, Tokyo - Jepang sedang menjadi sorotan internasional karena kurangnya minat generasi muda untuk berkeluarga. Sayangnya, laporan dugaan kekerasan anak juga meningkat di Jepang.
Berdasarkan laporan Kyodo News, Kamis (2/3/2023), kasus dugaan kekerasan yang menimpa anak di bawah umur mencapai 115.762 di Jepang pada 2022. Jumlah itu naik 7.703 kasus dari tahun sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, kasus kekerasan yang diungkap kepolisian mencapai 2.181 kasus pada 2022, naik dari 2.174 di tahun sebelumnya.
Totalnya ada 37 anak meninggal. Sebanyak 24 dari kasus itu adalah insiden pembunuhan-bunuh diri keluarga.
Sebanyak 80 persen kasus yang polisi investigasi adalah kekerasan fisik. Namun, 70 persen kasus mengandung kekerasan emosional yang setengahnya melibatkan anggota keluarga.
Kasus revenge porn juga menjadi pekerjaan rumah bagi para polisi Jepang. Revenge porn merupakan jenis pelecehan seksual yang dengan mudahnya Anda jumpai di internet, biasanya pelaku menyebarkan konten seksual berupa foto atau video tanpa persetujuan orang yang terlibat di dalamnya. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk mempermalukan korban dan membuatnya tertekan.
Ada 1.782 kasus dalam ketegori revenge porn pada 2022, setengahnya dilakukan oleh pacar, namun ada juga yang dilakukan sahabat atau kenalan online.
Pada Februari 2023, Jepang juga baru saja melarang hubungan seks dengan anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Sebelumnya, usia consent Jepang adalah 13 tahun. Namun, hubungan sesama remaja berusia 13 tahun dibolehkan asalkan perbedaan usia tidak lebih dari lima tahun. Jepang juga menegaskan larangan untuk melarang perekaman pakaian dalam secara rahasia.
Hal lain yang disorot kepolisian adalah perilaku stalking -- tindakan di mana orang secara diam-diam dan sengaja menguntit seseorang dengan maksud tertentu. Tindakan kejahatan itu mencetak rekor baru hingga ada 1.744 kasus yang membuat polisi menerapkan perintah larangan stalking di tahun 2022.
Meski demikian, pengaduan tentang stalking menurun 597 kasus dari tahun sebelumnya menjadi 19.131 kasus.
Negara Jepang telah memasuki musim semi. Bunga sakura bermekaran dan menghiasi setiap sudut kota. Banyak orang memanfaatkan waktu bersama orang terdekatuntuk menikmati momen ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Bullying di Indonesia
![Bullying Penindasan dan Kekerasan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IHbxyhwu142dcwG1kj3BCqUM5S0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1650650/original/043727700_1500278453-Bullying7.jpg)
Di dalam negeri, kasus dugaan bullying atau perundungan yang menimpa salah seoarang siswa SD di Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Iptu Agus mengatakan, korban diduga mengalami depresi karena kerap dirundung oleh teman sebayanya. Korban pun mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban selalu mengeluh sering diolok-olok temannya kalau anak yatim tidak punya bapak. Dan setiap pulang kerumah selalu menangis dan dongkol,” kata Iptu Agus Rabu (1/3/2023)
Untuk itu, lanjut Iptu Agus, atas peristiwa tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia maya ataupun nyata. Pasalnya, korban bullying dapat menjadi tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.
“Selain dapat merugikan korban perundungan, perbuatan bullying juga dapat merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum pidana,” ujar Kasihumas.
Dibeberkannya, beberapa pasal yang terkait kasus bullying mulai penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Kemudian, kata Agus, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun.
Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Stop Bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi,” pungkasnya
Advertisement
KemenPPPA: Bukan Cuma Siswa, Ada Juga Guru yang Jadi Pelaku Bullying di Sekolah
![Ilustrasi guru, mengajar, ruang kelas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2lVx-ZqZfEio8i3We-mjTFfvPAg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3641179/original/059147300_1637634146-pexels-tima-miroshnichenko-5428003_1_.jpg)
Berbicara bullying atau perundungan di sekolah, ternyata bukan cuma siswa yang menjadi pelakunya. Bisa juga guru yang melakukan hal tersebut seperti disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Bukan hanya terjadi sesama siswa tapi dapat juga terjadi pada para pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Anggin Nuzula Rahma.
Anggin Nuzula Rahma menuturkan guru yang melakukan bullying kerap dengan dalih agar anak disiplin.
"Tidak sedikit guru yang melakukan kekerasan dengan tujuan pendisiplinan. Ada oknum guru berdalih mendisiplinkan anak-anak yang menggunakan cara-cara kekerasan termasuk melakukan bullying," kata Anggin Nuzula Rahma mengutip Antara.
KemenPPPA memandang bahwa kasus bullying di Indonesia sangat memprihatinkan dan perlu upaya yang holistik dan integratif dalam pencegahan bullying.
Anggin Nuzula Rahma menuturkan upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, bukan hanya tanggung jawab guru semata sebagai pendidik.
Seluruh pihak seperti orangtua sebagai pendidik utama, pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, media, dan masyarakat bisa bekerja sama dalam membangun pendidikan berkualitas.
Depresi
![Depresi atau Gangguan Cemas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cTmTMgqE0qvqEJTP6LRC0R11v00=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3585825/original/081009600_1632816391-pexels-photo-6788686.jpeg)
Merujuk data yang dilakukan ilmuwan Finlandia, mereka yang pernah dan sering menjadi korban bullying saat umur delapan tahun lebih rentan terserang gangguan kejiwaan saat mereka dewasa.
Riset ini dilakukan dengan menganalisis kejiwaan sebanyak 5.000 pasien berusia 16 hingga 29 tahun, setelah sempat tercatat menjadi korban kasus penindasan atau bullying ketika masih kecil seperti mengutip Live Science.
Riset tersebut juga mengungkap fakta bahwa gangguan jiwa pada sebagian besar dari 5.000 korban bullying ini dinilai cukup serius sehingga banyak dari mereka membutuhkan perawatan medis sekaligus pelatihan mental khusus dalam upaya penyembuhannya.
Selain itu, mereka yang ditindas saat usia 8 tahun juga sangat rentan terserang depresi ketika proses beranjak dewasa.
![Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zG07M8j8HMabY9uKjGBecshjMT0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3265944/original/055020000_1602568654-Infografis_OLAHRAGA_BENTENG_KEDUA_CEGAH_COVID-19.jpg)
Terkini Lainnya
Anak SMA di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ini Respons IDAI
Anak Kim Jong Un Bikin Iri Rakyat Korea Utara: Rakyat Kelaparan, Dia Makan dengan Baik
Cari Inspirasi, Ramai-Ramai Anak Muda di Tasikmalaya Ikuti Lomba Melamun 60 Menit
Kasus Bullying di Indonesia
KemenPPPA: Bukan Cuma Siswa, Ada Juga Guru yang Jadi Pelaku Bullying di Sekolah
Depresi
Jepang
Anak
Remaja
KDRT
kekerasan
Revenge Porn
Stalking
Rekomendasi
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jepang dan Sejumlah Negara Anggota NATO Akan Latihan Militer di Hokkaido, Sinyal Waspada untuk China?
7 Juli 1937: Awal Mula Insiden Jembatan Marco Polo, Sekitar 100.000 Orang China Tewas
Kembali Game Mobile Diadaptasi Menjadi Anime, Kini Giliran Tasokare Hotel
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli