatan Seni dan Hajatan
![FOTO: Cegah Antrean Penumpang, Aparat Keamanan Diterjunkan di Stasiun Bogor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Al8TkJPcLT17cEui54EPTgMLP_s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3147264/original/099909900_1591666536-20200609-Stasiun-Bogor-1.jpg)
Selain itu, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian di zona merah ditutup hingga dinyatakan aman.
Namun, Airlangga mengatakan bahwa lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial di zona selain merah diizinkan buka dengan 25 persen pengunjung, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dengan catatan kegiatan hajatan atau pun kemasyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat," katanya.
Kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan di zona merah pun juga diminta untuk tidak dilakukan secara luring, hingga situasi dinyatakan aman. Untuk zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional, oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," imbuh Airlangga.
Advertisement
Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?
![Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain? (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/b1oCB97lwp8FTbOcpcKE9EN4Gt0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3365376/original/095031500_1612179320-Infografis_ppkm_jawa_bali_tak_efektif.jpg)
Terkini Lainnya
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Sektor Esensial dan Tempat Makan
Tempat Ibadah
Kegiatan Seni dan Hajatan
Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?
COVID-19
Airlangga Hartarto
Corona
PPKM
PPKM Mikro
Menko Airlangga
virus corona
covid-19 di indonesia
Ingat Pesan Ibu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Pemberhentian Dekan FK Unair
Jadi Tipe Idaman Cowok Indonesia, Ini 5 Jurus Rahasia Xaviera Clash of Champions Fasih Bahasa Korea
Siapa Heo Seong Beom? Simak Profil Jenius Matematika dan AI yang Bikin Peserta Clash of Champions Gagal Fokus
Cegah Keparahan dengan Deteksi Dini, Fatty Liver Apa Bisa Sembuh?
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Video Harashta Haifa Zahra Miss Supranational 2024 Bawakan Bubuy Bulan Viral, Bule-Bule Melongok
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah, Kompak Unggah Foto di Instagram
Revitalisasi Digital: Siloam Hospitals Group dan dibimbing.id Berkolaborasi untuk Transformasi Karyawan dan Dokter
SMK Mitra Industri MM2100, Sekolah Pertama di Asia Tenggara dengan Spesialisasi Cat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini