, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus rela kehilangan gelar (darjah) kehormatan Dato Sri yang sudah ia miliki hampir 20 tahun. Najib Razak kehilangan gelar itu usai divonis bersalah atas kasus korupsi.
Berdasarkan laporan MStar, Senin (12/9/2022), gelar kebesaran itu dicabut pada 12 September 2022 atas keputusan pemerintah Selangor. Keputusan itu memang diambil setelah hakim memutuskan bahwa Najib Razak bersalah atas korupsi Src International yang merupakan anak usaha 1MDB.
Advertisement
Baca Juga
"Beliau didakwa di Mahkamah Tinggi di atas beberapa pertuduhan yang melibatkan kes salah guna kuasa, pecah amanah dan penggubahan uang haram ke atas dana SRC International Sdn. Bhd," tulis pertanyaan pihak Kerajaan Negeri Selangor.
"Maka dengan ini, atas sabitan dan hukuman yang telah dijatuhkan terhadap beliau, keahlian beliau sebagai penyandang Darjah Kebesaran Seri Paduka Mahkota Selangor (S.P.M.S.) Kelas Pertama yang membawa gelaran Dato' Seri dan Darjah Kebesaran Dato' Paduka Mahkota Selangor (D.P.M.S.) Kelas Kedua yang membawa gelaran Dato' adalah ditarik balik dan dibatalkan berkuat kuasa pada 12 September 2022."
Istri kedua dari Najib Razak, Rosmah Mansor, juga harus kehilangan gelar Datin Seri Paduka yang diraih pada 2005. Rosmah juga sudah divonis penjara 10 tahun karena perkara korupsi pengadaan tenaga solar untuk sekolah-sekolah di Malaysia.
Rosmah Mansor dilaporkan menangis saat di pengadilan. Kini, ia sedang menunggu hasil banding yang ia ajukan.
Tas milik Rosmah Mansor, Istri Eks PM Malaysia Najib Razak dilaporkan rusak setelah disita oleh polisi. Pengacara meminta negara untuk bertanggung jawab.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selain Penjara 10 Tahun, Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp 3,2 T
![Sidang Vonis Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5duLHll3jYZRHO5tNxvyvY1gS2Q=/0x117:2145x2976/640x853/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4143014/original/036720600_1662006600-Sidang_vonis_Rosmah_Mansor__istri_mantan_Perdana_Menteri_Malaysia_Najib_Razak-AP__7_.jpg)
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/9/2022). Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RM 970 juta atau Rp 3,2 triliun.
Dilansir Channel News Asia, Rosmah (70) didakwa meminta uang suap RM 187,5 juta (Rp 623 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017 agar perusahaan keduanya, Jepak Holdings dapat mengamankan proyek pemerintah senilai RM 1,25 miliar untuk memasok energi surya ke 369 sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak.
Dia juga dituduh menerima suap senilai RM 6,5 juta (Rp 21,5 miliar) dari Saidi di kediaman resmi perdana menteri dan kemudian di kediaman pribadinya di Kuala Lumpur antara Desember 2016 dan September 2017.
Dalam memberikan putusan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, "Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut."
Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Ketiga hukuman penjara akan berjalan secara bersamaan. Akan ada penundaan eksekusi sambil menunggu banding di Pengadilan Tinggi. Dia akan diizinkan untuk tetap dengan jaminannya saat ini sebesar RM 2 juta.
Advertisement
Proses Pengadilan Rosmah
![Sidang Vonis Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OCw2n_X20LGPC3Z2tZfUSoK5IGg=/0x521:5054x3369/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4143002/original/028247700_1662006386-Sidang_vonis_Rosmah_Mansor__istri_mantan_Perdana_Menteri_Malaysia_Najib_Razak-AP__3_.jpg)
Kasus pengadilan dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari tahun ini, setelah 42 hari persidangan. Proses persidangan dipengaruhi oleh penundaan, termasuk masalah kesehatan Rosmah dan seorang saksi yang ditempatkan di rumah pengawasan karena pandemi COVID-19.
Pada hari Selasa, Rosmah mengajukan aplikasi di Pengadilan Tinggi, mencari pencopotan Hakim Mohamed Zaini yang mendengarkan persidangan korupsinya.
Menurut laporan media Malaysia, Rosmah berpendapat bahwa dia telah kehilangan kepercayaan pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus korupsinya menyusul dugaan kebocoran putusan baru-baru ini yang konon menyatakan dia bersalah dalam masalah tersebut.
Rosmah mengaku telah membaca artikel blogger Raja Petra Kamarudin tentang bagaimana dia akan dinyatakan bersalah pada 1 September.
Dia mengatakan terkejut membaca artikel, yang menyatakan bahwa penghakiman terhadap dirinya sudah siap. Pasal tersebut juga menulis bahwa putusan tidak dibuat oleh hakim sendiri, melainkan atas namanya sendiri.
Permohonannya ditolak pada Kamis 29 Agustus.
Hakim Mohamed Zaini menyatakan bahwa ia selalu menulis putusan pengadilannya sendiri. "Siapa pun dapat membentuk opini tetapi satu-satunya opini yang penting pada akhirnya adalah opini saya," katanya, seraya menambahkan bahwa hakim tidak ada di sana untuk membuat keputusan populer.
Najib Razak Dipenjara, Ini Reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad
![Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali ke pengadilan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, untuk sidang korupsi kedua yang melibatkan dana negara 1MDB, dua hari setelah ia memulai hukuman penjara 12 tahun karena korupsi. (Foto AP/Vincent Thian)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zOA-KZT_Rf3W8RjMNvS2tG2M5Ew=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147884/original/062947900_1662436322-malaysia_najib_22159.jpg)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razab telah divonis penjara atas perkara korupsi. Ia tersandung korupsi kasus SRC, yakni anak usaha 1MDB.
1MDB sejatinya adalah perusahaan milik negara yang berfokus pada pembangunan negara. Namun, dana yang masuk malah dikorupsi.
Para lawan politik dari PM Najib Razak lantas angkat bicara atas vonis yang diterima Najib Razak. Ini reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad.
Anwar Ibrahim
Anwar Ibrahim menyebut vonis penjara kepada Najib Razak adalah kabar baik dan pertanda demokrasi Malaysia menjadi semakin lebih baik.
"Para pemimpin politik, elit politik, yang terus-terusan mencuri tanpa hukuman, mereka pikir bahwa mereka tidak bisa dikalahkan dan di atas hukum, sekarang pesannya sudah sangat jelas," ujar Anwar Ibrahim dalam wawancara bersama CNBC, dikutip Jumat (26/8).
Pada pemilihan umum berikutnya, Anwar Ibrahim mengajak masyarakat Malaysia agar memilih pemimpin yang tidak bisa dikorupsi.
Mahathir Mohamad
Mahathir juga menyambut baik vonis penjara terhadap Najib Razak. Akan tetapi, ia tidak euforia dan justru mengkritik lamanya proses pengadilan.
Mantan PM Malaysia itu berkata "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak". Ia yakin kasus-kasus lain terkait Najib Razak akan ikut tertunda, serta kasus korupsi lainnya. Bahkan, ia menyebut ada kasus yang pelaku sudah meninggal dunia lebih dulu.
"Kerana kasus SRC Najib mengambil masa yang amat panjang (empat tahun) banyaklah kasus-kasus pencurian, salah guna kuasa, rasuah yang melibatkan ramai tokoh-tokoh politik tertangguh dan tidak dihadap ke mahkamah," ujar Mahathir.
Ia pun memprediksi bahwa Najib Razak bakal bebas.
"Bagi Najib besar kemungkinan ia akan diampun setelah dipenjara," ujar Mahathir Mohamad.
![Infografis Najib Razak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GZRDhvIBUfy1caC4DbHirvHYyus=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2217364/original/083147800_1526552684-180517_Nasib_Najib_Razak.jpg)
Terkini Lainnya
Mantan PM Malaysia Najib Razak Sidang Banding Terakhir Kasus Korupsi 1MDB, Bakal Bebas 12 Tahun Penjara?
Sri Mulyani Pastikan Kasus Skandal 1MDB Tidak Terjadi di Indonesia
Duit Haram 1MDB di Hollywood
Selain Penjara 10 Tahun, Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp 3,2 T
Proses Pengadilan Rosmah
Najib Razak Dipenjara, Ini Reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad
Najib Razak
Malaysia
Rosmah Mansor
1MDB
Selangor
PM Malaysia
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah