, Jakarta Tiga orang ibu dari anak dengan kondisi cerebral palsy mengajukan uji materil terhadap pembatasan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan. Hal ini setelah mereka tak bisa mendapatkan akses ganja untuk tujuan terapi bagi anak-anaknya di Indonesia.
Dengan didampingi beberapa lembaga lain, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti, telah melakukan Permohonan Uji Materil terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.
Pembatasan penggunaan Narkotika Golongan I untuk kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika, dinilai membuat ketiganya tidak mampu mengakses pelayanan kesehatan, yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan hidup anak-anaknya.
Advertisement
Kuasa hukum pemohon Erasmus Abraham T. Napitupulu mengatakan bahwa pemohon I Dwi Pertiwi, yang memiliki putra dengan kondisi cerebral palsy, pada 2016 sempat berupaya memberikan terapi minyak ganja pada anaknya saat berada di Victoria, Australia.
Setelah mendapatkan pengobatan ganja, kondisi anak pemohon I menjadi lebih baik, rileks, dan fokus. Selain itu, kondisi otot dan tulang menjadi lebih lembut dan gejala kejangnya berhenti total.
"Pemohon I akhirnya memutuskan untuk menghentikan pengobatan dengan menggunakan ganja kepada anak pemohon I di Indonesia, dikarenakan adanya ketentuan yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan," kata Erasmus dalam sidang perkara yang juga disiarkan secara daring di Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (16/12/2020).
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Sejumlah negara melegalkan ganja untuk kepentingan kesehatan. Kanada melegalkannya sejak 2018 untuk tujuan medis dan rekreasional.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pendam Keinginan Gunakan Ganja
![Ganja atau Mariyuana](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w_vsfUmlc4luH9gJTXDGVxKPlzw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1675870/original/007773500_1502436671-Ganja5.jpg)
Erasmus mengatakan, masih masuknya ganja ke dalam narkotika golongan I di Indonesia, telah mencerminkan kerugian konstitusional pemohon I secara aktual.
Selain itu, Pemohon II Santi Warastuti, di mana anaknya mengalami cerebral palsy dan menderita Japanese encephalitis, juga sempat ditawari minyak ganja untuk terapi pengobatan dari luar negeri, ketika ia berdomisili di Bali.
"Kendati terdapat keinginan yang kuat untuk menggunakan minyak tersebut, namun karena pemohon menyadari bahwa di Indonesia penggunaan ganja masih dilarang, sampai dengan saat ini pun tidak ada akses yang sah untuk mendapatkan minyak cannabis tersebut, sehingga pemohon II mengurungkan niatnya."
Santi, yang juga tergabung di satu komunitas dengan Dwi, juga pernah mendengar manfaat terapi dengan ganja untuk anak dengan cerebral palsy, meski kondisi penyakitnya berbeda.
Pemohon III Nafiah Murhayanti, seorang ibu dengan anak perempuan dengan kondisi cerebral palsy, juga sempat mendengar bagaimana anak dari pemohon I usai melakukan terapi ganja. Namun, keinginannya terpaksa dipendam.
Advertisement
Hilangnya Hak Pemohon
![Ilustrasi Ganja](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QkakoWuWVuJKRfjl7g6ycV0trd4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3258984/original/099116700_1601960956-avery-meeker-muuZhItgQoE-unsplash.jpg)
Kuasa hukum pemohon yang lain Ma'ruf di sidang tersebut juga mengungkapkan beberapa alasan permohonan uji materi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Yang pertama adalah ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika, telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
Kedua, pelarangan narkotika golongan 1 menegasikan pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sebagaimana dijamin dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
Ketika, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dinilai mengakibatkan hilangnya hak para pemohon, untuk mendapatkan manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berupa manfaat kesehatan dari narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dan dijamin Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945.
Nafiah, dalam sidang tersebut, juga berharap agar permohonan mereka dapat diterima oleh MK.
"Agar anak saya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal untuk kesehatan dan perkembangannnya. Saya ingin anak-anak sehat dan anak-anak Indonesia bisa menerima manfaat baik dari permohonan ini," kata Nafiah menutup sidang tersebut.
INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
![INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eTEFsdK9c4XLaLDpohTRr9sofoM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3214380/original/025630400_1597918235-200820_Deretan_Kandidat_Obat_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Pendam Keinginan Gunakan Ganja
Hilangnya Hak Pemohon
INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat Covid-19
ganja
Manfaat Ganja
cerebral palsy
Narkotika
UU Narkotika
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Efek Polusi terhadap Kerusakan Rambut Nggak Bisa Disepelekan, Begini Faktanya
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun