uefau17.com

Gelapkan Pajak, Eks PM Italia Berlusconi Dibui 4 Tahun - Global

Pengadilan tertinggi Italia menjatuhkan vonis bui 4 tahun kepada mantan PM Italia Silvio Berlusconi, akibat menggelapkan pajak. Selain itu, pihak pengadilan juga memerintahkan pihak terkait untuk melakukan peninjauan lebih lanjut apakah ia masih berhak memegang jabatan publik.

Putusan dari Pengadilan Kasasi Roma itu diumumkan 3 hari sejak sidang pembacaan dakwaannya. Di mana Berlusconi tak berada di pengadilan.

Dalam sebuah video yang emosional, Berlusconi pun menyampaikan kecamannya terhadap vonis pengadilan. "Tak berdasar, dan merampas kebebasan serta hak-hak politik," ujar Berlusconi seperti dikutip dari BBC,Jumat (2/8/2013).

Vonis hukuman itu tak bisa lagi diajukan banding. Tetapi, di usianya saat ini, Berlusconi tak lagi memungkinkan untuk menjalani hukuman di dalam 'hotel prodeo.' Berlusconi kemungkinan menjadi tahanan rumah atau melakukan pelayanan masyarakat.

Mantan PM Italia itu dihukum 4 tahun penjara, dengan akumulasi sejak hukuman percobaan Oktober tahun lalu. Meskipun secara otomatis hukumannya dikurangi satu tahun, karena dirinya mendapatkan grasi pada 2006.

Mendapati putusan tersebut, pengacara Berlusconi menggambarkan keputusan pengadilan kepada kliennya itu sebagai sesuatu yang tidak adil. Ia berharap bisa menggugurkan hukuman dalam kasus yang melibatkan hak televisi yang dibeli oleh perusahaannya, Mediaset.

Dalam pesan videonya, Berlusconi mengatakan tidak pernah merancang sistem penipuan fiskal, dan tak ada faktur palsu dalam sejarah Mediaset. Ia mengaku sebagai korban dari "serangkaian tuduhan dan cobaan luar biasa yang tidak ada hubungannya dengan kenyataan yang dijalaninya".

Dia menggambarkan lebih dari 50 kasus yang ia hadapi di pengadilan sebagai "pelecehan hukum yang tak tertandingi di dunia yang beradab".

Masih di senat

Atas dasar tinjauan pengadilan terkait larangan 5 tahun untuk memegang jabatan publik, berarti Berlusconi bisa tetap menjabat sebagai senator dan sebagai pemimpin Orang tengah-kanan Partai Kebebasan (PDL) untuk saat ini. Wartawan BBC Alan Johnston di Roma mengatakan, mantan perdana menteri itu akan lega bahwa hakim memerintahkan untuk meninjau larangan politik untuknya.

Kelompok politik Berlusconi merupakan bagian dari pemerintah koalisi Italia. Perdana Menteri Enrico Letta masih membutuhkannya untuk memerintah. Dalam sebuah pernyataan setelah putusan pengadilan, Letta mendesak 'iklim ketenangan' untuk kebaikan negeri.

Presiden Italia Giorgio Napolitano juga mendesak negara itu untuk tetap tenang. "Negara ini membutuhkan kembali ketenangan dan kohesi pada aspek penting lembaga yang terlalu lama dibagi dan tidak mampu melaksanakan reformasi," kata Giorgio.

Seorang mantan menteri dan sekutu Berlusconi, Nitto Palma pun mengungkapkan banyak hal 'pahit' tentang putusan untuk Berlusconi.

"Namun hukuman itu tidak akan mempengaruhi pemerintah Letta," ujar Nitto.

Tim hukum Berlusconi mengatakan, ada 'alasan kuat' mengapa Berlusconi seharusnya dibebaskan. Langkah itu akan mengevaluasi dan mengejar ide inisiatif yang berguna dari kliennya, juga di Eropa, memastikan bahwa hukuman itu adalah reformasi radikal.

Saat dijatuhi putusan, Silvio Berlusconi berada di kediamannya, Palazza Grazioli di Roma. Hakim menyampaikan putusan pertama pada Oktober 2012, menemukan bahwa Mediaset --perusahaan media Berlusconi  menggelembungkan harga pembayaran untuk hak distribusi film guna menghindari membayar pajak.

Ia pun disebut-sebut sebagai "pengarang seluruh sistem penggelapan pajak".

Perdana menteri tiga kali dan senator itu juga telah menghadapi serangkaian hukuman percobaan, sejak meninggalkan kantor pada bulan November 2011.

Proses bandingnya juga ada yang tertunda dalam kasus lain, di mana ia dihukum karena menggelar pesta seks dengan pelacur di bawah umur, dan melakukan penyadapan polisi yang dibocorkan dan diterbitkan di surat kabar.

Dua kasus lain yang melibatkannya dalam penggelapan pajak, salah satunya melibatkan pengacara Inggris David Mills. Kasus tersebut berakhir di bawah undang-undang pembatasan. (Tnt/Mut)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat