, Jakarta Dokter Terawan Agus Putranto masih sulit dihubungi saat akan dimintai konfirmasi terkait beredarnya surat sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Dalam surat sanksi untuk Dokter Terawan yang beredar pagi ini, (3/4/2018), isinya berupa pemecatan dari keanggotan IDI selama 12 bulan (satu tahun) sejak 26 Februari 2018 sendiri diterima Health pada Selasa (3 April 2018) pagi.
Tim mencoba terus menghubungi Dokter Terawan guna mendapatkan kronologis sebenarnya. Panggilan pertama tim lakukan pada pukul 09.38 WIB. Namun tidak ada yang mengangkat. Sampai pada akhirnya panggilan pada pukul 10.35 WIB dijawab oleh salah seorang staf Dokter Terawan.
Advertisement
"Ini lagi ada pasien," kata staf tersebut. "Saya kurang tahu," jawab dia saat kami bertanya kapan kira-kira Health bisa menghubungi Dokter Terawan kembali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nasib Dokter Terawan Agus Putranto
Beredarnya surat keputusan IDI yang diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI cukup mengejutkan. Sebab Dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etika kedokteran yang cukup berat.
Hal tersebut tercantum pada poin nomor tiga bagian keputusan.
"...Menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Dr TAP adalah berat (serious ethical misconduct / pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa..."
"Pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 (dua belas) bulan dimulai 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya..." kata Ketua MKEK IDI Prio Sidipratomo dalam surat PB IDI yang diperuntukkan ke Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.
Dalam surat itu, Prio kemudian meminta seluruh jajaran PB IDI dari wilayah sampai cabang serta PDSRI sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini. Penetapan rehabilitasi nama baik juga diberikan setelah Dokter Terawan menjalankan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI.
Advertisement
Benar atau Hoax?
Menanggapi berita yang beredar tersebut, Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI sangat terkejut.
"MKEK PB lDl itu tertutup dan tidak mungkin pemberitaan kasus dokter Terawan beredar viral. Informasi dan data dari MKEK PB IDI yang asli pun tidak bisa diakses (secara bebas). Saya juga heran, dari mana informasi itu beredar viral. Yang pasti tidak mungkin (dibagikan viral) dari MKEK maupun PB IDI," kata Mariya saat dihubungi Health melalui telepon, Selasa (3/4/2018).
Mengenai dugaan pelanggaran etik dr Terawan, Mariya menambahkan kalau kasus sudah diproses di MKEK PB lDl. Sementara menyoal surat keputusan MKEK PB IDI yang beredar di media sosial, Mariya belum tahu pasti apakah itu hoax atau bukan.
"Tapi soal berita itu hoax (palsu) atau bukan, saya juga belum tahu pasti," tambahnya.
Segala kasus etik kedokteran yang ditangani MKEK PB lDl, lanjut Mariya, bersifat internal dan hanya diketahui oleh pimpinan dan staf internal saja.
Terkini Lainnya
Nasib Dokter Terawan Agus Putranto
Benar atau Hoax?
Terawan Agus Putranto
Dokter Terawan
Terapi Cuci Otak
Ikatan Dokter Indonesia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam