, Kuala Lumpur - Siapa pun di Malaysia yang tertangkap menyebarkan informasi yang salah tentang COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial di negara itu akan dikenakan sanksi denda hingga RM 100.000 atau setara Rp 345 juta, penjara, atau keduanya.
Kebijakan itu, yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (Essential Powers) (No. 2) 2021, diterbitkan di situs web Federal Gazette resmi Malaysia pada 11 Maret 2021.
"Setiap orang yang, dengan cara apapun, dengan maksud untuk menyebabkan, atau yang kemungkinan menyebabkan ketakutan atau kegelisahan kepada publik, atau ke bagian mana pun dari publik, membuat, menawarkan, menerbitkan, mencetak, mendistribusikan, mengedarkan atau menyebarluaskan berita atau publikasi palsu yang berisi berita palsu melakukan pelanggaran dan akan dengan keyakinan, bertanggung jawab atas denda tidak melebihi RM 100.000 atau untuk penjara untuk jangka waktu yang tidak melebihi tiga tahun atau keduanya," bunyi pasal itu, seperti dikutip dari Mashable, Sabtu (13/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pelanggar berulang akan dikenai denda progresif berupa tambahan RM1.000 lainnya untuk setiap pelanggaran yang berlanjut setelah dihukum.
Setiap berita, data keras, informasi, dan laporan yang berkaitan dengan COVID-19 dan kebijakan lockdown proklamasi Darurat Malaysia yang sepenuhnya atau sebagian palsu (atau menyesatkan) semuanya dianggap sebagai "berita palsu."
Mengenai apa artinya lembaran ketika merujuk pada "publikasi", ini mencakup apa pun yang diterbitkan secara online dan salinan fisik, termasuk surat kabar, majalah, makalah, dan semacamnya.
Ini juga memberi petugas polisi akses tak terbatas ke data komputer apa pun yang mereka anggap relevan dengan penyelidikan mereka terhadap kemungkinan pelanggar hukum tersebut.
"Setiap orang yang gagal mematuhi permintaan oleh petugas polisi atau pejabat yang berwenang yang dibuat berdasarkan sub-bagian (1) melakukan pelanggaran dan akan, dengan keyakinan, bertanggung jawab atas denda yang tidak melebihi RM 100.000 atau ke penjara untuk jangka waktu tidak melebihi satu tahun atau untuk keduanya," bunyi lembaran tersebut.
Mereka yang tertangkap pendanaan publikasi dalam mendorong berita palsu (secara langsung atau tidak langsung) juga akan didenda hingga US$ 121.521 (RM 500.000), acaman hingga enam tahun penjara, atau keduanya.
Peraturan ini juga memiliki yurisdiksi atas individu (baik Malaysia maupun non-Malaysia) yang melakukan pelanggaran yang sama di luar negeri. Mereka akan dihukum seolah-olah berada di tanah Malaysia.
Sebelumnya pada Januari 2021, Raja Malaysia menyatakan keadaan darurat untuk membantu mengekang penyebaran COVID-19 yang mengkhawatirkan di negara itu. Para kritikus dan tokoh oposisi telah menyindir bahwa langkah itu adalah cara bagi Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk mempertahankan kekuasaan dan kontrol atas pemerintah.
Simak video pilihan berikut:
Hasil rapid test atau tes cepat deteksi virus corona jenis baru atau COVID-19 terhadap 154 orang pekerja migran Indonesia dari Malaysia seluruhnya dinyatakan negatif.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Update 13 Maret 2021: 119 Juta Kasus COVID-19
![FOTO: Malaysia Perketat Pembatasan Pergerakan Terkait COVID-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-Z0A-aLRKcoXCqqZeaM6UQzzeA4=/1x107:1023x683/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3349627/original/061117000_1610678275-AP21014249216680.jpg)
Kasus COVID-19 di seluruh dunia telah mencapai 119 juta kasus. Amerika Serikat (AS) berada di posisi puncak dengan 29,3 juta kasus.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, Sabtu (13/3/2021), berikut lima negara dengan kasus COVID-19 tertinggi:
1. AS: 29,3 juta kasus
2. Brasil: 11,36 juta
3. India: 11,33 juta
4. Rusia: 4,3 juta
5. Inggris: 4,2 juta
Negara Eropa lain juga banyak muncul di 10 besar, seperti Prancis (4 juta), Italia (3,1 juta), dan Jerman (2,5 juta).
Di China, kasus masih stabil di kisaran 101 ribu kasus. Posisi Indonesia masih berada di peringkat 18 dengan 1,4 juta kasus.
Sementara di timur tengah, kasus Arab Saudi totalnya mencapai 381 ribu kasus, sementara di Uni Emirat Arab ada 422 ribu kasus. Iran masih mencatat kasus COVID-19 tertinggi di timur tengah dengan 1,7 juta kasus.
Terkini Lainnya
Sempat Dilarang, Pengadilan Tinggi Malaysia Kini Izinkan Umat Kristen Pakai Kata Allah
PM Malaysia Harap Umat Muslim Hayati Makna Isra Miraj di Tengah Pandemi COVID-19
Simak video pilihan berikut:
Update 13 Maret 2021: 119 Juta Kasus COVID-19
Malaysia
COVID-19
penyebar hoaks
denda penyebar hoaks
hoaks covid-19
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda