, Den Haag - Kantor kejaksaan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas, yakni Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri – lebih dikenal sebagai Mohammed Deif – dan Ismail Haniyeh atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berikut ini apa yang akan terjadi selanjutnya dan bagaimana tindakan jaksa ICC dapat berdampak pada hubungan diplomatik dan kasus-kasus pengadilan lainnya yang berfokus pada Jalur Gaza.
Baca Juga
VIDEO: Netanyahu Tuding Hamas Satu-satunya Penghambat Pembebasan Sandera Tersisa di Gaza
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
Ketegangan Israel-Hizbullah Meningkat, Arab Saudi Desak Warganya Tinggalkan Lebanon Sesegera Mungkin
Permintaan Jaksa ICC Karim Khan diajukan ke ruang pra-sidang. Majelis akan terdiri dari tiga hakim: hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim Meksiko Maria del Socorro Flores Liera, dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin.
Advertisement
Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Dalam kasus-kasus sebelumnya, hakim hanya membutuhkan waktu satu bulan hingga beberapa bulan.
Jika hakim setuju bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan maka mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Surat perintah tersebut harus menyebutkan nama orangnya, kejahatan spesifik yang menyebabkan penangkapannya, dan pernyataan fakta yang diduga merupakan kejahatan tersebut.
Hakim dapat mengubah permintaan surat perintah penangkapan dan hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan jaksa. Tuduhan juga dapat diubah dan diperbarui. Demikian seperti dilansir CNA, Selasa (21/5/2024)
Para pemimpin Israel dan Hamas menampik tuduhan melakukan kejahatan perang dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.
Israel sendiri bukanlah penandatangan ICC dan menolak yurisdiksi lembaga peradilan tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akankah Netanyahu dan Pemimpin Hamas Ditangkap?
![PM Malaysia Anwar Ibrahim pada Selasa (17/10/2023), mengunggah potret dirinya bersama dengan Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh. (Dok. Instagram/anwaribrahim_my)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5o07fF8LsWllNDx7QaG-VsmqosE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4614108/original/082294900_1697541225-Untitled.jpg)
Statuta Roma yang merupakan dasar berdirinya ICC, dikombinasikan dengan yurisprudensi dari kasus-kasus masa lalu yang melibatkan surat perintah penangkapan terhadap kepala negara yang menjabat, mewajibkan seluruh 124 negara penandatangan ICC untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang tunduk pada surat perintah penangkapan ICC jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Namun, pengadilan tidak mempunyai cara untuk melakukan penangkapan. Sanksi jika tidak menangkap seseorang adalah rujukan kembali ke majelis negara-negara anggota ICC dan pada akhirnya rujukan ke Dewan Keamanan PBB.
Bisakah Investigasi atau Penangkapan Ditunda?
Peraturan pengadilan mengizinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang akan menghentikan sementara atau menunda penyelidikan atau penuntutan selama satu tahun, dengan kemungkinan untuk memperbaruinya tanpa batas waktu.
Dalam kasus-kasus di masa lalu ketika suatu negara mengabaikan kewajibannya untuk menangkap seseorang yang terkena surat perintah ICC, negara tersebut paling banyak menerima hukuman prosedural.
Advertisement
Pemimpin Israel dan Hamas Masih Bisa Bepergian?
![Diplomat China Wang Kejian dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh saat bertatap muka di Qatar pada Minggu (17/3/2024).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nHMl7p90yfdd_L3Km8Hkwco7V00=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4779873/original/083577500_1711009811-whatsapp-image-2024-03-19-a.jpg)
Permohonan surat perintah penangkapan ICC tidak membatasi kebebasan seseorang untuk bepergian. Namun, setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, mereka berisiko ditangkap jika melakukan perjalanan ke negara penandatangan ICC, hal yang kemudian dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
Tidak ada batasan bagi para pemimpin politik, anggota parlemen, atau diplomat untuk bertemu dengan individu yang memiliki surat perintah penangkapan ICC. Namun, secara politis, pandangan mengenai hal ini mungkin buruk.
Terkini Lainnya
VIDEO: Netanyahu Tuding Hamas Satu-satunya Penghambat Pembebasan Sandera Tersisa di Gaza
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
Ketegangan Israel-Hizbullah Meningkat, Arab Saudi Desak Warganya Tinggalkan Lebanon Sesegera Mungkin
Akankah Netanyahu dan Pemimpin Hamas Ditangkap?
Bisakah Investigasi atau Penangkapan Ditunda?
Pemimpin Israel dan Hamas Masih Bisa Bepergian?
Israel
Benjamin Netanyahu
Hamas
Yahya Sinwar
Ismail Haniyeh
ICC
Karim Khan
Jalur Gaza
Dewan Keamanan PBB
Rekomendasi
Coldplay Ajak Fans Kirim Cinta ke Israel dan Palestina Saat Tampil di Glastonbury 2024
Ketegangan Israel-Hizbullah Meningkat, Arab Saudi Desak Warganya Tinggalkan Lebanon Sesegera Mungkin
Menlu Israel ke Iran: Yang Mengancam Kehancuran Layak Dihancurkan
Israel Izinkan 68 Orang di Gaza Ikut Evakuasi Medis Pertama Sejak Mei, Termasuk 19 Anak
Seluk-beluk Berlian Berdarah dari Israel, Bisnis Ekspor yang Keuntungannya Diduga Mendanai Genosida di Palestina
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
1 Juli 2023: Bus Pariwisata Hangus Terbakar Usai Tabrak Pembatas Jalan di Maharashtra India, 25 Orang Tewas
Populer
7 Tumbuhan Tertua yang Masih Hidup hingga Saat Ini, Ada yang Berusia 14.000 Tahun
Taliban Ajak Negara-negara Barat Jalin Hubungan Baik dengan Cara Ini
Cerita Penyandang Disabilitas dan Lansia di Desa Besmarak NTT Bertahan Hidup dari Efek Perubahan Iklim
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Zelenskyy Kembali Minta Dikirimkan Bantuan Pertahanan Udara
Kata 'Tolong' Sudah Jarang Terdengar dalam Permintaan Orang Amerika Serikat, Kesopanan Menurun?
Korea Utara Sebut Hubungan AS, Jepang, dan Korea Selatan bak NATO Versi Asia
Ketegangan AS-Tiongkok Meningkat Akibat Masalah Kabel Bawah Laut, Beijing Dituduh Lakukan Spionase
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Profil Zhang Zhi Jie, Atlet Bulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya