, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi terkait larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia.
Ditutupnya pintu masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya varian baru Virus Corona di Inggris dengan strain B117 yang 70 persen lebih cepat menular dibandingkan varian virus penyebab COVID-19 sebelumnya.
Baca Juga
VIDEO: WNA Duduk di Jendela Mobil hingga Lari Hanya Pakai Handuk, Pengawasan Diminta Dievaluasi
VIDEO: Kacau! Tiga WNA Foto Pamer Bokong di Gunung Bromo
VIDEO: Kacau! Tiga WNA Foto Pamer Bokong di Gunung Bromo
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2020, secara khusus mengatur pelarangan masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia per 1 hingga 14 Januari 2021.
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang diterima Health pada Selasa pagi, 29 Desember 2020, SE mengenai pelarangan WNA masuk Indonesia guna mencegah dan mengendalikan COVID-19 berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.
"Ketentuan baru dalam SE Nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas, dan kartu izin tinggal tetap," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Doni Monardo.
Simak Video Berikut Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
Dengan adanya SE tersebut, lanjut Doni, regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri di dalam surat edaran Nomor 3 dan addendum SE Nomor 3 dinyatakan tetap berlaku.
Dengan catatan, tidak bertentangan dengan SE Nomor 4.
Menurut Doni, regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas.
Addendum Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020, khususnya memerketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
Doni Monardo, menegaskan, dikeluarkan surat edaran terkait larangan sementara WNA memasuki wilayah Indonesia semata-mata guna melindungi seluruh masyarakat.
"Sejumlah negara juga diketahui telah memerlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi, ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19," kata Doni.
Advertisement
Bagaimana Nasib WNI yang Pulang ke Indonesia?
Dan, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh negara asing, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus memerlihatkan hasil negatif melalui swab test RT-PCR di negara asal yang dilakukan 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan (e-HAC Internasional Indonesia).
Setibanya di tanah air, WNI harus melakukan RT-PCR kembali dan wajib menjalani karantina COVID-19 selama lima hari.
Untuk WNI yang ketika melakukan RT-PCR di tanah air dan hasilnya positif, akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Terkini Lainnya
VIDEO: WNA Duduk di Jendela Mobil hingga Lari Hanya Pakai Handuk, Pengawasan Diminta Dievaluasi
VIDEO: Kacau! Tiga WNA Foto Pamer Bokong di Gunung Bromo
VIDEO: Kacau! Tiga WNA Foto Pamer Bokong di Gunung Bromo
Simak Video Berikut Ini
Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
Bagaimana Nasib WNI yang Pulang ke Indonesia?
COVID-19
Corona
Indonesia
virus corona
Varian Baru Virus Corona
Varian Virus Corona
Strain Virus Corona
Strain Baru Virus Corona
virus corona di Inggris
Warga Negara Asing
Rekomendasi
Pencurian Pohon Bonsai Mahal di Jepang Makin Marak, Turis Asing Diduga Terlibat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan