, Tokyo - Kepolisian Jepang terus berusaha mengungkap jaringan teori konspirasi QAnon yang berada di negara mereka. Para anggota QAnon awalnya viral di Amerika Serikat karena kerap menyebar konspirasi dan misinformasi.
Anggota-anggota QAnon adalah para anonim di internet. Di Jepang, QAnon menyebarkan kabar-kabar untuk mencegah vaksinasi COVID-19. Mereka menyebut diri mereka sebagai YamatoQ.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan laporan Kyodo News, Senin (5/12/2022), ada delapan anggota QAnon yang baru-baru ini ditangkap. Mereka ditangkap karena pada Maret lalu mereka berteriak-teriak bahwa vaksinasi COVID-19 itu adalah pembunuhan. Aksi itu dilakukan di tempat vaksinasi di Yaizu.
Di antara delapan orang tersebut, salah satunya adalah pemimpin QAnon di Jepang. Mereka ditangkap di Shizuoka dan polisi turut menggeledah markas mereka.
Kasus di Yaizu bukan yang pertama. Pada April lalu, pemimpin QAnon di Jepang juga ditangkap karena mengganggu vaksinasi di lokasi vaksin untuk anak-anak.
Grup QAnon di Jepang juga pernah mengganggu vaksinasi di Tokyo Dome. Aksi mereka digelar di berbagai tempat, serta menyebut virus corona sebenarnya tidak nyata.
Siapa QAnon?
Nama QAnon pertama kali beredar di zaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Trump mengaku tak punya hubungan dengan mereka.
Situs PolitiFact menyebut QAnon mulai beredar sejak 2017. Q dalam QAnon mengacu pada level keamanan tertinggi di Kementerian Energi AS. Popularitas QAnon makin populer pada 2020.
QAnon jadi langganan cek fakta di berbagai situs, termasuk PolitiFact, FactCheck, dan Snopes. Sementara, Facebook, Twitter, dan Reddit telah berusaha untuk mencekal QAnon dari platform mereka.
Viral surat edaran satgas penanganan Covid-19 yang disebut-sebut mencabut status pandemi Covid-19 di Tanah Air. Namun berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta ternyata kabar tersebut tidak benar, alias hoaks!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Muncul Kabar Satgas COVID-19 Bakal Dibubarkan pada 2023
![FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wl68qjjavXQLJjoW37cYTiyWyA8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125894/original/077312300_1589279608-20200512-PHK-2.jpg)
Beberapa hari lalu muncul kabar di internet yang memuat pemberitaan bahwa Satgas COVID-19 akan segera dibubarkan pada tahun 2023 mendatang. Dikatakan, pembubaran Satgas Penanganan COVID-19 seiring dengan perubahan status pandemi menjadi endemi COVID-19 di tahun depan.
Lantas, apakah benar Satgas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan pada tahun depan?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi, pihaknya belum mendapat informasi rinci soal pembubaran tersebut.
Sampai saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 terus bekerja. Terlebih lagi situasi global masih berstatus pandemi COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi.
"Belum ada info itu, Satgas COVID-19 masih bekerja," terang Suharyanto saat dikonfirmasi Health melalui pesan singkat baru-baru ini.
Terkait perubahan status menjadi endemi COVID-19 di Indonesia tahun 2023, ditegaskan Suharyanto, Pemerintah belum memutuskan mengenai perubahan status tersebut. Pengendalian COVID-19 tetap dilakukan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi COVID-19.
"Belum ada keputusan apapun termasuk status (perubahan) pandemi," tegas Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Pada pemberitaan yang beredar, disebutkan gambaran kalau sudah dinyatakan endemi, COVID-19 hanya akan dianggap seperti flu, maka penanganan lebih diarahkan ke vaksinasi, sehingga tidak ada perawatan khusus. Situasi inilah yang menjadi alasan Satgas COVID-19 akan dibubarkan.
Advertisement
Selesaikan Penanganan COVID-19
![Penurunan Kasus COVID-19 di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zXzyO0_iebh5iZ7dxKIbmFIMrvo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4249078/original/099659600_1670131890-20221204-COVID-19-TURUN-FAIZAL-7.jpg)
Kinerja Satgas COVID-19 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 20 Juli 2020 ini merupakan landasan perubahan nama resmi 'Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19' yang sebelumnya bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pada Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Pasal 7 berbunyi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pelaporan kepada Presiden
![Penurunan Kasus COVID-19 di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/j6qUcHkzVfYH0Jy6kDPSFI_RT84=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4249075/original/016128200_1670131888-20221204-COVID-19-TURUN-FAIZAL-4.jpg)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 juga memuat pelaksanaan penanganan COVID-19 di daerah. Pelaporan situasi COVID-19 yang mendesak turut menjadi tugas dari Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyampaikan informasi langsung kepada Presiden.
Bunyi aturan tertuang dalam Pasal 12:
1. Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
2. Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Kemudian Pasal 15 berbunyi:
1. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusundan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan
2. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan
![Infografis Abai Gejala Covid-19 pada Anak Picu Kematian](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RpJUciXs4qeTSCpGyM3nerZCkrI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3556865/original/056400600_1630409747-anak.jpg)
Terkini Lainnya
Epidemiolog: Penyandang Disabilitas Perlu Jadi Salah Satu Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Sejumlah Kota di China Longgarkan Aturan COVID-19, Zero Covid Policy Masih Berlaku
Pengidap Diabetes Melitus Berisiko Tinggi Kena COVID-19
Muncul Kabar Satgas COVID-19 Bakal Dibubarkan pada 2023
Selesaikan Penanganan COVID-19
Pelaporan kepada Presiden
Jepang
QAnon
Konspirasi
Cek Fakta
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
6 Juli 2013: Militan Boko Haram Serang Sekolah Asrama di Nigeria, 30 Orang Termasuk Guru Tewas
Populer
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Pemimpin Hizbullah dan Hamas Bahas Gencatan Senjata Gaza, Bagaimana Peluangnya?
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
Sierra Leone Resmi Larang Perkawinan Anak, Penjara 15 Tahun dan Denda Rp65 Juta Menanti Pelanggar
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kritik terhadap Netanyahu atas Perang di Gaza: Dia Membawa Israel pada Kekalahan
Kecelakaan Bus Wisata Tabrak Pilar Jalan Raya di Brasil, 10 Orang Meninggal
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Diduga Tersengat Listrik, Remaja Tewas di Cakung
Seru, Pengunjung Bisa Interaksi Langsung dengan Hewan-hewan di Holidaze Animal Xperience Delipark Mall
Sepenggal Cerita Gula Aren Sukabumi, dari Lokal Go Internasional
Pohon Tumbang di Jakarta Barat Imbas Hujan dan Angin Kencang
7 Momen Prilly Latuconsina Jadi Pengurus Yayasan BUMN, Bakal Jadi Mentor
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Juventus Beri Angin Segar Buat Manchester United, Bisa Tampung Pemain Buangan Musim Panas Ini
Kronologi Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai, Kok Bisa?