, Penang - Penang mengikuti jejak Selangor yaitu mencabut gelar yang sebelumnya diberikan kepada mantan perdana menteri Najib Razak pada Kamis (15/9), setelah ia mulai menjalani hukuman penjara karena korupsi.
Menurut penjabat sekretaris negara bagian Penang Mohd Zakuan Zakaria, Gubernur Penang Ahmad Fuzi Abdul Razak menyetujui pemerintah negara bagian untuk mencabut gelar yang diterima Najib pada tahun 2009 sehubungan dengan keyakinannya dalam kasus SRC Internasional.
“Berdasarkan keyakinan dan hukumannya, keanggotaan Darjah Utama Pangkuan Negeri (D.U.P.N.) memutuskan mencabut gelar Dato’ Seri Utama dan efektif berlaku pada 15 September 2022,” kata Mohd Zakuan dalam keterangannya.
Advertisement
Pencabutan itu sesuai dengan keputusan gubernur, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (15/9/2022).
Najib dan Rosmah masih memiliki beberapa gelar dari negara bagian lain, termasuk Pahang dan Melaka, menurut media Malaysia.
Pada 23 Agustus, Pengadilan Federal menolak banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari SRC International, bekas unit 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM 42 juta dari SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.
Pada 12 September 2022, Sultan Selangor Sharafuddin Idris Shah mencabut gelar yang diberikan kepada Najib dan istrinya Rosmah Mansor.
Sekretaris Negara Selangor Haris Kasim mengatakan bahwa penghapusan gelar itu sejalan dengan hak prerogatif penguasa Selangor untuk melakukannya di bawah konstitusi negara bagian dan undang-undang penghargaan.
Najib dianugerahi penghargaan yang menyandang gelar Dato' pada tahun 1992, dan kemudian penghargaan lain yang menyandang gelar Dato' Seri pada tahun 2004.
Penghargaan yang diterima Rosmah pada 2005 menyandang gelar Datin Paduka Seri.
Mantan PM Malaysia Najib Razak telah divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi 1MDB.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selangor Lebih Awal Cabut Gelar
![Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambaikan tangan saat tiba di pengadilan federal di Putrajaya pada 15 Agustus 2022. (Foto: AFP/Mohd Rasfan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jVe6WqV7L_8ybGBkpqf90MRNyW8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4125367/original/047381200_1660626283-najib_2.jpg)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus rela kehilangan gelar (darjah) kehormatan Dato Sri yang sudah ia miliki hampir 20 tahun. Najib Razak kehilangan gelar itu usai divonis bersalah atas kasus korupsi.
Berdasarkan laporan MStar, Senin (12/9/2022), gelar kebesaran itu dicabut pada 12 September 2022 atas keputusan pemerintah Selangor. Keputusan itu memang diambil setelah hakim memutuskan bahwa Najib Razak bersalah atas korupsi Src International yang merupakan anak usaha 1MDB.
"Beliau didakwa di Mahkamah Tinggi di atas beberapa pertuduhan yang melibatkan kes salah guna kuasa, pecah amanah dan penggubahan uang haram ke atas dana SRC International Sdn. Bhd," tulis pertanyaan pihak Kerajaan Negeri Selangor.
"Maka dengan ini, atas sabitan dan hukuman yang telah dijatuhkan terhadap beliau, keahlian beliau sebagai penyandang Darjah Kebesaran Seri Paduka Mahkota Selangor (S.P.M.S.) Kelas Pertama yang membawa gelaran Dato' Seri dan Darjah Kebesaran Dato' Paduka Mahkota Selangor (D.P.M.S.) Kelas Kedua yang membawa gelaran Dato' adalah ditarik balik dan dibatalkan berkuat kuasa pada 12 September 2022."
Istri kedua dari Najib Razak, Rosmah Mansor, juga harus kehilangan gelar Datin Seri Paduka yang diraih pada 2005. Rosmah juga sudah divonis penjara 10 tahun karena perkara korupsi pengadaan tenaga solar untuk sekolah-sekolah di Malaysia.
Rosmah Mansor dilaporkan menangis saat di pengadilan. Kini, ia sedang menunggu hasil banding yang ia ajukan.
Advertisement
Selain Penjara 10 Tahun, Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp 3,2 T
![Sidang Vonis Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5duLHll3jYZRHO5tNxvyvY1gS2Q=/0x117:2145x2976/640x853/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4143014/original/036720600_1662006600-Sidang_vonis_Rosmah_Mansor__istri_mantan_Perdana_Menteri_Malaysia_Najib_Razak-AP__7_.jpg)
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/9/2022). Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RM 970 juta atau Rp 3,2 triliun.
Dilansir Channel News Asia, Rosmah (70) didakwa meminta uang suap RM 187,5 juta (Rp 623 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017 agar perusahaan keduanya, Jepak Holdings dapat mengamankan proyek pemerintah senilai RM 1,25 miliar untuk memasok energi surya ke 369 sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak.
Dia juga dituduh menerima suap senilai RM 6,5 juta (Rp 21,5 miliar) dari Saidi di kediaman resmi perdana menteri dan kemudian di kediaman pribadinya di Kuala Lumpur antara Desember 2016 dan September 2017.
Dalam memberikan putusan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, "Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut."
Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Ketiga hukuman penjara akan berjalan secara bersamaan. Akan ada penundaan eksekusi sambil menunggu banding di Pengadilan Tinggi. Dia akan diizinkan untuk tetap dengan jaminannya saat ini sebesar RM 2 juta.
Proses Pengadilan Rosmah
![Rosmah Mansor](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/v4r-qJnjAoFFp_eHfqXJ6sqTw38=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2367689/original/041910800_1537939585-20180926-Istri-Najib-Razak-Kembali-Ditanyai-Penyidik-Antikorupsi-Malaysia-AFP-5.jpg)
Kasus pengadilan dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari tahun ini, setelah 42 hari persidangan. Proses persidangan dipengaruhi oleh penundaan, termasuk masalah kesehatan Rosmah dan seorang saksi yang ditempatkan di rumah pengawasan karena pandemi COVID-19.
Pada hari Selasa, Rosmah mengajukan aplikasi di Pengadilan Tinggi, mencari pencopotan Hakim Mohamed Zaini yang mendengarkan persidangan korupsinya.
Menurut laporan media Malaysia, Rosmah berpendapat bahwa dia telah kehilangan kepercayaan pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus korupsinya menyusul dugaan kebocoran putusan baru-baru ini yang konon menyatakan dia bersalah dalam masalah tersebut.
Rosmah mengaku telah membaca artikel blogger Raja Petra Kamarudin tentang bagaimana dia akan dinyatakan bersalah pada 1 September.
Dia mengatakan terkejut membaca artikel, yang menyatakan bahwa penghakiman terhadap dirinya sudah siap. Pasal tersebut juga menulis bahwa putusan tidak dibuat oleh hakim sendiri, melainkan atas namanya sendiri.
Permohonannya ditolak pada Kamis 29 Agustus.
Hakim Mohamed Zaini menyatakan bahwa ia selalu menulis putusan pengadilannya sendiri. "Siapa pun dapat membentuk opini tetapi satu-satunya opini yang penting pada akhirnya adalah opini saya," katanya, seraya menambahkan bahwa hakim tidak ada di sana untuk membuat keputusan populer.
![Infografis Rosmah Mansor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eWk6FV1ipPx3Mc6Q2vGEiVQQTmI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2218887/original/033973900_1526639981-180518_rosmah_mansor.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Mantan PM Najib Razak
Selangor Lebih Awal Cabut Gelar
Selain Penjara 10 Tahun, Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp 3,2 T
Proses Pengadilan Rosmah
Najib Razak
Malaysia
Penang
Selangor
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang