, Jakarta - Pihak Kedutaan Besar Rusia di Jakarta menegaskan tidak peduli pada perintah penangkapan Presiden Vladimir Putin yang datang dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Keinginan ICC bahkan dibilang tidak berguna.
Dua orang Rusia yang dicari-cari oleh ICC adalah Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova yang merupakan Komisioner Hak Anak di Rusia. Mereka berdua dituding mendeportasi paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.
Baca Juga
Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
Pihak Rusia mengatakan perintah ICC tak berguna karena Rusia bukan bagian Statuta Roma yang mengakui kekuatan dari ICC.
Advertisement
Mengutip BBC, Rusia diketahui menandatangani Statuta Roma yang membentuk ICC pada tahun 2000, tetapi tidak pernah meratifikasi perjanjian untuk menjadi anggota.
"Kami ingin menyatakan bahwa tentunya bagi Rusia langkah ini tidak bisa diterima. Dan ini sebenarnya tak berguna jika kamu membahas Rusia, sebab negara kami tidak mengakui yurisdiksi dari ICC," ujar kepala bagian politik dan bilateral Kedubes Rusia, Roman Romanov, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan situs United Nations Treaty Collection, Rusia dulu pernah tanda tangan statuta itu, namun mengumumkan keluar dari ICC pada 2016. Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui perintah untuk menarik negaranya dari proses bergabung dengan ICC.
Negara lain yang keluar dari ICC adalah Amerika Serikat. Indonesia juga tak pernah ikut Statuta Roma.
Ukraina juga ternyata juga tak ikut tanda tangan Statuta Roma. Namun, situs Center for Strategic and International Studies (CSIS) menjelaskan bahwa Ukraina telah mengakui yuridiksi ICC sejak 2015.
Alhasil, ICC memiliki kewenangan untuk mendakwa Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova atas kejahatan di saat perang terhadap anak-anak Ukraina.
CSIS juga menegaskan bahwa kepala negara tidak mendapat imunitas kejahatan dari ICC.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
ICC Ingin Tangkap Vladimir Putin, Hikmahanto: Akrobat Hukum Belaka yang Tidak Mungkin Efektif
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana memberikan kritik pedas terhadap langkah ICC yang ingin menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin. Pihak ICC menuduh Presiden Putin melanggar pasal Statuta Roma tentang deportasi paksa anak.
Namun, langkah ICC dianggap Hikmahanto sebagai "akrobat hukum". Faktor yang disorot Hikmahanto adalah Rusia sebagai kekuatan besar dunia, sehingga tidak mungkin Presiden Putin akan menyerahkan diri. Putin juga bisa bermanuver dengan mengurangi kunjungan ke luar negeri.
Keputusan ICC juga dinilai janggal, sebab Rusia tak pernah mengakui Statuta Roma.
"Upaya Jaksa international Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Kejahatan Internasional untuk melakukan penangkapan Presiden Putin terus terang janggal karena Rusia bukan penandatangan dan negara yang meratifikasi Statuta Roma sehingga tidak seharusnya Putin bisa dibawa ke ICC," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada , Senin (20/3).
Hikmahanto juga menyorot kenapa ICC menggunakan deportasi anak sebagai alasan ingin menangkap Vladimir Putin, sebab dampak serangan Rusia ke Ukraina lebih dari sekadar anak-anak. Ia pun menduga alasan ICC dibuat-buat.
"Hal ini seolah mencari-cari alasan agar Putin dapat diseret," jelas Hikmahanto.
Advertisement
4 Alasan Putin Sulit Ditangkap ICC
Lebih lanjut, Hikmahanto mengungkap empat alasan kenapa Vladimir Putin akan sulit ditangkap oleh ICC.
1. Pemerintahan Putin masih tegak berdiri sehingga tidak mungkin pemerintahan Putin sendiri menyerahkan Putin ke ICC.
2. Proses ekstradisi dari ICC tidak mungkin dilakukan mengingat pemerintahan Putin akan mengabaikannya.
3. Rusia adalah negara besar yang tidak mungkin dipaksa oleh negara lain untuk menyerahkan Putin, termasuk melalui embargo ekonomi.
4. Putin akan membatasi diri untuk ke luar negeri untuk menghindari kunjungan ke negara yang bersedia untuk melakukan ekstradisi Putin atas permintaan dari Jaksa ICC.
Melihat sulitnya ICC menangkap Vladimir Putin, serta bagaimana Rusia tidak akan langsung menyerahkan pemimpinnya, Hikmahanto pun menganggap ICC hanya melakukan akrobat hukum.
"Proses hukum yg dilakukan oleh Jaksa ICC hanyalah akrobat hukum belaka yang tidak mungkin efektif diwujudkan," ucap Hikmahanto.
Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu juga mengingatkan bahwa ada preseden ketika langkah ICC tidak efektif. Hal itu terkait pemerintahan Sudan.
ICC ingin memanggil presiden Sudan Omar Basyir karena tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida. Pemerintah Sudan baru setuju ingin berkolaborasi dengan ICC pada 2021 setelah Basyir lengser.
"Jaksa ICC pernah mengeluarkan perintah untuk menghadirkan Presiden Sudan Omar Basyir namun baru berhasil saat pergantian pemerintahan di Sudan dan pemerintahan tersebut adalah pihak yang menjatuhkan Presiden Omar Basyir. Sehingga pemerintahan yang menggantikan tidak sungkan untuk menyerahkan mantan Presiden Omar Basyir," ujar Hikmahanto.
Terkini Lainnya
Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
ICC Ingin Tangkap Vladimir Putin, Hikmahanto: Akrobat Hukum Belaka yang Tidak Mungkin Efektif
4 Alasan Putin Sulit Ditangkap ICC
Vladimir Putin
Rusia
International Criminal Court
Mahkamah Pidana Internasional
ICC
Statuta Roma
Rekomendasi
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
Korea Utara Sebut Hubungan AS, Jepang, dan Korea Selatan bak NATO Versi Asia
Ragam Hoaks Seputar Vladimir Putin, Simak Faktanya
Cek Fakta: Tidak Benar Gambar Vladimir Putin dan Joe Biden Main Catur Jadi Sampul Majalah The Economist
Putin Peringatkan Korea Selatan untuk Tidak Mempersenjatai Ukraina
Tersandung Korupsi, Rusia Pecat Wamenhan Timur Ivanov
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Serangan Udara Rusia Bikin 100.000 Warga Ukraina Kehilangan Aliran Listrik
Serangan Udara Israel Tewaskan 16 Orang di Sekolah Gaza
Ketegangan Meningkat, Taiwan Deteksi 62 Pesawat Militer China dalam 24 Jam
Survei: Status Ekonomi Rendah Picu Kaum Muda Korea Selatan Enggan Menikah
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Hubungan William-Kate dan Harry-Meghan Disebut-sebut Tak Bisa Sehangat Dulu
Ribuan Orang di Korea Selatan Keracunan Kimchi yang Terkontaminasi Virus
Produser Film Titanic Jon Landau Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Studi Ini Kuak Kandungan Buah Delima Bisa Bantu Otak Cegah Alzheimer
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra