uefau17.com

Promosikan Kendaraan Otonom, Jepang Akan Ubah Aturan Lalu Lintas - Global

, Tokyo - Pemerintah Jepang berencana untuk mengubah undang-undang lalu lintas untuk memungkinkan kendaraan yang dapat mengemudi sendiri atau kendaraan otonom kategori empat beroperasi di beberapa jalan.

Pemerintah Jepang juga akan meminta anggota parlemen untuk menyetujui perubahan undang-undang lalu lintas tersebut pada awal Maret, demikian menurut berita surat kabar Nikkei sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).

Pemerintah ingin membuat perubahan aturan lalu lintas untuk mempromosikan layanan menggunakan kendaraan otonom, kata surat kabar itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Kendaraan Otonom di Jepang

Tenaga kerja yang menyusut ditambah dengan meningkatnya belanja daring telah mempersulit perusahaan pengiriman Jepang untuk mempekerjakan cukup banyak pekerja untuk dapat memenuhi permintaan.

Perkiraan tentang adanya peningkatan dalam layanan berbagi tumpangan (ridesharing) juga diharapkan untuk mendorong permintaan kendaraan otonom.

Kendaraan otonom kategori empat, yang didefinisikan oleh kelompok insinyur otomotif -- Society of Automotive Engineers sebagai kendaraan yang dapat mengemudi sendiri di jalan dengan kecepatan rata-rata tidak melebihi 48,28 kilometer per jam, juga dapat dioperasikan secara manual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat